• Friday, January 08th, 2021

PPPK Upaya Menyelamatkan Rekruitmen Tenaga “Kontrak” yang Tidak Jelas

Oleh Agung Kuswantoro

 

PPPK/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah mengelola pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jabatan yang diduduki oleh PPPK adalah fungsional. Banyak perbedaan antara honorer dengan pengangkatan, sumber gaji, skema gaji, tunjangan, dan karir. Hak PPPK itu mirip dengan pegawai negeri secara umum. Hanya saja, pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Penekanan utama kewajiban PPPK adalah menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian tugas. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta. Pengawasan dan evaluasi PPPK dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Komisi aparatur Sipil Negara bertugas mengawasi norma dasar,  etik dan kode sistem numerik dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi” bertugas melaksanakan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK yang hasilnya digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan dibidang pendayagunaan PPPK.

 

Kata Kunci: PPPK dan tenaga kontrak.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply