RSS

tahun depan tunjangan kinerja pns rp27 juta terendah rp19-juta

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan akan berbeda-beda. Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, gaji dan tunjangan yang mereka terima bisa berbeda.

Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, mengatakan, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.

20130628_kebutuhan-uang-jelang-puasa_7634

“Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya,” kata Salman, Sabtu (18/7).

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.

“Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas,” tandasnya.

sumber:

https://pojoksatu.id/pojok-news/2015/07/18/tahun-depan-tunjangan-kinerja-pns-rp27-juta-terendah-rp19-juta/


Your Comment






Skip to toolbar