Materi Sosiologi Kelas XI : Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni

Desember 15, 2015 in Pembelajaran Sosiologi SMA,Sosiologi | Comments (0)

kartun

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang multikultural, negara yang kaya akan keberagaman suku bangsa di dalamnya. Yang mana Setiap suku bangsa mempunyai keunikan sendiri sendiri, berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut sangatlah luas cakupannya. Mencakup perbedaan agama, ras, suku, adat istiadat, bahasa, dan sebagainya. Indonesia adalah negara yang beragam, termasuk didalamnya adalah keragaman akan kebudayaan. Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia , ragam berarti macam atau jenis. Ada tiga macam yang mengambarkan masyarakat yang majemuk yaitu masyarakat Plural, masyarakat Heterogen, dan masyarakat multukultural.

Ketidaksamaan sosial yang terdapat di masyarakat dapat dikaji menjadi dua bagian yaitu:

  1. Ketidaksamaan sosial horizontal aadalah perbedaan antarindividu atau kelompok yang tidak menunjukan adanya tingkatan lebih tinggi atau lebih rendah. Ketidaksamaan sosial horizontal disebut juga dengan differensiasi sosial.
  1. Ketidaksamaan sosial vertikal adalah perbedaan antar individu atau kelompok yang menunjukan adanya tingkatan lebih rendah atau lebih tinggi. Ketidaksamaan sosial vertical disebut juga dengan stratifikasi sosial.

Ketidaksamaan yang muncul mengakibatkan adanya keragaman dalam kehidupan social masyarakat. Keragaman dalam masyarakat ini dapat dipandang sebagai bagian untuk memperkaya budaya dan juga bisa dianggap sebagai factor penghambat pemersatu masyarakat. Anggapan yang muncul iini bergantung pada perspektif masyarakat itu sendiri, walaupun pada dasarnya keragaman itu banyak mendatangkan manfaat jika dapat dikelola dengan baik.

Untuk mengantisipasi timbulnya dampak negative akibat ketidaksamaan ini maka perlu diterapkan konsep kesetaraan yang menganggap bahwa semua orang itu sama dan setara. Setian orang dilahirkan sama dengan memiliki haknya sebagai seorang manusia yang utuh. Kesetaraan memandang individu sebagai manusia dengan derajat yang sama satu sama lain. Prinsip kesetaraan meniadakan hirearki atau jenjang sosial yang dimiliki oleh seseorang baik berupa ras, suku bangsa, kebangsawanan ataupun kekayaan dan kekuasaan. Masalah keberagaman yang terjadi di Indonesia pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan suku bangsa, bahasa, status sosial dan mata pencaharian.

Menurut nasikun dalam bukunya sistem sosial Indonesia (2006) menyatakan bahwa masyarakat majemuk merupakan suatu masyarakat yang menganut sistem nilai yang berbeda diantara berbagai kesatuan sosial yang menjadi anggotanya sehingga para anggota masyarakat tersebut kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai suatu keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan, atau bahkan kurang memilii dasar-dasar untuk memahami satu sama lain. Dengan cara lain yang lebih jelas, pierre L. Van den Berghe menyebutkan beberapa karakteristik dari sifat-sifat suatu masyarakat majemuk , yaitu sebagai berikut:

  1. Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok yang seringkali memiliki subkebudayaan yang berbeda satu dengan yang lain.
  2. Memiliki struktur sosial yang terbagi bagi ke dalam lembaga lembaga yang bersifat nonkomplementer.
  3. Secara relatif seringkali mengalami konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lain.

Dalam menghadapi fenomena keberagaman pada masyarakat tersebut,  maka sangatlah diperlukan adanya suatu penerapan konsep terkait dengan kesetaraan untuk menyetarakan perbedaan tersebut. Konsep kesetaraan disini adalah pandangan masyarakat yang menerangkan bahwa setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan keragaman identitas yang disandang. Pada dasarnya setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang sama antara satu individu dengan individu lainnya. Hak dasar ini disebut juga dengan hak asasi manusia. Dengan adanya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, maka diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial dalam masyarakat.

Prinsip-prinsip kesataraan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadap perpecahan jika prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut. Perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk tak diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat.

Sumber :

Suparmin, Lia Candra & Slamet Subitantoro. 2014. Sosiologi Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial untuk Kelas SMA/MA Kelas XI. Surakarta: Mediatama diunduh dari https://www.fahdisjro.com/2014/10/keberagaman-dan-kesetaraan-sosial.html (diunduh pada 9 Desember 2015)

Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi 2:Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta. Esis Erlangga


Leave a Reply