Fenomena Ahmadiyah dan Aborsi di Indonesia

  1. Fenomena Ahmadiyah di analisis dari sudut filosofis. Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagaman islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Para pengikut Ahmadiyah yang di sebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ialah “Ahmadiyyah Muslim Jama’at”. Pengikut kelompok ini di Indonesa membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, kelompok kedua ialah: Ahmadiyya Anjuman Isha’at-e-Islam Lahore”. Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia.

  • Dari segi ontologi, ajaran Ahmadiyah dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama islam yang sesungguhnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi (Isa Al Masih dan Imam Mahdi). Hal ini bertentangan dengan pandangan umum orang islam yang mempercayai bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir.
  • Dari segi akseologi, ajaran Ahmadiyah itu merugikan di karenakan sebagian besar ajarannya tidak sesuai dengan ajaran islam dan Ahmadiyah mengatasanamakan Islam untuk membentuk agama baru. Pengikut Ahmadiyah juga mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi terakhir.
  • Dari segi epistimologi, terdapat 3 sudut pandang yaitu:

Sudut pandang subjektif, departemen agama mendapatakan fatwa dari MUI bahwa penyelesaian permasalahan Ahmadiyah yang paling efektif adalah deklarasi yang menyatakan Ahmadiyah adalah agama baru. Menteri agama tidak berwenang untuk melarang adanya praktik agama Ahmadiyah di Indonesia. Sedangkan, dari sudut pandang objektif ajaran Ahmadiyah itu jelas salah dan merugikan karena tidak sesuai dengan ajaran islam yang sebenarnya. Dan dari sudut pandang intersubjektif, itu adalah kesepakatan antara pengikut dengan ajarannya. Mereka mengetahui dengan jelas bahwa ajaran Ahmadiyah adalah ajaran yang salah dan merugikan karena tidak sesuai dengan ajaran agama islam yang sesungguhnya akan tetapi mereka tetap setia mengikutinya karena faktor kepercayaan dan faktor keturunan dalam keluarga.

  1. Fenomena aborsi dianalisis memakai dialektika. Aborsi menurut definisi di dunia medis adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum hasil konsepsi (janin) dapat bertahan hidup diluar kandungan ibunya. Dunia kedokteran juga berpendapat bahwa janin yang lahir dan memiliki berat kurang dari 500g tidak mungkin dapat hidup di luar kandungan , janin yang memiliki berat 500g sama dengan usia kehamilan 22 minggu maka kehamilan janin di bawah 22 minggu dianggap sebagai aborsi. Aborsi dalam segi agama merupakan tindakan yang salah tetapi ada agama yang membolehkan aborsi seperti dalam islam, aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan dalam setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 bulan masa kehamilan maka di haramkan. Dari sudut pandang orang buddhis, aborsi bisa toleransi dan di pertimbangkan untuk dilakukan. Dialektika Hegel memiliki 3 sudut pandang yaitu, Tesis, Antitesis dan Sintesis. Tesis adalah sesuatu yang berkebalikan dengan antitesis. Dalam tesis terkandung nilai yang suci dan sakral, sedangkan antitesis merupakan kebalikan dari tesis yang mengandung nilai yang kotor, belum pasti merugikan dan sebagainya. Sintesis merupakan hasil dari persilangan antara tesis dan antitesis. Berdasarkan fenomena aborsi dapat dilihat dari tesisnya bahwa aborsi adalah perbuatan yang dilarang, karena aborsi ini merugikan dan menyakiti dari keduabelah pihak. Lebih parahnya praktek aborsi menghilangkan nyawa seseorang atau bisa di katakan sebagai pembunuhan. Sudut pandang antitesis mengenai aborsi diperbolehkan di dalam dunia medis karena disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah ketika seorang ibu harus merelakan di aborsi karena ada sesuatu hal yang bisa membahayakan nyawa sang ibu bila dilanjutkan kehamilannya. Sedangkan dari sintesis, agama dan kesehatan melebur karena mempunyai nilai yang sama yaitu sama-sama memperbolehkan aborsi jika belum memasuki kehamilan 4 bulan, karena saat itu ruh sudah ditiupkan dan jika janin dalam kandungan dapat membahayakan nyawa sang ibu bila dilanjutkan kehamilannya.
  1. masih keliatan asli spt tugas kuliah, perlu dimodifikasi mjd artikel blog.

  2. menarik untuk diulas.. lanjtkan kaka…

  3. lebih seperti catatan harian, mohon diperbaiki ya..

  4. wuihii dialektika sama filsafat, keren, tapi judul dengan isi kurang sesuai

  5. saya setuju kalau aborsi itu salah :cystg

  6. sudah bagus, tapi alangkah baiknya penulisannya diubah kebentuk paragraf-paragraf

  7. informasi nya bagus dan sangat bermanfaat

  8. Lebih dibuat secara artikel ya kak

  9. paragrafnya dirapiin lagi ya,,

  1. No trackbacks yet.