Sumber Pendapatan Daerah

Pernahkah Anda bertanya dari mana daerah mendapatkan dana untuk operasional pemerintahan? Kali ini saya ingin mengajak Anda berbincang-bincang tentang berbagai macam sumber pendapatan daerah sesuai dengan regulasi yang ada.

Kalau kita melihat kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 285 ada disebutkan tiga jenis sumber pendapatan daerah: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.

Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan pedapatan yang diperoleh oleh daerah tersebut dari sumber daya yang dimilikinya sendiri. PAD antara lain berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Penjelasan Pasal 285 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat berupa hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bagian laba dari pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sedangkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi pendapatan asli daerah di luar retribusi daerah dan pajak daerah. Ini termasuk, di antaranya, jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.

Pendapatan Transfer adalah pendapatan yang didapat oleh daerah dari transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah. Ada empat macam transfer pemerintah pusat untuk daerah: Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Dana Perimbangan dibagi lagi menjadi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Bagi hasil dapat bersumber dari pajak (PBB atau PPH), cukai, dan sumber daya alam. Dana Alokasi Umum diberikan kepada daerah untuk tujuan pemerataan kemampuan antar daerah. Dana Alokasi Khusus diberikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan dialokasikan khusus untuk daerah berotonomi khusus dan daerah yang memiliki status istimewa sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Dana Desa ditujukan khusus untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapatan transfer antar daerah bisa berasal dari pendapatan bagi hasil atau bantuan keuangan. Yang dimaksud dengan pendapatan bagi hasil adalah dana yang berasal dari pendapatan tertentu daerah yang dialokasikan kepada daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bantuan keuangan adalah dana yang diberikan oleh suatu daerah kepada daerah lainnya, baik dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk tujuan tertentu lainnya

Adapun sumber pendapatan daerah yang ketiga, yang oleh undang-undang disebut dengan “Lain-lain pendapatan yang sah”, meliputi seluruh pendapatan daerah diluar PAD dan pendapatan transfer. Pendapatan jenis ini dapat meliputi hibah, dana darurat, atau pendapatan-pendapatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tabik!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: