Mari ciptakan Indonesia yang konservasi

Menciptakan Lingkungan yang Bersih dan Sehat

Linkungan bersih merupakan dambaan semua orang. Namun tidak mudah untuk menciptakan lingkungan kita bisa terlihat bersih dan rapi sehingga nyaman untuk dilihat. Tidak jarang karena kesibukan dan berbagai alasan lain, kita kurang memperhatikan masalah kebersihan lingkungan di sekitar kita, terutama lingkungan rumah.

Seiring majunya tingkat pemikiran masyarakat serta kemajuan teknologi di segala bidang kehidupan, maka tingkat kesadaran untuk memiliki lingkungan dengan kondisi bersih seharusnya ditingkatkan dari sebelumnya. Beragam informasi mengenai pentingnya lingkungan dengan kondisi bersih serta sehat dapat diketahui melalui media cetak dan online.

-Baca lebih lanjut

>>

Polusi Udara

Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai imbas dari produk kemajuan era globalisasi seperti kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi memunculkan banyak permasalahan dalam kehidupan. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap globalisasi yang hyper-complex itu menjadi tidak mudah. Kesulitan melakukan adaptasi dan pemikiran yang tidak memikirkan dampak dari semua itu adalah faktor terbentuknya suatu pencemaran lingkungan seperti pada udara.

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Atau dalam kata lain dapat diartikan sebagai perusakan terhadap udara karena disebabkan oleh berbagai sumber yang dapat merusak bagi kesahatan makhluk hidup maupun benda mati.

-Baca lebih lanjut->

>>

Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Strategi Pelestarian Kawasan Konservasi

>>

Kebijakan Hutan Mangrove di Indonesia

Departemen Kehutanan sebagai departemen teknis yang mengemban tugas dalam pengelolaan hutan, maka landasan dan prinsip dasar yang dibuat harus berdasarkan peraturan yang berlaku, landasan keilmuan yang relevan, dan konvensi-konvensi internasional terkait dimana Indonesia turut meratifikasinya. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengelolaan Hutan Lestari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan, dan oleh karena itu, maka pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan (Pasal 2). Selanjutnya dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi (Pasal 43).

-Baca lebih lanjut->

>>

Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia

 taman-nasional-gunung-gede-pangrango

Keberadaan keanekaragaman hayati ini tidak akan selalu tetap keadaannya, baik jumlah serta jenisnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti perburuan, kerusakan ekosistem, serta pemanfaatan yang berlebihan. Pemanfaatan keanekaragaman hayati untuk berbagai keperluan secara berlebihan ini ditandai dengan semakin langkanya beberapa jenis flora dan fauna. Hal ini disebabkan rusaknya habitat dan ekosistem yang ditempati flora dan fauna tersebut.

Ketidakseimbangan tersebut apabila dibiarkan, dapat mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan kekayaan hayati di Indonesia ini harus dicegah. Pemerintah pun tidak tinggal diam, hal ini dapat dilihat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah mengenai konservasi (pengawetan) sumber daya hayati yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup. Dari undang-undang tersebut pengolahan lingkungan hidup diharapkan dapat bermanfaat serta berkelanjutan. Berikut ini upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia antara lain sebagai berikut:
-Baca lebih lanjut->

>>