Struktur Penguasaan Tanah Desa Mlatinorowito, Kudus

Desa Mlatinorowito terletak di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Terdapat anggota masyarakat yang heterogen, mulai dari agama, pekerjaan, pendidikan, hingga status sosial. Perbedaan-perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik, karena toleransi antar anggota masyarakat sangat dijaga di Desa Mlatinorowito ini.

Perbedaan agama sudah semestinya ada disetiap daerah, begitu pula di Desa Mlatinorowito. Berdasarkan observasi yang saya lakukan, terdapat dua agama di desa ini, yaitu Islam dan Kristen. Pada agama Islam juga terdiri dari dua organisasi, yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Walaupun terdapat berbagai macam keyakinan, masyarakat Desa Mlatinorowito tetap bisa menjaga kerukunan dalam bermasyarakat.

Kemudian mengenai heterogenitas pekerjaan. Mayoritas anggota masyarakat di Desa Mlatinorowito bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari guru hingga pegawai dinas. Selain sebagai PNS, juga bekerja sebagai pedagang di pasar Kliwon dan juga  sebagian kecil sebagai petani dan peternak. Ada juga yang bekerja sebagai tenaga kesehatan seperti dokter umum, bidan, dan juga pengobatan tradisional.

Heterogenitas selanjutnya adalah pada pendidikan. Untuk tingkat pendidikan masyarakat di Desa Mlatinorowito, mulai dari lulusan sekolah dasar, sekolah menengeh pertama, hingga perguruan tinggi semuanya tersedia. Tingkat pendidikan tersebut kemudian berpengaruh terhadap pekerjaan yang dimiliki, status sosial, hingga kehormatan yang disandangnya.

Keragaman yang terakhir adalah mengenai status sosial. Pada masyarakat Desa Mlatinorowito, status sosial sangat dipengaruhi oleh pekerjaan dan umur seseorang. Akan lebih dihormati apabila memiliki pekerjaan sebagai PNS, guru, pejabat setempat (RT/RW), dan dokter atau tenaga kesehatan yang berpendidikan, serta orang yang memiliki tingkat intelektual (pendidikan) yang tinggi.

Struktur Penguasaan Tanah

            Mengenai struktur penguasaan tanah, di Desa Mlatinorowito hampir keseluruhan wilayahnya milik penduduk, hanya sebagian wilayah saja yang merupakan milik pemerintahan, diantaranya kantor kelurahan, aula kelurahan, kantor transmigrasi, sekolah dasar negeri, puskesmas, tanah pabrik gula, dan beberapa tanah kosong yang belum didirikan bangunan. Kemudian tanah milik swasta, diantaranya adalah para pemilik perumahan, minimarket, sekolah swasta, dan juga rumah sakit. Selain milik pribadi, pemerintah, dan swasta, terdapat juga tanah milik bersama, yaitu tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah.

            Tanah milik warga pribadi pada awal mulanya digunakan sebagai lahan pertanian. Mereka mengembangkan komoditas padi, jagung, tebu, dan singkong yang dilaksanakan secara bergantian bergantung pada kondisi musimnya. Biasanya pada musim penghujan, penduduk yang bekerja sebagai petani menanam padi, kemudian pada musim kemarau para petani menanam jagung dan tanaman sejenis lainnya.

            Baru sekitar awal tahun 2007, lahan pertanian yang ada di Desa Mlatinorowito beralih fungsi menjadi perumahan-perumahan baru. Para investor datang dan melihat adanya potensi jika lahan pertanian tersebut dijadikan pemukiman, sehingga lahan pertanian yang ada berkurang drastis menjadi daerah pemukiman.

Status dan Bentuk Kepemilikan Tanah

            Mengenai status dan bentuk kepemilikan tanah, seluruh tanah yang ada di Desa Mlatinorowito merupakan tanah milik pribadi, tidak ada tanah yang statusnya tanah bengkok. Walaupun merupakan sebuah desa, Mlatinorowito sebenarnya sudah mulai berubah menuju kota, dikarenakan pemikiran dari masyarakat yang mulai berkembang. Sehingga mereka berpikir lebih baik memiliki tanah yang merupakan hak milik pribadi daripada hak milik yang lainnya, dalam arti lain memanfaatkan tanah pribadi daripada tanah bengkok.

Distribusi Kepemilikan Tanah

            Proses pendistribusian kepemilikan tanah terjadi dengan cara babat alas, maksudnya adalah para masyarakat bekerja sama mengkosongkan lahan hutan, membuka lahan untuk digunakan sebagai pertanian dan juga pemukiman. Pembagian kepemilikan kemudian dilaksanakan berdasarkan keikutsertaan pembukaan lahan tersebut. Status kepemilikan tanah ini dilaksanakan secara turun temurun dengan berdasarkan sistem warisan dari leluhur masing-masing keluarga.

            Setelah kemerdekaan barulah diadakan land reform, yaitu proses pemberian sertifikat atau peresmian kepemilikan tanah dari pemerintah. Hal tersebut dilaksanakan supaya status dari tanah yang digunakan oleh masyarakat jelas kepemilikannya dan tidak terjadi perebutan kekuasaan atas tanah dilain hari.

Ketunakismaan (Landlessness)

            Merupakan sebuah pembahasan yang menyatakan strata atau status kepemilikan tanah, dalam tanda kutip luas atau sempitnya tanah yang dimiliki, bahkan hingga anggota masyarakat yang tidak memiliki tanah. Dalam hal ini terdapat istilah bagi warga pemilik tanah yang luasnya kurang dari setengah hektar, yaitu gurem (petani gurem).

            Biasanya keadaan yang ada dalam masyarakat, semakin luas tanah yang dimiliki seseorang, maka strata sosialnya semakin diatas. Yang terjadi dalam masyarakat desa Mlatinorowito, pemilik tanah pertanian yang luas justru tidak bekerja sebagai petani, melainkan lebih kepada berwirausaha, dan tanah yang dimiliki disewakan untuk ditanami oleh petani lainnya. Masyarakat menganggap hasil dari pertanian kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

            Contoh wirausaha yang dijalankan oleh masyarakat adalah dengan berjualan pakaian di pasar, konveksi, jualan makanan ringan dan bekerja dalam industry kecil-kecilan. Contoh lainnya adalah membuka usaha laundry, kontrakan untuk para mahasiswa.

Pendapatan dan Distribusinya

            Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, penghasilan yang didapat oleh masyarakat desa Mlatinorowito yang paling dominan adalah bukan dari pertanian, melainkan dari wirausaha. Hal tersebut dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian yang ada menjadi lahan pemukiman dan perumahan. Selain kedua hal tersebut, ada juga masyarakat yang membuka kontrakan bagi para mahasiswa dan pekerja kantoran.

Kemiskinan di Pedesaan

            Kemiskinan di Desa Mlatinorowito dapat ditemukan didalam gang-gang sempit. Tingkat pesentase kemiskinan yang ada bisa dibilang 20% dari total jumlah penduduknya. Jumlah tersebut tergolong sedikit, dikarenakan masyarakat Desa Mlatinorowito termasuk golongan masyarakat yang menengah kebawah, hanya sedikit yang menengah keatas..

Kesimpulan

            Masyarakat desa Mlatinorowito memiliki heterogenitas yang kompleks, menyangkut hampir seluruh bidang kehidupan. Pada awal mulanya, masyarakat mayoritas bekerja sebagai petani, kemudian berubah setelah datangnya para investor yang membeli tanah-tanah milik para petani untuk dijadikan sebagai perumahan. Perubahan signifikan terjadi, pada awalnya suasana desa masih ada, sekarang berubah menjadi suasana perkotaan. Ditambah lagi hilangnya minat para petani untuk bekerja menggarap sawahnya, dan berganti jalur menjadi pedagang di pasar.

            Kondisi tersebut menurut saya sangat memprihatinkan, karena salah satu penyebab berkurangnya petani di Desa Mlatinorowito ini adalah kurangnya dukungan dari pemerintah untuk keberlangsungannya. Mereka menganggap dengan bertani, maka kebutuhan hidup yang harganya semakin hari semakin naik tidak akan bisa tercukupi.

            Dengan demikian, upaya yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah adalah mendukung kegiatan pertanian, salah satunya di Desa Mlatinorowito. Mengingat kembali bahwa Indonesia merupakan negara agraris, tetapi mengapa justru kita kekurangan bahan pokok. Sebaiknya pemerintah mendukung para petani Indonesia supaya lebih bisa produktif, misalnya dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh sarana prasarana untuk bertani dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: