Makna Perlindungan Hukum

 

Indonesia sebagai negara hukum sehingga segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum. Perlindungan hukum diberlakukan bagi setiap orang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap ketentuan hukum  yang mungkin saja melanggar hak-hak individu. Setiap orang memiliki hak dan diperlakukan sama dihadapan hukum. Semua masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan hukum karena negara hukum melindungi segenap warga negara tanpa membedakannya.

Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Someardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum Dan Penegakan Hukum ( 2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, lembaga swasta, yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Di sisi lain menurut Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjuan Umum Tentang Perlindungan Hukum Dan Kontrak Franchise ( 2011) , mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanngar dan sebaliknya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  2. Jaminan kepastian hukum
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam perlindungan hukum. dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum terdapat beberapa diantaranya cukup populer dan telah akrab di telinga. Seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Selain itu terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada hak atas kekayaan intelektual ( HaKI ). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman dan sebagainya.

Sumber

Zamroni, Akhmad. 2016.  Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Untuk kelas XII SMA/MA. Karanganyar:Graha Printama Selaras

 

 

Tulisan ini dipublikasikan di Sosiologi SMA. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: