Pembagian Urusan Pemerintahan

Sebagian dari Anda mungkin bertanya-tanya tentang apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adakah kesamaan di antara keduanya? Di mana letak perbedaannya?

Kali ini saya ingin mengajak Anda untuk melihat bagaimana urusan pemerintahan di negara kita dibagi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Rujukan saya tentu saja peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana urusan pemerintahan dibagi menurut regulasi kita?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga macam: 1) Urusan pemerintahan absolut; 2) Urusan pemerintahan konkuren; dan 3) Urusan pemerintahan umum.

Apakah urusan pemerintahan absolut itu? Urusan pemerintahan absolut. Ini adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Pasal 10 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa urusan pemerintahan absolut meliputi enam hal. Yaitu, urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, monetar dan fiskal, serta agama. Ini berarti bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun perihal keenam hal tersebut. Urusan enam bidang tersebut mutlak menjadi domain pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apapun.

Adapun urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan konkuren ini masih dibagi lagi menjadi dua: urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, baik yang terkait dengan pelayanan dasar maupun yang tidak terkait dengan pelayanan dasar. Yang terkait dengan pelayanan dasar misalnya soal pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Yang tidak terkait dengan pelayanan dasar antara lain soal tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pagan, pertanahan, lingkungan hidup, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Urusan pemerintahan pilihan ini meliputi antara lain soal pariwisata, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Semua urusan pemerintahan konkuren tersebut dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, ekstrenalitas, dan kepentingan strategis nasional.

Urusan pemerintahan yang ketiga adalah urusan pemerintahan umum. Ini adalah urusan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal-hal yang menjadi urusan pemerintahan umum antara lain soal pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, serta pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan menjadi domain pemerintah daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Itulah jenis-jenis urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tabik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: