GENDER & PEKERJAAN : DISKRIMINASI TERHADAP TKW DALAM PROSES MIGRASI

Kaum perempuan sekarang ini tidak hanya beraktifitas dirumah atau ranah domestik saja. Namun, di dalam masyarakat telah terjadi perubahan paradigma mengenai peran perempuan di ranah publik. Perempuan sekarang sudah dapat mengekspresikan diri dalam dunia kerja. Mereka mulai meretas karir untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan diri dimasa depan hingga masa akan datang. Untuk menunjukkan kualitasnya, perempuan lebih berani dan memilih pekerjaan sesuai dengan minatnya. Walaupun pekerjaan tersebut tidak jauh berbeda dengan pekerjaan di ranah domestik seperti mengurus, merawat, memasak, membersihkan rumah, dan lain-lain.

Dimulai dengan munculnya gerakan feminisme liberal yang menunjukkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan, yaitu menghentikan marginalisasi perempuan dengan memperjuangkan perubahan hukum dan peraturan yang memungkinkan bagi perempuan untuk memiliki akses dan kontrol yang sama terhadap pekerjaan dan imbalan ekonomi (M. Fakih: 2009).

Indonesia pun memperoleh dampak dari adanya gerakan feminisme ini. Dilihat dari perkembangan yang ada di Indonesia dengan tuntutan dan perubahan yang ada, gerakan feminisme lebih mendominasi. Banyak perempuan turut serta dalam mencari pekerjaan untuk penggerak perekonomian keluarganya, seperti buruh, pedagang, guru, pekerja disektor informal atau sebagai ibu rumah tangga. Adanya hal tersebut para perempuan tidak ragu untuk bekerja di ranah publik.

Namun pada kenyataannya, perempuan masih menghadapi berbagai masalah di dalam mencari kerja. Para perempuan sering mendapat diskriminasi dari perusahaan tempat dimana dia bekerja. Diskriminasi sering terjadi karena perempuan dianggap lemah dalam hal pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan. Perlakuan yang tidak pantas selalu ditunjukkan kepada perempuan-perempuan yang dianggap lemah atau membutuhkan pekerjaan. Banyak perempuan mengalami kekerasan baik fisik maupun psikologis yang mengakibatkan perempuan tidak tahan dengan keadaan dan akhirnya banyak yang tidak bekerja. Selain kekerasan, upah yang diberikan juga tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka sering tidak dibayar atau hanya sebagian upah yang diberikan selama dia bekerja.

Kendala-kendala itu dapat menimbulkan pelanggaran akan hak-hak dasar serta menghambat kesempatan kaum perempuan dalam dunia kerja. Meskipun sekarang ini perempuan jauh lebih maju dibanding pada beberapa masa yang lalu, tetapi hal tersebut tidak memberikan kontribusi yang cukup baik bagi posisi perempuan di dunia kerja. Dalam hal ini berkaitan dengan tema yang sekarang ini dibahas. Menegnai masalah yang terjadi di daerah Wonosobo, pada pekerja perempuan atau tenaga kerja wanita yang mengalami diskriminasi saat proses migrasi berlangsung maupun saat bekerja menjadi pembantu rumah tangga. Dari kasus tersebut akan dibahas lebih mendalam mengenai diskriminasi yang dilakukan pada pekerja perempuan.

Studi Kasus

Perempuan bernama Sofi merupakan tenaga kerja wanita yang mengikuti proses migrasi sebagai syarat untuk bekerja diluar negeri. Alasan sofi menjadi TKW untuk memperbaiki ekonomi keluarganya. Suami yang bekerja sebagai buruh pabrik pengolahan kayu di wilayah Kecamatan Sapungan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sofi dan anaknya. Sofi hanya ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan sambilan apa pun. Keinginan untuk merubah nasib dan merasa bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan ekonomi untuk masa depan anaknya, maka ia memutuskan untuk merantau keluar negeri.

Sofi mendatangi PJTKI di kawasan terminal lama Wonosobo untuk mendaftar sebagai TKI di luar negeri. Seorang sponsor perusahaan tersebut menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan keberangkatan ke luar negeri. Selain menjamin semua proses keberangkatan cuma-cuma, sponsor juga menjanjikan pemberian uang saku bila ia bersedia untuk bergabung. Namun kenyataan uang saku yang dijanjikan tidak pernah ia dapatkan kemudian. Selain itu, sofi harus menandatangani pernyataan kesediaan potong gaji dan kesanggupan membayar ganti rugi jika pulang sebelum kontrak yang ditentukan. Serta tidak lupa harus menyerahkan dokumen-dokumen asli sebagai syarat keberangkatan.

Setelah semua syarat terpenuhi, tiga bulan sofi harus menunggu di tempat penampungan untuk menjalani masa training. Penampungan tersebut berupa rumah yang dihuni oleh 400 calon TKW. Selama tinggal disana, Sofi mengaku kekurangan makanan dan susah untuk keluar rumah. Jika mendapat jatah keluar paling tidak harus bersepuluh orang dengan kawalan petugas penampungan. waktu yang diberikan juga terbatas beberapa menit untuk bertelephone di warung telekomunikasi terdekat. Agar tidak mendapat hukuman, semua calon TKW harus sudah menempati pos kerja masing-masing sesuai jadwal piket. Jika ada yang berkomentar tentang peraturan-peraturan yang dibuat hanya dibiarkan saja tanpa diperdulikan. Selain mengikuti masa training, calon TKW harus menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengambilan sampel darah, urine, pemeriksaan fisik, dan foto rontgen. Selama menjalani pemeriksaan, sofi disuruh telanjang bulat dan semua bagian tubuhnya diraba dan dipegang-pegang oleh petugas laki-laki. Walaupun petugas menurutnya tidak mengetahui jenis pemeriksaan yang dilakukan, ia hanya menduga-duga barangkali ada benjolan penyakit pada tubuhnya.

Selama di penampungan sofi mengikuti sesi pendidikan dan pelatihan hingga dinyatakan lulus dan mendapat agen diluar negeri. Setelah ia mendapatkan agen, kemudian sofi diantar kerumah majikannya. Suami-istri keturunan Tionghoa dengan tiga orang anak kecil-kecil. Majikannya seorang pedagang mie di pasar. Pekerjaan utama sofi adalah menjaga tiga orang anak dan membersihkan rumah. Jadwal harian yang harus dikerjakan sofi yaitu ia harus bangun pukul 05.00 dan tidur pukul 01.00 – 02.00 dini hari, menunggu majikan pulang dari berjualan. Ia juga tidak diperbolehkan menulis surat apalagi memegang HP. Sehari-hari sofi tidak mendapat makanan yang cukup dari majikannya, dan hanya mendapat gaji 2,5 dolar sehari yaitu harga yang sama dengan membeli sebungkus nasi. Karena keadaan seperti itu, akhirnya sofi hanya bertahan dalam dua minggu dan akhirnya dipulangkan ke agen oleh majikannya tanpa di bayar upah selama bekerja. Sofi juga mendapat marah dan hukuman dari agen karena tidak dapat bekerja sesuai kontrak yang ditentukan.

Beberapa bulan kemudian sofi mendapat majikan baru. Seorang bapak paruh baya yang tinggal bersama istri, dua orang anak berumur 15 dan 13 tahun, serta seorang nenek. Pekerjaan sofi cukup banyak yaitu merawat orang tua atau nenek yang sudah lumpuh. kemudian mengerjakan pekerjaan rumah seperti membersihkan rumah, memasak, menyapu, dan lain-lain. Tetapi majikan perempuan tidak suka kehadiran sofi karena merasa cemburu terhadapnya hingga Sofi dikatakan sebagai perempuan penggoda. Kecemburuan tersebut muncul saat majikan laki-laki mencoba menggoda sofi karena kecantikan yang dimiliki. Sejak kejadian itu, majikan laki-laki dan perempuan sering bertengkar hingga sampai pisah ranjang. Perlakuan majikan perempuan yang sangat semena-mena membuat sofi tertekan dan memilih untuk keluar. Akhirnya sofi kembali ke daerah asal dan hanya mendapat setengah gaji dari pekerjaannya.

Dalam perjalanan pulang banyak kendala yang dialami. Sofi merasa panik ketika travel yang dinaiki berbelok memasuki sebuah gedung tertutup. Mereka disuruh turun dari kendaraan dan diminta menyerahkan paspor. Satu persatu di panggil dan ditanya apakah membawa uang atau tidak. Menurutnya ia mencari mata uang asing untuk ditukar rupiah. Setelah itu, mereka disuruh berpindah mobil dan sopir juga ganti. Di sepanjang perjalanan, mereka berkali-kali dihentikan oleh preman untuk dimintai uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Sofi menyadari resiko bekerja diluar negeri, banyak hinaan dan cibiran yang datang dari tetangga dan keluarga suaminya. Pernah dikatakan bahwa bekerja sebagai TKW uangnya tidak halal. Serta anaknya pun merasa malu karena pekerjaan sebagai TKW di luar negeri.

www.kompasiana.com/jaelan_sulat/pengalaman-sofi-cerita-kerentanan-tkw-di-sepanjang-proses-migrasi).

Analisis Kasus

Dunia kerja menjadi salah satu kebiasaan diskriminatif bagi pekerja perempuan. Bentuk-bentuk diskriminasi bagi wanita dalam hubungan kerja atau hubungan industrial sangat luas sekali lingkup spektrumnya, sejak seseorang belum bekerja sampai purna kerja (Syamsuddin, M Syaufii. 2004: 89-96). Hal tersebut mengakibatkan perempuan mengalami ketidakadilan gender dalam hubungan pekerjaan. Karena pada kenyataannya, kaum laki-laki mudah dalam mencari kerja dan hampir tidak mengalami diskriminasi yang datang dari dunia kerja atau perusahaan.

Gender dipahami sebagai pembeda antara perempuan dan laki-laki. (Trisakti Handayani, 2001). Secara konseptual gender dipahami sebagai sifat pembeda yang melekat pada laki-laki dan perempuan, yang dibentuk dan dikonstruksikan oleh faktor-faktor sosial maupun budaya secara turun-temurun. Gender mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembagian peran dan status perempuan dan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat. Jika di dalam hubungan pekerjaan, adanya konsep gender sering kali dikaitkan sebagai ketidakadilan yang melekat pada perempuan.

Diskriminasi yang menimpa kaum perempuan memunculkan persepsi bahwa perempuan dilahirkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang jauh lebih terbatas jumlahnya dengan status pekerjaan rendah dengan imbalan upah/gaji yang rendah pula. Pekerjaan perempuan selama ini umumnya terbatas pada sektor rumah tangga (sektor domestik) (Wiratha: 2000).

Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam bentuk diskriminasi seperti marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan, dan beban kerja. Bentuk manifestasi ketidakadilan ini adalah dalam mempersepsi, memberi nilai serta dalam pembagian tugas antara laki-laki dan perempuan:

Marginalisasi

Marginalisasi dipahami sebagai pemiskinan atau diskriminasi terhadap kaum perempuan dari dunia kerja dan sektor publik lainnya, sebagai akibat dari pemaknaan gender yang menyudutkan kaum perempuan dengan sifat pembawaannya yang dinilai tidak sebanding dengan laki-laki. Marginalisasi yang terjadi seperti ketidakdilan dalam perolehan gaji, diskriminasi jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja. Jika dikaitkan dengan kasus diatas maka :

– Sofi tidak mendapat atau hanya sebagian upah yang diberikan oleh majikannya selama bekerja.

– Sofi harus menandatangani pernyataan kesediaan potong gaji dan kesanggupan membayar ganti rugi jika pulang sebelum kontrak yang ditentukan.

Subordinasi

Subordinasi dipahami sebagai anggapan konstruktif dari masyarakat yang menempatkan perempuan dalam posisi lemah dan dibawah laki-laki, terutama dalam pekerjaan. Perempuan diidentikkan dengan jenis-jenis pekerjaan domestik. Bentuk subordinasi terhadap perempuan yang menonjol

adalah bahwa semua pekerjaan yang dikategorikan sebagai reproduksi dianggap lebih rendah dan menjadi subordinasi dari pekerjaan produksi yang dikuasai kaum laki-laki. Sehingga pekerjaan domestik dan reproduksi kemudian ditinggalkan. Dari hal tersebut maka subordinasi yang muncul yaitu sebagai berkut :

  • Suara atau pendapat Sofi sering kali tidak di dengar oleh para petugas yang mengawasi saat masa training berlangsung.

Stereotipe

      Stereotype yaitu pelabelan atau cap atau stigma terhadap seseorang, kelompok, atau jenis pekerjaan tertentu. Perempuan dipandang sebagai kaum yang lemah, tidak berdaya, kelompok sosial yang masih dilecehkan, tidak rasional. Maka hal-hal yang berkaitan dengan stereotipe yaitu sebagai berikut :

  • Majikan perempuan mengatakan Sofi sebagai perempuan penggoda, karena majikan laki-laki atau suaminya mencoba menggoda sofi karena kecantikan yang dimiliki.
  • Pekerjaan sebagai TKW dikatakan sebagai pekerjaan yang tidak halal.

Kekerasan

      Kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi seseorang. Sumber kekerasan bisa muncul dari mana saja, salah satunya adalah yang bersumber dari pemahaman tentang gender, yang disebut sebagai gender-related violence yang disebabkan oleh kekuasaan. Kekerasan yang muncul di dalam kasus tersebut yaitu :

  • Mendapat marah dan hukuman dari agen TKI karena tidak dapat bekerja sepenuhnya sesuai waktu kontrak yang ditentukan.
  • Perlakuan majikan perempuan yang sangat semena-mena kepada sofi, membuatnya tertekan dan memilih untuk keluar.
  • Karena pekerjaannya sebagai TKW Sofi mendapat hinaan dan cibiran yang datang dari tetangga dan keluarga suaminya.
  • Dalam perjalanan pulang, Sofi dihentikan oleh preman untuk diminta uang dalam jumlah yang tidak sedikit.
  • Merasa tidak nyaman saat mengikuti masa training karena banyak larangan kepada para pekerja. Seperti kekurangan makanan, larangan untuk keluar rumah, dan larangan bertelephone dengan keluarga.
  • Pelecehan seksual kepada Sofi saat menjalani pemeriksaan kesehatan, ia diminta telanjang bulat dan dipegang bagian-bagian tubuhnya.

Beban Kerja

      Permasalahan beban kerja yang lebih berat ini menyangkut masalah dua peran perempuan dalam sektor domestik dan sektor publik. Di satu sisi di luar rumah perempuan disibukkan dengan pekerjaan di sektor publik, begitu kembali lagi ke rumah disibukkan lagi dengan pekerjaan rumah tangga. Jika dikaitkan dengan kasus, maka adanya beban kerja sebagai berikut :

  • Selain sebagai ibu rumah tangga, sofi juga harus bekerja mencari nafkah untuk keperluan ekonomi keluarganya. Walaupun dia berada di luar negeri, namun setelah kembali dia juga harus kembali bekerja di sektor domestik.
  • Solusi Studi Kasus

            Kasus diatas yang menceritakan seorang perempuan yang bekerja sebagai TKW mendapat diskriminasi dari agen TKI dan majikannya. Adapun solusi yang dapat diberikan sesuai kasus yaitu sebagai berikut :

  1. Pemerintah seharusnya membuat Peraturan-peraturan yang menetapkan adanya tindak pidana kepada seseorang yang melakukan diskriminasi kepada para pekerja. Khususnya terhadap pekerja perempuan.
  2. Pemerintah menerapkan UU yang menegaskan bahwa setiap pekerja harus digaji sesuai dengan ketentuan yang belaku.
  3. Perusahaan atau PJTKI harus mempersiapkan serta memberikan layanan yang baik lebih agar bisa mensejahterakan para TKW.
  4. PJTKI lebih menyediakan tempat tinggal yang layak untuk para calon TKW yang menjalani masa training.
  5. Para pekerja perempuan yang mendapatkan diskriminasi, hendaknya melaporkan segala permasalahan pada pemimpin PJTKI agar tidak terulang kembali.
  6. Perusahaan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi untuk mengurangi kesenjangan antar gender.
  7. Menyediakan banyak lapangan kerja yang diminati dan dikuasai para perempuan untuk mensejahterakan kehidupnya.

      Simpulan

Pekerja perempuan di dalam lingkungan kerja sering mengalami diskriminasi atau ketidakadilan. Penyebab diskriminasi kepada para perempuan karena adanya bias gender dalam pekerjaan yang selalu menempatkan perempuan pada posisi kedua setelah laki-laki. Diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang pekerjaan seperti tidak mendapat gaji atau upah, tidak di dengar pendapat pekerja perempuan, adanya pelecehan seksual kepada pekerja perempuan, adanya stereotip kepada pekerja perempuan, kekerasan yang dilakukan saat bekerja, dan adanya beban kerja pada pekerja perempuan. Hal tersebut mengakibatkan perempuan tersingkirkan dari dunia kerja atau bahkan tidak memiliki pekerjaan. Adanya solusi yang harus diberikan agar diskriminasi dapat diminimalisir atau mampu dihilangkan. Salah satu solusi yang tepat yaitu adanya peraturan-peraturan yang menetapkan tindak pidana bagi pelaku diskriminasi kepada pekerja perempuan. Saran yang tepat, seharusnya pemerintah menindak lanjuti secara tegas adanya pelaku diskriminasi yang dilakukan kepada perempuan.

       Saran

Seharusnya perusahaan yang menangani TKW (Tenaga Kerja Wanita) lebih mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan sarana prasarana agar para calon TKW dapat nyaman berada di tempat atau penginapan khusus tersebut. Selain itu harus adanya peraturan yang menegaskan adanya keadilan bagi para pekerja khususnya bagi pekerja perempuan. Selanjutnya kebijakan yang dibuat harus dipatuhi oleh setiap pekerja dan para pengurus perusahaan serta ditindak lanjuti jika terdapat penyimpangan.

DAFTAR PUSTAKA

Fakih, Mansour. 1996. Analissi Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Trisakti Handayani dan Handayani. 2001. Konsep dan Teknik Penelitian Gender . Malang: Pusat Studi Wanita dan Kemasyarakatan Universitas Muhammadyah.

Sulat, Jaelan. 2014. Cerita Kerentanan TKW di Sepanjang Proses Migrasi. https://www.kompasiana.com/jaelan_sulat/pengalaman-sofi-cerita-kerentanan-tkw-di-sepanjang-proses-migrasi. (diakses pada tanggal 25 Juni 2015).

 

6 comments

Skip to comment form

  1. tema perlu di ganti

    1. iya kakak sudah saya ganti. Terima kasih masukannya. 🙂

  2. semangat melanjutkan menulis artikel dengan tema yang lain kak 🙂

    1. Kasih inspirasi temanya dong kak, 😉

  3. tulisan anda membantu, dikembangkan lagi 🙂

    1. terima kasih 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: