A. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 sumber daya alam diartikan sebagai “unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem”. Dengan demikian semua komponen alam termasuk manusia merupakan sumber daya alam. Keberadaan sumber daya alam yang ada di Indonesia dilindungi dengan adanya konservasi sumber daya alam yang berisi tentang pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. (Tim MKU PLH:7)
Sumber daya perikanan adalah sumber daya alam yang tersedia dan berkaitan erat hubungannya dengan air, baik air tawar maupun air laut, karena air merupakan sumber penghidupan bagi ikan. Pemanfaatan sumber daya perikanan sangat banyak untuk berbagai kepentinga