Produk Hukum Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya?

Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan.

Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota.  Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, disebutkan bahwa “penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dilakukan berdasarkan Prolegda”, atau Program Legislasi Daerah.

Di tingkat provinsi, Prolegda disusun bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD Provinsi. Prolegda ini ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda Provinsi tentang APBD Provinsi. Namun demikian, dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Raperda Provinsi di luar Prolegda Provinsi.

Ketentuan tentang perencanaan dan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan dan penyusunan peraturan daerah di level kabupaten atau kota.

Jika daerah memiliki kewenangan membuat produk hukum, bolehkah produk hukum daerah memuat ketentuan pidana? Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa materi yang mencakup ketentuan pidana hanya dapat dimuat di Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Artinya, produk hukum daerah yang berupa Perda atau yang setara dengannya dapat memuat ketentuan pidana. Namun demikian, ketentuan pidana tersebut dibatasi dalam bentuk ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paking banyak Rp 50 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: