Yuk ! Berkontribusi buat negara ! Part 1

Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan dan kerelaan berkorban para pahlawan bangsa. Mereka adalah pahlawan bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik pahlawan yang dikenal maupun yang tidak dikenal.
Ceceran darah dan keringatnya membasahi bumi Nusantara, mewariskan nilai-nilai perjuangan yang tetap hidup terpancar dalam semangat persatuan dan kesatuan, dan saling membahu mengisi kemerdekaan dengan pembangunan demi masa depan bangsa.
Cinta tanah air berarti cinta pada negeri tempat kita memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan semenjak lahir sampai akhir hayat. Seseorang yang cinta kepada tanah aimya senantiasa berusaha agar negerinya tetap aman, sentosa, dan sejahtera.
Cinta tanah air dan bangsa adalah suatu sikap yang ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalarn perbuatan untuk kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsanya. Sebagai watga negara Indonesia kita wajib mempunyaa rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa, yaitu:
  • bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia;
  • tidak akan melakukan perbuatan dan tindakan yang rnerugikan tanah air;
  • setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bangsa yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Unsur-unsur tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan keamanan negara serta kelangsungan hidup bangsa.
Oleh karena itu sebagai warga negarayang baik, rasa kebanggaan itu hendaknya diwujudkan dalam karsa dan karya yang baik untuk kemajuan bangsanya. Setiap warga negara harus merasa terpanggil untuk memelihara dan mempertahankan jengkal demi jengkal tanah air apabila ada bangsa-bangsa lain yang mencoba menjajah kembali negara kita.
Siapakah warga negara Indonesia itu? Dikemukakan dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945 bahwa, “yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Yang dimaksud dengan penduduk Republik Indonesia ialah “warga negara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia dan orarrg asing yang menetap/bertempat tinggal dan bekerja di Indonesia .” Isi pasal di atas menyatakan bahwa warga negara Indonesia sudah selayaknya tidak memandang suku atau melihat dari mana asalnya.
Sikap membeda-bedakan itu dapat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Sebagai warga negara Republik Indonesia harus mampu menggalang rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara dalam mengisi kemerdekaan. Dalam hubungan itu, perasaan cinta tanah air dapat diwujudkan dalam:
  • menjaga nama baik bangsa dan tanah air Indonesia;
  • berjiwa dan berkepribadian Indonesia;
  • bangga bertanah air Indonesia, dengan penduduk dan adat istiadat yang berbhineka;
  • tidak akan melakukan perbuatan dan tindakan yang merugikan tanah air dan bangsa;
  • setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula, adanya ikrar Sumpah Pemuda yang mengakui bahwa kita:
  • bertanah air satu, tanah air Indonesia;
  • berbangsa satu, bangsa Indonesia,
  • menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, kita harus bangga mempunyai tanah air Indonesia, di mana pun kita berada. Keberadaan Indonesia dalam hubungannya dengan bangsa lain dapat kita lihat di antaranya adanya kerja sama yang saling menguntungkan dengan negara-negara lain; baik di kawasan ASEAN maupun tingkat dunia.
Tanah air kita yang berpenduduk cukup besar dan sifatnya beranekaragam merupakan kekuatan yang tidak ada taranya. Penduduk yang besar itu merupakan sumber daya manusia yang mampu sebagai penggerak roda pembangunan, dan dalam kehidupan senantiasa berperilaku/berkepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Hubungan sesama anggota masyarakat lainnya berdasarkan rasa kekeluargaan, saling menolong, sedangkan salah satu makna yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan, dengan bentuk lain, misalnya, kegiatan kepramukaan.
Contoh Wujud Cintah Tanah Air
Lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 bertujuan menyatukan bangsa dalam perjuangannya mencapai kemerdekaan yang telah didambakan, sekaligus sebagai ikrar bahwa persatuan dan kesatuan merupakan alat ampuh untuk mengusir penjajah.
Pada masa sekarang, gema Sumpah Pemuda masih menjiwai kehidupan bangsa Indonesia, yang sedang membangun demi masa depannya. Semangat persatuan dan kesatuan senantiasa menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan antar bangsa.
Ketika Susi Susanti menerima medalit emas pada Olympiade di Barcelona, yang diikuti dengan berkumandangnya lagu Indonesia Raya, ia merasa haru dan bangga. Coba berikan contoh rasa kebanggaan yang pernah kamu alami!
Cinta tanah air telah dibuktikan oleh bangsa Indonesia dalam membela bangsa dan tanah airnya ketika melawan Belanda yang berusaha menjajah kembali Indonesia.
Mencintai barang-barang buatan Indonesia merupakan bagian dari perwujudan cinta tanah air.
*Sumber   : https://www.tugassekolah.com/2016/03/contoh-wujud-cintah-tanah-air.html
*Edited : Lintang M R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: