Konsep Ketidakadilan Gender

Salam semangat,

Generasi milenial!

Halo blogger! Apa kabar? Semoga baik-baik saja yaa. Kali ini penulis juga akan memposting tentang tugas yang penulis dapat saat menempuh studi di semester 5 ini. Penulis akan menyajikan salah satu tugas pada mata kuliah sosiologi gender yaitu tentang konsep ketidakadilan gender. Dalam tugas ini penulis membahas mengenai pengertian serta bentuk-bentuk ketidakadilan gender. Berikut merupakan konsep ketidakadilan gender.

Ketidakadilan gender (gender inequalities) merupakan sistem dan struktur yang berkembang di masyarakat dimana kedua hal tersebut menjadikan laki-laki dan perempuan sebagai ”korban” dari adanya sistem dan struktur tersebut. Ketidakadilan ini juga dapat dipahami sebagai bentuk dari perbedaan pemberian perlakuan antara laki-laki dan perempuan yang didasari oleh perbedaan gender. Perbedaan tersebut dapat berupa perbedaan peran dan pembagian hak baik dalam hal ekonomi, budaya, politik dan sosial dimana perbedaan tersebut ternyata dapat menimbulkan ketidakadilan gender khususnya bagi kaum perempuan.

Selain itu, konsep ketidakadilan gender juga dikemukakan oleh golongan Feminis dimana mereka beranggapan bahwa selama ini ketidakadilan gender yang berkembang di masyarakat diakibatkan oleh adanya kesalahpahaman pemikiran dimana mereka memandang konsep gender dan jenis kelamin adalah suatu hal sama. Mereka berkeyakinan bahwa pembagian peran gender merupakan pemberian yang diberikan oleh Tuhan dan bersifat alami. Keyakinan inilah yang terus mendarah daging pada masyarakat sehingga konsep gender ini dianggap sebagai sebuah “kodrat”. Padahal kedua konsep ini sebenarnya jauh berbeda dimana konsep gender merupakan pembagian peran yang dikonstruksikan oleh masyarakat dan peran tersebut dapat dipertukarkan sementara konsep jenis kelamin merupakan pemberian Tuhan yang tidak dapat dapat dipertukarkan.

Selain itu, Asma Barlah (2007:54) menambahkan bahwa inti dari ketidakadilan gender ini adalah pencampuradukkan antara unsur biologis (jenis kelamin) dan makna sosialnya (gender). Selama ini masyarakat sering memahami konsep gender merupakan rekayasa sosial budaya sebagai sebuah “kodrat” dimana hal tersebut telah melekat pada diri seseorang dan tidak dapat diubah. Kondisi inilah yang seringkali membuat kesalahpahaman dan memunculkan ketidakadilan gender di masyarakat.

Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan kerap menimbulkan berbagai macam bentuk ketidakadilan gender. Bentuk-bentuk ketidakadilan tersebut antara lain:

  1. Pelabelan atau Stereotype

Stereotype merupakan pelabelan terhadap pihak tertentu baik individu maupun kelompok dimana pelabelan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pelabelan yang bersifat negatif seringkali menimbulkan ketidakadilan dan merugikan pihak lain. Salah satu stereotype yang dikenalkan dalam bahasan ini adalah stereotype yang bersumber pada pandangan gender. Oleh karena itu, banyak bentuk ketidakadilan terhadap jenis kelamin terutama pada perempuan.

  1. Kekerasan atau Violence

Kekerasan (violence) adalah suatu serangan baik terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan terhadap manusia bisa terjadi karena berbagai macam sumber, salah satunya yang bersumber pada anggapan gender. Kekerasan semacam itu disebut gender-related violence, yang pada dasarnya terjadi karena adanya ketidaksetaraan kekuatan atau kekuasaan dalam masyarakat.

  1. Beban Ganda (Dobule Burden)

Beban ganda (double burden) merupakan beban pekerjaan yang diterima oleh salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Contoh dari beban ganda (double burden) yang ada di masyarakat yakni wanita karir yang juga sibuk sebagai ibu rumah tangga, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah majikan dan rumahnya sendiri, seorang guru yang menghabiskan waktunya untuk mengajar anak orang lain dan bahkan sering menyita waktunya untuk mengajari anak-anaknya.

  1. Marginalisasi

Bentuk ketidakadilan gender yang berupa proses marginalisasi adalah suatu proses pemiskinan atas satu jenis kelamin tertentu (dalam hal ini perempuan) yang disebabkan oleh perbedaan gender. Atau dengan kata lain marginalisasi merupakan proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan.

  1. Subordinasi

Subordinasi diartikan sebagai suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Telah diketahui bahwa nilai-nilai yang berkembang di masyarakat telah memisahkan peran-peran gender baik untuk laki-laki maupun perempuan. Selama ini perempuan dianggap memiliki peran dalam ranah domestik dan reproduksi sementara laki-laki berada pada ranah publik dan produksi. Ranah domestik dan reproduksi dianggap lebih rendah dibandingkan dengan ranah publik dan produksi sehingga nilai-nilai semacam inilah yang sering mengakibatkan perempuan berada diposisi yang dianggap tidak penting dan menjadi second person.

Sumber :

Narwoko, J. Dwi dan Bagong Suyanto. 2013. Sosiologi Teks Pengantar dan TerapanEdisi Kedua. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Rokhimah, Siti. 2014. Patriarkhisme dan Ketidakadilan Gender. Mojokerto : Muwazah. Vol. 6, No. 1:139-144

https://www.academia.edu/9136385/KETIDAKADILAN_GENDER

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Kuliah SosAnt. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: