MATERI PEMBELAJARAN SOSIOLOGI KELAS XI KEANEKARAGAMAN KELOMPOK SOSIAL DALAM MASYARAKAT

Hai teman-teman, kali ini saya akan memposting materi sosiologi SMA kelas XI silahkan membaca materinya di bawah ini.

Multikultural

Masyarakat multikultural di Indonesia merupakan salah satu gambaran kehidupan masyarakat yang majemuk. Karena di dalamnya terdapat heterogenitas kebudayaan, yang hampir pada masing-masing suku bangsa tidak sama dan memiliki variasi yang beragam.

  1. Konsep-Konsep Penting dalam Kelompok Sosial

Di dalam kelompok sosial khususnya pada masyarakat multikultural, terdapat beberapa konsep penting yang harus kita pahami terlebih dahulu sebelum kita lebih jauh membahas bentuk keanekaragaman kelompok sosial. Konsep-konsep ini saling berkaitan sebagai suatu rangkaian yang berkesinambungan. Mulai dari terbentuknya keluarga, kemudian munculnya

kerabat, dan selanjutnya lahirlah suatu masyarakat.

.

  1. Perkawinan (Marriage)

Menurut Koentjaraningrat perkawinan diartikan sebagai saat peralihan dari tingkat hidup remaja ke tingkat hidup berkeluarga. Dalam kebudayaan manusia, perkawinan merupakan pengatur tingkah laku manusia yang berkaitan dengan kehidupan biologisnya. Setelah melangsungkan perkawinan, keluarga baru ini tentu akan menetap pada sebuah rumah atau tempat tinggal bersama. Menurut J.A. Barnes, ada beberapa adat menetap sesudah melangsungkan perkawinan yang berlaku umum pada masyarakat di seluruh dunia. Kendati demikian, adat menetap ini juga menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang berlaku dan dianut oleh suatu kelompok masyarakat yang bersangkutan. Berikut ini akan kita bahas bersama beberapa adat menetap setelah perkawinan.

  1. Adat Ultrolokal

Adat ultrolokal adalah suatu adat yang memberikan kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tinggal di sekitar kediaman kerabat suami atau di sekitar kediaman kerabat istri. Biasanya adat ini digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.

  1. Adat Virilokal

Adat virilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kerabat suami. Adat ini juga digunakan oleh

masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal.

  1. Adat Uxorilokal

Adat uxorilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kerabat istri. Adat menetap seperti ini biasanya digunakan oleh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan matrilineal.

  1. Adat Bilokal

Adat bilokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diwajibkan tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kerabat istri pada masa lainnya.

  1. Adat Neolokal

Adat neolokal adalah suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru, dan tidak mengelompok bersama kerabat suami maupun kerabat istri.

  1. Keluarga (Family)

Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak baik kandung maupun adopsi. Sebagai kelompok primer yang paling penting dalam masyarakat, keluarga terbentuk dari perhubungan laki-laki dan perempuan, di mana perhubungan itu sedikit banyak berlangsung lama untuk menciptakan dan membesarkan anakanaknya. Sebagai kelompok primer, keluarga juga merupakan media sosialisasi yang pertama dan utama bagi seorang anak guna memperkenalkan berbagai nilai dan norma yang ada dalam keluarga dan masyarakatnya. Jadi, dalam bentuk yang murni, keluarga diartikan sebagai satu-kesatuan sosial yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak yang belum dewasa. Satuan ini mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama di mana saja dalam satuan masyarakat manusia.

keluarga juga mempunyai sifatsifat khusus, yaitu sebagai berikut.

  1. Universalitet, artinya bentuk yang universal atau umum dari seluruh organisasi sosial.
  2. Dasar emosional, artinya rasa kasih sayang, kecintaan sampai kebanggaan terhadap suatu ras.
  3. Pengaruh yang normatif, artinya keluarga merupakan lingkungan sosial yang pertama bagi seluruh bentuk hidup yang tertinggi dan membentuk watak dari individu.
  4. Besarnya keluarga terbatas, di mana biasanya jumlah anggota keluarga ini dibatasi dalam hubungan perkawinan dan paling besar pada hubungan kekerabatan. Dalam sebuah rumah tangga dapat dikatakan bahwa jumlah anggota keluarga ditentukan oleh banyaknya individu yang tinggal dalam satu rumah.
  5. Kedudukan yang sentral dalam struktur sosial, mengingat dilihat dari fungsinya, keluarga merupakan media tempat pertama kali individu hidup dan mengenal dunia kehidupan. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengenalan lingkungan dari seseorang sangat bergantung dari bagaimana keluarga tersebut mendidik dan memberikan pengendalian kepada anggota-anggotanya.
  6. Pertanggungjawaban dari anggota-anggotanya, di mana dalam keluarga biasanya terdapat pembagian tugas meskipun hanya dalam lingkup dan porsi yang sederhana.
  7. Adanya aturan-aturan sosial yang homogen, sehingga dalam pelaksanaannya akan mempermudah dalam melakukan pengendalian sosial.

Dalam sejarah kehidupan keluarga, kita mengenal empat Tahapan yang harus dilalui oleh sepasang suami istri yang meliputi formative pre-nuptial stage, nuptial stage, child rearing

stage, dan maturity stage.

  1. Formative pre-nuptial stage

adalah tingkat persiapan sebelum berlangsungnya perkawinan. Tingkat ini disebut dengan masa berkasih-kasihan, hubungan yang semakin lama semakin erat antara pria dan wanita, serta masingmasing berusaha untuk memperbesar cita-citanya.

  1. Nuptial stage

adalah tingkatan sebelum anak-anak atau bayi lahir yang merupakan permulaan dari keluarga itu sendiri. Dalam tingkat ini, suami istri hidup bersama menciptakan rumah tangga, mencari pengalaman baru atau sikap baru terhadap masyarakat.

  1. Child rearing stage

adalah tingkatan pelaksanaan keluarga itu sendiri. Dalam tingkatan ini, suami istri memiliki tanggung jawab yang bertambah sehubungan dengan lahirnya anak-anak mereka.

  1. Maturity stage

adalah tingkatan yang timbul apabila anakanaknya tidak lagi membutuhkan pemeliharaan orang tuanya, dan setelah dilepaskan dari tanggung jawabnya atau setelah menikah. Kemudian, anak-anak itu pun melakukan aktivitas baru, menggantikan yang lama.

  1. Kekerabatan (Kingroup)

Menurut Koentjaraningrat, suatu kelompok dapat disebut sebagai keke-rabatan apabila kelompok itu diikat oleh sekurangkurangnya

enam unsur berikut ini.

  1. Sistem norma yang mengatur tingkah laku warga kelompok.
  2. Rasa kepribadian kelompok yang disadari semua anggota.
  3. Interaksi yang intensif antarwarga kelompok.
  4. Sistem hak dan kewajiban yang mengatur tingkah laku warga kelompok.
  5. Pemimpin yang mengatur kegiatan-kegiatan kelompok.
  6. Sistem hak dan kewajiban terhadap harta produktif, harta konsumtif, atau harta pusaka tert
  7. Prinsip-Prinsip Kekerabatan dalam

Kelompok Sosial

Hubungan kekerabatan yang ditentukan oleh prinsip keturunan yang bersifat selektif mengikat sejumlah kerabat yang bersama-sama memiliki sejumlah hak dan kewajiban tertentu, misalnya hak waris atas harta, gelar, pusaka, lambang-lambang, dan sebagainya. Selain itu juga hak atas kedudukan, kewajiban untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama, serta kewajiban untuk melakukan kegiatan produktif bersama-sama. Prinsip keturunan juga mempunyai fungsi untuk menentukan keanggotaan dalam kelompok-kelompok kekerabatan, terutama dalam kelompok-kelompok kekerabatan yang bersifat lineal atau ancestor oriented. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip patrilineal, prinsip matrilineal, prinsip bilineal, dan prinsip bilateral.

  1. Prinsip Patrilineal

Prinsip patrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki, sehingga semua kaum kerabat ayah termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibu berada di luar batas itu.

  1. Prinsip Matrilineal

Prinsip matrilineal adalah suatu prinsip keturunan dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan, sehingga semua kaum kerabat ibu termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ayah tidak termasuk dalam batas itu. Contoh masyarakat yang menganut prinsip kekerabatan berdasarkan prinsip matrilineal adalah masyarakat Minangkabau.

  1. Prinsip Bilineal

Prinsip bilineal adalah suatu prinsip dalam kekerabatan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki bagi hak-hak dan kewajibankewajiban tertentu, dan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan bagi hak-hak tertentu yang lain pula.

  1. Prinsip Bilateral

Prinsip bilateral adalah suatu prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki maupun perempuan. Prinsip ini sebenarnya dinilai tidak selektif, karena semua kerabat ibu maupun ayahnya termasuk dalam batas hubungan kekerabatannya. Oleh karena itu, ada beberapa prinsip tambahan terkait dengan prinsip bilateral tersebut, yaitu prinsip ambilineal, prinsip konsentris, prinsip primogenitur, dan prinssip ultimogenitur.

  1. Prinsip Ambilineal

Prinsip ambilineal adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan dengan sebagian warga masyarakat melalui garis keturunan laki-laki, dan dengan sebagian warga masyarakat lain menggunakan garis keturunan perempuan. Masyarakat yang menggunakan prinsip ambilineal ini adalah masyarakat Iban Ulu Ai di Kalimantan.

  1. Prinsip Konsentris

Prinsip konsentris adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan hingga jumlah angkatan yang terbatas. Masyarakat yang menggunakan prinsip kekerabatan ini adalah masyarakat Jawa, khususnya dari lapisan bangsawan. Para bangsawan biasanya memiliki gelar di depan namanya, seperti raden mas, raden ayu, atau raden, yang diturunkan dari nenek moyangnya secara bilateral, dan berlaku sampai angkatan tertentu. Ada gelargelar yang diturunkan sampai angkatan kedua, dan ada gelargelar yang sampai angkatan ketiga atau ketujuh. Prinsip konsentris ini berdasarkan nenek moyang yang menurunkan gelar-gelar itu sebagai pusatnya, yang dikelilingi oleh generasigenerasi keturunannya.

  1. Prinsip Primogenitur

Prinsip primogenitur adalah prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan, tetapi berlaku hanya bagi yang tertua saja. Masyarakat yang menggunakan prinsip ini adalah suku bangsa di Polinesia, di mana hanya anak tertua saja dalam suatu angkatan yang berhak mewarisi gelar yang diturunkan melalui garis keturunan laki-laki maupun perempuan.

Seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk mendukung dan memudahkan kalian dalam memahami materi tersebut, disini saya akan memaparkan materi pembantu terkait materi diatas.

https://khairulfaiq.files.wordpress.com/2013/02/sosiologi-sma-ma-kelas-xi-budiyono.pdf

Sesudah kalian membaca materi diatas, agar lebih jelas lagi dan untuk meningkatkan pemahaman kalian tentang materi diatas. Berikut ini terdapat beberapa pertanyaan –pertanyaan di bawah ini, silahkan dijawab ya.

Pengayaan

  1. Setelah mempelajari dan memahami materi di atas, tunjukkan perbedaan yang mendasar antara masyarakat dengan komunitas dan bangsa! Jelaskan faktor tersebut dengan menggunakan referensi yang relevan!
  2. buatlah analisis isi link diatas

DAFTAR PUSTAKA

Wrahanatla, Bondet dkk. 2009. Sosiologi Untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: