Daerah Otonomi Khusus: Jakarta dan Yogyakarta

Setelah membahas tentang otonomi khusus bagi Aceh dan Papua, saya akan melanjutkan pembahasan otonomi khusus bagi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertama, Provinsi DKI Jakarta. Dasar hukum bagi otonomi khusus DKI Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena kedudukannya sebagai ibukota negara Indonesia. Provinsi ini menjadi lebih khusus karena memiliki kawasan-kawasan khusus. Kawasan-kawasan ini menjadi khusus karena ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu dan penyelenggaraan negara yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.

Dalam menyelengggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibukota negara Indonesia, DKI Jakarta menerima pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana untuk pelaksanaan kekhususan tersebut ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, walikota dan bupati di provinsi ini juga memiliki eksistensi khusus. Berbeda dengan walikota atau bupati di provinsi lain, walikota atau bupati di DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi. Mereka ini diangkat oleh Gubernur dari golongan PNS dan diberhentikan pula oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Kedua, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keistimewaan Yogyakarta ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa saja yang menjadi keistimewaan Yogyakarta?

Keistimewaan Yogyakarta bisa dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, aspek politik. Aspek ini menyangkut tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketentuan perundang-undangan menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon gubernur adalah bahwa yang bersangkutan harus bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Sedangkan untuk calon wakil gubernur, yang bersangkutan harus bertahta sebagai Adipati Paku Alam.

Keistimewaan lainnya dapat dilihat dari kewenangan kebudayaan dan pertanahan. Untuk kewenangan kebudayaan, pemerintah Provinsi  DIY diberikan kewenangan khusus untuk memelihara dan mengembangkan kebudayaan, kesenian, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Di bidang tata ruang, pihak Kasultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum, yang berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten demi kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan kebudayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: