• Saturday, February 12th, 2022

Nikah (3): Hukum Nikah

Lanjutan kajian kitab Kifayatul Akhyar bab Nikah yang kemarin: https://agungbae123.wordpress.com/2022/01/29/nikah-2-siap-dan-tidak-belum-siap-menikah/

 

Dalil yang dipakai dasar untuk tidak mewajibkan, firman Allah: “fangkihuu maa thaaba lakum minannisaa-i”.Artinya: “Maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”. (an-Nisa’: 3)

 

Ayat tersebut mengandung kebolehan memilih, sekiranya wajib, mesti tidak boleh memilih. Orang yang sudah ingin sekali menikah, tetapi belum mempunyai bekal, lebih baik menikah, mudah-mudahan Allah memberinya kecukupan (kekayaan).

 

Orang yang tidak memerlukan nikah ada 2 macam, yaitu: (1) sebab tidak mempunyai bekal; dan (2) sebab keadaan jasmani. Sebab jasmani seperti: sakit-sakit terus, ada anggota badan yang tidak berfungsi sehingga tidak sehat dan lain-lain. Orang  yang demikian, makruh untuk menikah. Wallahu ‘alam.

 

Bersambung

Semarang, 13 Februari 2022

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply