Demokrasi dan pemisahan kekuasaan(MK Pendidikan Kewarganegaraan smt 2)

Proses pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999, dan dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuh dengan dinamika kehidupan demokrasi. Pelaksanaan Pemilu untuk memilih anggota DPR-RI, DPRD Provinsi,& DPRD Kab/Kota telah dilalui sebanyak 3 kali dengan 4 Presiden yang berbeda pasca pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam periode 10 tahu ke belakang telah banyak perubahan yang dialami Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi, diantaranya adalah Amandemen UUD 1945,kebebasan pers,pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain.

Salah satu perubahan yang sangat penting sejak Reformasi adalah munculnya berbagai partai politik sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat,dan berkumpul yang menjadi satu ciri utama negara yang menjalankan sistem demokrasi.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).

Negara republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :

  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diatas itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi dari ketiga tersebut :

Sumber :

Budiardjo,Miriam.2008.dasar-dasar ilmu politik.pt gramedia pustaka utama:Jakarta

https://www.pustakasekolah.com/pengertian-demokrasi.html

https://www.suatufakta.com/2012/08/makalah-sistem-pemerintahan-negara.html

Tentang Darma yunita

Darma yunita, lahir di Embacang,palembang 11 maret. mahasiswa UNNES
Tulisan ini dipublikasikan di Tugas kuliah. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan