Dirjen KI: Mendoan yang Dipatenkan Bukan Nama Makanan

Jakarta, CNN Indonesia — Berita soal nama mendoan yang dipatenkan seorang pengusaha asal Purwokerto, terus bergulir. Fudji Wong, sang pengusaha diprotes banyak orang, terutama para pengusaha tempe mendoan di Banyumas.

Orang-orang yang tak terima nama Mendoan dipatenkan, mengeluarkan petisi protes soal hal tersebut.

Dalam petisi tersebut, kasus mendoan ini disamakan dengan kasus nama kopitiam. Dalam petisi tersebut juga tertulis bahwa nama-nama generik apalagi nama makanan khas seharusnya tak boleh diprivatisasi.

“Semoga pihak-pihak yang berwenang terutama dari Kemenkum HAM dapat mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi hal-hal ini terjadi lagi. Bila mana perlu pemerintah melalui departemen terkait bisa segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset budaya kuliner yang sangat beragam di Indonesia,” demikian bunyi petisi tersebut.

Menjawab kegelisahan masyarakat, khususnya warga Banyumas soal pematenan nama mendoan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan.

Dalam pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Dirjen KI, Kemekunham memang membenarkan bahwa Fudji Wong sudah mendaftarkan nama dagang ‘Mendoan’ dan sudah diproses sesuai dengan ketentuan UU no 15 tahun 2001. Pendaftaran nama tersebut dilakukan Fudji Wong pada tanggal 15 Mei 2008 lalu.

Mendoan telah terdaftar dengan nomor pendaftaran D002008017693 tanggal 23 Feb 2010. “Jenis barang yang termasuk dalam  kelas 29 tetapi tidak mencakup perlindungan dengan jenis barang “tempe mendoan” seperti yang kita kenal saat ini,” tulis Sekretariat Direktorat Jenderal KI, Kementerian Hukum dan HAM dalam siaran persnya.

“Hal ini sejalan dengan pendapat yang berkembang di masyarakat bahwa “Mendoan telah dipatenkan,” dapat kami jelaskan bahwa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kata “Mendoan” terdaftar sebagai merek dagang, dan bukan merupakan perlindungan paten atau penemuan dibidang teknologi.”

Pendaftaran nama mendoan yang dilakukan Fudji Wong ini, diungkapkan Dirjen KI, Kemenkumham tidak termasuk pada jenis makanan tempe mendoan yang biasa disantap dengan sambal kecap ini.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 5D Undang-Undang Merek  No 15 Tahun 2001 “Bahwa merek tidak boleh didaftarkan apabila merupakan keterangan barang,” terkait dengan jenis barang keripik tempe sebagaimana tersebut diatas merupakan jenis barang yang berbeda dengan tempe mendoan.”

“Selain itu pula tempe mendoan merupakan warisan budaya tradisional yang harus dilestarikan, sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai merek personal maupun didaftarkan sebagai paten  karena tidak memiliki nilai kebaruan.”

Dirjen KI menegaskan bahwa nama Mendoan ini hanya terdaftar sebagai merek dagang, bukan makanannya. Sehingga nantinya tak akan ada kewajiban bagi pengusaha kuliner tempe mendoan ini untuk membayar royalti kepada pemilik merek tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas masyarakat dapat menggunakan dan memproduksi tempe mendoan tanpa rasa khawatir terhadap tindakan hukum dari pemilik
merek terdaftar.”

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20151107165650-262-90093/dirjen-ki-mendoan-yang-dipatenkan-bukan-nama-makanan/ di akses pada tanggal 11 November 2015 pukul 10.27