Tahapan Sidang Anak dalam Undang-Undang 11 tahun 2012

Sebelum tahapan persidangan, dilakukan penyidikan dan penuntutan pidana anak dengan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012. Tahapan dari Acara Sidang Anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Penetapan Hakim atau majelis oleh Ketua Pengadilan dengan jangka waktu paling lama tiga hari setelah berkas perkara diterima dari Penuntut Umum.
  2. Upaya diversi sebelum persidangan perkara anak dengan waktu pelaksanaan paling lama 30 hari.
  3. Jika upaya diversi tidak mencapai kesepakatan maka akan dilanjutkan persidangan.
  4. Dalam persidangan anak :
    1. Dilakukan di ruang khusus sidang anak
    2. Ruang tunggu dipisah dari ruang tunggu orang dewasa.
    3. Waktu sidang, didahulukan dari sidang orang dewasa.
    4. Pemeriksaan sidang perkara Anak dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
  5. Pada hari yang telah ditentukan, Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum.
  6. Hakim lalu memanggil Anak untuk masuk beserta orang tua/wali, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pembimbing kemasyarkatan.
  7. Pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membacakan laporan hasil dari penelitian terhadap Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, atau kecuali Hakim berendapat lain.
  8. Anak pada saat diperiksa dibawa keluar sidang dengan tetap didampingi orang tua/wali, Advokat, atau pemberi bantuan hukum yang lain.
  9. Jika Anak tidak dapat hadir di persidangan, maka dapat dilakukan diluar sidang melalui perekaman eletronik.
  10. Lalu, Sidang Anak dilanjutkan setelah keterangan dari Anak Korban/Anak Saksi.
  11. Orang tua/wali dan atau pendampingnya dapat memberikan hal yang bermanfaat bagi Anak sebelum putusan oleh Hakim. Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan menyampaikan pendapat tentang perkaranya.
  12. Pembacaan putusan pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak. Identitas Anak, Anak Korban atau Anak Saksi harus dirahasiakan oleh media massa.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: