Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
- meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
- terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
- terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
- meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional;
- meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri;
- meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi; dan
- tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
Sumber: UU No 2 tahun 2017