Melakukan perpanjangan STNK merupakan kewajiban dari masing-masing pemilik kendaraan. Baik itu mobil maupun sepeda motor. Namun bagaimana jika KTP hilang ? apakah jasa perpanjangan STNK motor tanpa KTP pemilik tetap bisa dilakukan. Simak penjelasan dibawah ini.
Layanan Jasa Perpanjangan STNK Motor Tanpa KTP Pemilik
Seringkali saat ingin melakukan perpanjangan dokumen seperti STNK selalu ada saja masalah yang terjadi, salah satunya adalah hilangnya KTP pemilik. Jika sudah begini maka bisa saja proses menjadi tidak lancar alias terlalu ribet. Namun tenang saja agen jasa tetap bisa mengatasinya dengan baik.
- Sistem Balik Nama
Biasanya agen jasa akan memberikan Anda solusi misalnya melakukan sistem balik nama yang bisa memudahkan proses menjadi lebih cepat. Namun sebelum memberikan dokumen kelengkapan surat-surat terlebih dahulu Anda harus buat KTP baru dulu, barulah bisa diproses lebih lanjut.
Setelah itu barulah Anda bisa menyerahkan kelengkapan dokumen kepada biro jasa seperti halnya STNK, BPKB, KTP ali dan fotocopy kartu tanda kepemilikan yang baru. Semuanya harus sudah disusun dengan rapi agar pemeriksaan oleh biro jasa dapat dilakukan secepat mungkin.
- Nembak KTP Lewat Biro Jasa
Kedua adalah dengan cara nembak KTP melalui biro jasa. Jalan ini cocok dipakai bagi Anda yang tidak mau ribet urus balik nama dan harus menunggu dalam jangka waktu cukup lama. Sebagai warga negara tentunya tidak ingin sampai telat pajak STNK karena bisa kena denda.
Anda cukup melampirkan dokumen seperti fotokopi STNK asli saja, kemudian uang muka sesuai dengan kesepakatan yang sudah diberikan kemudian biaya perjalanan biro. Dengan semua koneksi yang ada mereka akan membuat proses perpanjangan STNK online maupun offline berjalan cepat.
- Pembayaran Secara Online Lewat Biro Jasa
Sekarang ini sudah bukan jamannya lagi untuk pusing tidak bisa melakukan pajak motor hanya karena masalah KTP hilang saja. Anda tinggal minta tolong ke agen biro jasa untuk mewakili pembayaran melalui online.
Anda hanya perlu membawa kelengkapan surat-surat saja seperti nomor induk kependudukan dan juga alamat, kemudian sisanya akan diurus oleh agen biro jasa. Dengan begitu permasalahan selesai, Anda bisa gunakan STNK seperti sedia kala.
Leave a Reply