Skip to content


Reviu Alokasi (Pagu) Anggaran : Langkah Penting Unnes Menuju BLU Terkemuka #3

Reviu alokasi anggaran adalah salah satu langkah pelaksanaan Spending Review atau juga dikenal sebagai Public Expenditure Review (PER) dengan tujuan utama adalah peningkatan efisiensi, efektivitas dan value for money dari pengeluaran publik.

Reviu dan analisis terhadap alokasi anggaran dalam RKA-KL dengan fokus utama untuk mengidentifikasi inefisiensi alokasi, duplikasi dan einmalig.

  1. Inefisiensi alokasi : dalam satu program terdapat dua kegiatan dengan output yang sama, atau dalam satu kegiatan terdapat dua komponen kegiatan yang sama
  2. Duplikasi : dalam jika terdapat alokasi anggaran untuk jenis kegiatan yang sama pada dua tempat
  3. Einmalig : kegiatan yang dilaksanakan hanya satu kali dalam satu tahun anggaran, contoh penyusunan Masterplan, Rencana Induk Pengembangan, Renstra, Detail Engineering Design (DED) dll

Urgensi perlunya reviu alokasi anggaran dalam pelaksanaan anggaran Unnes adalah adanya indikasi-indikasi :

  1. Penyerapan belanja, khususnya belanja barang dan modal kurang optimal dan cenderung menumpuk pada akhir tahun anggaran
  2. Kualitas belanja operasional lebih besar dari pada belanja modal atau belanja pelayanan langsung kepada publik, akibatnya terjadi pemborosan, inefisiensi dan tidak terukurnya pengaruh belanja terhadap kualitas layanan publik.

Langkah ini  dilakukan agar hasil dari reviu dapat memberikan masukan bagi proses penganggaran Unnes berikutnya antara manajemen Unnes dengan unit kerja di bawahnya. Langkah ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan terhadap pertanggungjawaban anggaran yang telah disusun bersama. Mekanisme pembahasan anggaran antara Bagian Perencanaan dengan unit kerja di bawahnya harus terus menerus dilakukan perbaikan sehingga ajang pembahasan alokasi anggaran oleh Bagian Perencanaan selama ini tidak dipandang “sebelah mata” oleh Pimpinan di tingkat Fakultas/Lembaga/Badan serta unit kerja lain di lingkungan Unnes. Biro Perencanaan dan Keuangan di bawah kendali Wakil Rektor Bidang II menjadi unit penting dalam melaksanakan reviu ini. Dari sisi regulasi diperlukan peraturan Rektor serta prosedur mutu untuk pelaksanaannya di lapangan. Langkah ini tentunya harus disertai dengan komitmen tinggi seluruh jajaran Pimpinan Unnes untuk menjadikan hasil reviu alokasi anggaran sebagai alat pengambilan keputusan anggaran yang adil, transparan serta bebas dari kepentingan lain selain untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas kinerja anggaran institusi.

(Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Lomba Blog Dosen dan Tendik. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan)

Posted in Tulisan Utama.

Tagged with .


0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.



Lewat ke baris perkakas