Ahmadiyah dan Aborsi dalam Pandangan Sosiologi Agama

10290_large

Ahmadiyah di Indonesia merupakan sebuah aliran ajaran agama Islam di Indonesia yang pada utamanya mengakui bahwa tidak ada Al-Qur’an selain apa yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad, dan tidak ada Al-Hadits selain apa yang disampaikan di dalam majelis Mirza Ghulam Ahmad. Serta tidak ada nabi melainkan berada di bawah pengaturan Mirza Ghulam Ahmad. Fenomena ini akhirnya menyebar ke seluruh telinga masyarakat Indonesia yang pada akhirnya men-judge bahwa ajaran ini “sesat”.

Jika dikaji secara filosofis maka akan ada tiga kajian filosofis. Pertama, secara ontologisnya ajaran Ahmadiyah di Indonesia adalah salah. Mengapa? Sebab pada ajaran tersebut jelas diterangkan bahwa mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad merupakan nabi mereka dan dengan beberapa keyakinan lain yang jauh melenceng dari jaran agama Islam yang hakiki. Dalam Al- Qur’an sendiri telah dijelaskan bahwa Nabi terakhir adalah Muhammad dan tidak akan ada nabi setelahnya lagi. Segala sesuatu hal yang itu menentang dengan hal yang seharusnya dan telah memiliki dasar yang kuat, maka selamanya hal tesebut akan dianggap salah. Begitupun dengan ajaran Ahmadiyah yang sangat menentang atau berlawanan dengan ajaran agama Islam sebagaimana mestinya, maka ajaran Ahmadiyah di Indonesia ini tetap dinilai salah.

Secara epistimologis subjektivitasnya ajaran Ahmadiyah ini benar. Para pengikut ajaran ini tetap meyakini bahwa apa yang mereka kerjakan merupakan hal yang benar sebab mereka tetap menjalankan perintah dari ajaran agama yang mereka anut. Mereka ber- Tuhan, mereka menjalankan syari’at- syari’at ajaran mereka, mereka mempunyai nabi sebagai utusan, dan mereka memiliki kitab sebagai pedoman. Di Indonesia sendiri, tidak ada pemberlakuan Undang-undang yang mengatur tentang adanya aliran- aliran agama. Buktinya banyak aliran yang bermunculan sperti NU, Muhammadiyah, nasabandiyah, dll. Pancasila sendiri yang memuat nilai religius menyatakan bahwa meyakini adanya Ketuhanan YME. Nilai Pancasila yang demikian semakin menguatkan tentang adanya kebebasan bagi para pemeluk agama untuk menjalankan syari’atnya selama hal tersebut tidak menentang nilai- nilai yang terkandung dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, mereka dipersilakan untuk memilih keyakinan dan agama masing- masing dengan syarat mereka tetap meyakini akan adanya satu Tuhan, bukan satu ajaran. Hal inilah yang akhirnya membawa Ahmadiyah untuk melakukan pembenaran atas ajaran yang mereka bawa.

Maka aksiologisnya adalah bahwa ajaran Ahmadiyah ini tetap dinilai salah. Jika dikaji lebih cermat ajaran Ahmadiyah di Indonesia yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad ini telah banyak melenceng dari ajaran agama yang seharusnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas ajaran ini tidak sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh agama Islam pada umumnya.

aborsi-sn-palopo-23

Kasus aborsi bukan hanya sekali dua kali terjadi. Kasus ini telah banyak ditemukan di Indonesia khususnya, baik itu secara legal maupun illegal. Secara agama kasus aborsi ini memang tidak dibenarkan. Sejalan dengan hal ini, Undang- undang juga telah mengatur larangan praktik aborsi secara ilegal. Dilihat dari segi kesehatan aborsi ini memang diperbolehkan, hanya bagi mereka yang memang memiliki permasalahan dengan kesehatan kandungan yang membahayakan keselamatan maupun nyawa bagi si ibu. Akan tetapi di sisi lain kasus aborsi ini telah banyak disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi semata. Pada umumnya kasus aborsi ilegal ini terjadi akibat hamil di luar nikah.

Jika dikaji menggunakan dialektika Hegel, maka :

 

  • Tesis : aborsi salah

Hal ini dikarenakan perbuatan aborsi sama halnya dengan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. Selain membunuh janin yang ada di dalam kandungan, perbuatan aborsi juga dapat membahayakan nyawa bagi si ibu jika tidak dilakukan secara tepat. Dalam kerangka Undang- undang sendiri telah diatur bahwa aborsi merupakan perbuatan melanggar hukum. Bagi pelaku aborsi maupun pihak yang membantu proses aborsi (secara ilegal) maka akan dijerat dengan pasal penghilangan nyawa seseorang. Artinya praktik aborsi ini sama halnya dengan pembunuhan. Bagaimanapun, seorang bayi meskipun itu dari hasil hubungan yang tidak diinginkan, ia tetaplah memiliki hak untuk hidup dan menikmati kehidupan dunia luar. Namun yang terjadi ia justru telah kehilangan haknya akibat dari perbuatan orang tuanya.

  • Antitesis : aborsi benar

Alasannya maraknya kasus hamil di luar nikah membuat praktik aborsi semakin merajalela. Akar dari permasalahan ini adalah sifat manusia yang dinamis. Didorong dengan munculnya globalisasi membuat tingkat seks bebas di kalangan remaja meninggi. Selain itu prostitusi juga turut serta menyumbang peningkatan angka praktik aborsi. Akibatnya banyak diantara mereka yang kemudian hamil di luar nikah. Bagi mereka yang merasa “tidak ingin menanggung malu” dan tidak ingin bertanggung jawab maka aborsi menjadi solusi terbaik yang kemudian ditempuh untuk menyelesaikan permasalahnnya. Aborsi ini kemudian mengandung pembenaran dari para pelakunya.

  • Sintesis : pada hakikatnya praktik aborsi tetap salah, benar jika aborsi dilakukan semata- mata untuk menyelamatkan si ibu yang memang kandungannya bermasalah secara medis sehingga dapat membahayakan keselamatan nyawanya. Aborsi merupakan tindakan pelanggaran hukum dengan menghilangkan nyawa seseorang, apapun alasannya. Akan tetapi aborsi menjadi dianjurkan ketika keadaanya lain, seperti halnya yang telah tersebut di atas.

3 Responses to “Ahmadiyah dan Aborsi dalam Pandangan Sosiologi Agama”

Leave a Reply for Siti Mukharomah

My Visitors
Following