Penegak Hukum di Indonesia

A. Peran dan Fungsi Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disebut Polri merupakan lembaga negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). Kepolisian bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4). Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum, dan;

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13)

 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Pasal 14 menyatakan kepolisian bertugas untuk:

a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patrol terhadap kegiatan masyarakan dan pemerintah sesuai kebutuhan;

b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/ pihak yang berwenang

k. memberikan pelayanan kepada masyaarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian

l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai yang tercantum dalam pasal 16 UU RI No. 2 tahun 2002, Polri diberi wewenang, antara lain:

a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d. menyuruh berhenti orang yang dianggap dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. mengadakan penghentian penyidikan;

i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwewenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung dengan syarat:

1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan dalam jabatannya;

4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; serta

5) menghormati hak asasi manusia.

 

B. Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam kemasyarakatan hukum. Dalam masyarakat hukum itu harus pula bersendi pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dalam masyarakat

1. Perlindungan dan Penegakan Hukum untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlindungan hukum. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum difungsikan untuk menghindari segala bentuk perilaku sewenang-wenang, penindasan, perampasan hak, dan lain-lain yang dapat merugikan dan bahkan menyengsarakan seseorang atau masyarakat. Perlindungan hukum juga didasari oleh faktor bahwa manusia pada hakikatnya adalah sama, yaitu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, siapa pun yang bersalah ataupun melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi hukum. Sebaliknya, bagi siapa yang tidak bersalah, harus terhindar dari sanksi hukum. Semua orang harus diperlakukan sama di dalam hukum.

Keadilan adalah sesuatu yang dirasakan seimbang, pantas sehingga semua orang atau sebagian besar orang yang mengalami merasa pantas, nyaman, dan adil. Salah satu ciri keadilan yang penting adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Memperoleh keadilan adalah hak bagi setiap manusia. Tegaknya keadilan dan kebenaran dalam masyarakat akan dapat mewujudkan masyarakat yang damai, sejahtera, aman, tentram, dan saling percaya. Baik antara sesama masyarakat maupun pemerintah.

Kedamaian dapat diartikan bahwa di satu pihak terdapat ketertiban antar-pribadi yang bersifat ekstern dan di lain pihak terdapat ketenteraman pribadi intern. Demi tercapainya suatu ketertiban dan kedamaian, maka hukum berfungsi untuk memberi jaminan bagi seseorang agar kepentingannya diperhatikan oleh orang lain. Jika kepentingan itu terganggu maupun terjadi pelanggaran hukum, maka hukum harus melindunginya. Oleh karenanya, hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa membeda-bedakan atau tidak memberlakukan hukum secara diskriminatif.

 

2. Akibat Tidak Adanya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Akibat-akibat yang ditimbulkan dari masalah penyelewengan hukum sebagai berikut:

a. Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum

Masyarakat berpendapat hukum banyak merugikan mereka, terlebihi lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputarbalikkan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum. Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masyarakat pun pudar.

b. Penyelesaian konflik dengan kekerasan

Penyelesaian konflik dengan kekerassan contohnya ialah pencuri ayam yang dipukuli warga, pencuri sandal yang dihakimi warga. Konflik yang terjadi di sekelompok masyarakat di Indonesia banyak yang diselesaikan dengan kekerasan, seperti kasus tawuran antar-pelajar, tawuran antar-suku yang memperebutkan wilayah, atau ada salah satu suku yang tersakiti sehingga dibalas dengan kekerasan. Mereka tidak mengindahkan peraturan-peraturan kepemerintahan dengan masalah secara geografis. Ini membuktikan masyarakat Indonesia yang tidak tertib hukum. Seharusnya masalah seperti maling sandal atau ayam dapat ditangani oleh pihak yang berwajib, bukan dihakimi secara seenaknya, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang.

c. Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi

Melihat beberapa kasus di Indonesia, banyak warga negara Indonesia yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Contohnya: pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bisa menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hukum bisa jadi lebih condong pada banyaknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hukum tersebut.

d. Penggunaan tekanan asing dalam proses peradilan

Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan meminta bantuan dari negaranya untuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapatkan hukuman yang berat, atau dicabut izin memproduksinya di Indonesia.

 

3. Upaya-Upaya Penegakan Hukum untuk Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Penegakan hukum merupakan pondasi utama dalam kehidupan bernegara, guna terciptanya ketertiban dan ketenteraman sehingga tidak heran jika banyak negara di dunia menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas kebujjakan dan pembaharuan, termasuk Indonesia yang ditandai dengan mulai berbenah dan dilengkapinya segala bentuk infrastruktur lembaga-lembaga baik itu dalam lingkup kekuasaan eksekutif, yudikatif, maupun lembaga pengawas independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap terealisasinya jaminan penegak hukum.

Berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut:

a. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tetapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan, dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan;

b. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuk yang paling kaku, arogan, dan hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan keputusan-keputusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

c. Hakim sebagai pemberi keputusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memedulikan rasa keadilan. Hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan seadil-adilnya sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.

d. Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.

e. Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat, dan biaya ringan semua tingkat peradilan.

f. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

Tulisan ini dipublikasikan di Pendidikan Kewarganegaraan. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: