Materi sosiologi kelas XI : Integrasi dan reintegrasi sosial sebagai upaya pemecahan masalah konflik dan kekerasan.

Sidang-Rakyat-Yogya

Integrasi sosial adalah proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan norma. Menurut kamus besar bahasa Indonesia integrasi sosial adalah pembaruan sesuatu yang tertentu sehingga menjadi kesatuan yang utuh.

William F. Ogburn dan Mayer Nimkof menyebutkan syarat terwujudnya integrasi sosial jika anggota-anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan di antara mereka. Selanjutnya masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman dalam hal-hal yang dilarang menurut kebudayaan. Dan, norma-norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama, tidak mudah berubah, dan dijadikan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat. Cepat atau lambatnya sebuah integrasi sosial tergantung pada homogenitas kelompok tersebut, besar kecilnya suatu kelompok, mobilitas geografi, dan efektivitas komunikasi

Integrasi sosial memiliki 3 bentuk, yaitu integrasi Normatif, integrasi Fungsional, dan integrasi Koersif. Integrasi normatif merupakan bentuk integrasi yang terjadi akibat adanya norma-norma yang berlaku di masyarakat. Integrasi fungsional terbentuk karena ada fungsi-fungsi tertentu dalam masyarakat. Dengan mengedepankan fungsi dari masing-masing pihak yang ada dalam sebuah masyarakat. Sedangkan integrasi koersif terbentuk berdasarkan kekuasaan yang dimiliki penguasa. Dalam hal ini penguasa menerapkan cara-cara koersif (kekerasan).

Proses dalam integrasi sosial memiliki 2 bentuk, yaitu asimilasi dan akulturasi. Asimilasi merupakan suatu proses sosial yang ditandai dengan adanya usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan-perbedaan yang ada di antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Asimilasi ditandai dengan pengembangan sikap-sikap yang sama, walau terkadang bersifat emosional, dengan tujuan mencapai kesatuan (integrasi). Sedangkan akulturasi menurut Koentjaraningrat adalah proses sosial yang terjadi bila kelompok sosial dengan kebudayaan tertentu dihadapkan pada kebudayaan asing yang berbeda. Proses sosial itu akan berlangsung hingga unsur kebudayaan asing itu diterima masyarakat dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri. Namun umumnya akulturasi berlangsung tanpa menghilangkan kepribadian kebudayaan itu sendiri.

Kebudayaan asing akan relative mudah diterima apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Tidak ada hambatan geografis, seperti daerah yang sulit dijangkau.
  2. Kebudayaan yang datang memberikan manfaat yang lebih besar bila dibandingkan dengan kebudayaan yang lama.
  3. Adanya persamaan dengan unsur-unsur kebudayaan lama.
  4. Adanya kesiapan pengetahuan dan keterampilan tertentu
  5. Kebudayaan itu bersifat kebendaan

Reintegrasi sosial adalah proses penyesuaian kembali unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Dalam pandangan Sukanto, reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga yang mengalami perubahan. Cara yang dilakukan untuk melakukan reintegrasi antara lain, mengupayakan penyelesaian konflik seperti mediasi dan arbitrasi. Meningkatkan toleransi dan rasa saling percaya. Penguatan kembali nilai-nilai kearifan local. Dan menjaga kelanggengan situasi damai.

Daftar Pustaka

Maryati, Kun,dkk, Sosiologi untuk SMA  Kelas XI. Jakarta : Erlangga
Tim Sosiologi, Sosiologi 2. Jakarta : Yudistira

https://sociologycorner.blogspot.co.id/2015/01/reintegrasi-sosial.html (dilihat pada hari jum’at 4 Desember 2015 pukul 19.26 wib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:


Skip to toolbar