Tanda Daftar Usaha perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Sumber: UU No 2 tahun 2017
Tanda Daftar Usaha perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Sumber: UU No 2 tahun 2017