Pengertian

Manajemen aksi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengatur suatu aksi massa agar tetap terkoordinir dan sesuai dengan rencana dan target awal.

Berdasarkan sifatnya aksi dibedakan :
– Aksi Sporadis, Yaitu aksi yang tidak di dahului dengan suatu konsep serta perencanaan yang matang
– Aksi Terencana, yaitu suatu aksi yang mempunyai target berjangka, konsep, perencanaan yang jelas dan matang.

Selain itu terdapat beberapa macam aksi antara lain :
Aksi simpatik, aksi damai, dan aksi solidaritas.

Pengertian Massa Aksi

Adalah orang , individu yang tergabung dalam suatu massa aksi.

Macam Massa Aksi

– MASSA IDEOLOGIS, adalah massa yang berasal dari suatu organisasi dan telah menguasai, memahami ideology organnya. Contoh : massa GmnI, Hisbuh Tahrir, dll
– MSSA SOLID, adalah massa yang mempunyai militansi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasinya. Contoh : massa KAMI, islam garis keras lainnya.
– MASSA CAIR, adalah massa yang tertarik dalam suatu aksi dan sedikit tahu tentang aksi. Contoh : mahasiswa, dll
– MASSA MENGUAP, adalah massa yang ikut-ikutan aksi akan tetapi tidak tahu tujuan dan maksud suatu aksi. Contoh : Masyarakat, Rakyat.

Susunan Barisan Massa Aksi

MASSA SOLID Barisan pelopor
MASSA CAIR Barisan pendobrak
MASSA MENGUAP Barisan penegak

Tahap-tahap Aksi Meliputi :

1. PERENCANAAN AKSI
a. Pengalihan issu yang akan diangkat. Contoh : Issu politik, Issu Ekonomi, Issu Kemanusiaan, dll
b. Pembahasan issu yang diangkat yang meliputi : (1) Isuu Sentral/ Grand Issu (Issu yang langsung muncul dari suatu fenomena), (2) Issu Turunan (Issu yang merupakan biasan, tarikan Dari Issu sentral)
c. Penentuan target aksi. Target aksi meliputi : (*) Target Maksimal -> Tujuan yang hendak di capai (Turunnya Soeharto oleh Gerakan Reformasi 1998), (*) Target Minimal : Opini Publik, Solidaritas

2. PELAKSANAAN AKSI

Dalam tahapan inilah peran, fungsi dari perangkat aksi diaplikasikan sesuai dengan tugas masing-masing, komunikasi serta koordinasi antar perangkat aksi tidak boleh terputus karena perubahan situasi di lapangan sangatlah cepat, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu aksi dapat dihindari, misalnya : Provokasi, Infiltran, Represif aparat, Chaos.

3. EVALUASI

Dalam tahap ini dibahas mengenai pelaksanaan aksi dilapangan dengan tujuan :
a. mengetahui kesolidan massa aksi
b. mengukur tingkat keberhasilan aksi (target)
c. mengetahui kelemahan, kesalahan aksi

4. PENGAWALAN ISSU

Tahap ini merupakan pasca aksi dan dijalankan untuk aksi yang mengusung issu yang bersifat jangka panjang, dengan tujuan agar issu yang diangkat selalu ada kolerasi, terkawal dan konsisten, sehingga target-target berjangka dapat terpenuhi.

5. TEKNIK ORASI

Untuk melakukan orasi, sang orator harus mempunyai gaya dan teknik berorasi mengingat arti pentingnya orasi dalam suatu massa aksi, beberapa hal yang harus diketahui oleh orator :
a. Sebelum melakukan orasi, terlebih dahulu mempelajari Psikologi massa dan Type massa.
b. Mengobarkan semangat massa dengan memekikkan jargon-jargon, yel-yel secara berapi-api.
c. Orator harus menunjukkan performance yang agresif (kharisma)
d. Seorang orator harus menguasai materi (issu) yang hendak/sedang diangkat.
e. Menggunakan bahasa yang jelas (sesuai dengan tipe massa) lantang dan doktriner melalui retorika-retorika yang dapat menghagemoni massa.
f. Menarik simpati massa melalui ekspresi wajah.
Permasalahan yang sering dihadapi di lapangan adalah kekakuan baik itu yang disebabkan oleh ketidak siapan mental atau materi, akan tetapi itu bias dieliminir dengan pengalaman lapangan.

6. ATURAN HUKUM

UU. NO. 9 TAHUN 1998 tentang jkemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Beberapa hal; penting dalam undang-undang ini :
a. Penyampaian pendapat dimuka umum tidak boleh dilaksanakan ditempat tertentu, antara lain Istana Presiden (Radius 100m), tempat ibadah (Radius 150 m), Instalasi militer dan obyek vital nasional (Radius 500 m) dari pagar luar.
b. Dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum (Sajam, Molotov, dll)
c. Menyampaikan laporan atau pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian setempat selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi dilakukan, apabila ini tidak dilakukan, aksi dapat dibubarkan.
d. Surat pemberitahuan memuat tentang tujuan dan maksud aksi, waktu dan acara, rute, jumlah massa, penanggung jawab aksi dimana dalam UU ini 100 massa 1 orang penanggung jawab.

“AKSI TANPA TEORI ADALAH ANARKI
TEORI TANPA AKSI ADALAH OMONG KOSONG”