Kesalahan Dalam Berbahasa Indonesia

Posted by: Nurhuda Kharisna (5201414010) in Uncategorized No Comments »

Kesalahan berbahasa Indonesia sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.Disadari atau tidak, penggunaan kata atau istilah seringkali menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia. Baik bahasa tulis maupun bahasa lisan. Seperti foto yang saya unggah ini merupakan salah satu kesalahan berbahasa Indonesia secara tertulis. Di dalam foto kita melihat ada kata FOTOCOPY dimana itu adalah kata yang tidak baku atau tidak sesuai dengan kamus bahasa Indonesia. Seesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Berarti kata FOTOCOPY di dalam foto tersebut sebaiknya diganti menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Penggalanya sudah benar yakni ‘FOTO’ sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia namun kata ‘COPY’ yang belum sesuai. Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pedoman Umum Pembentukan Istilah, huruf /ph/ (bahasa Inggris) diserap menjadi ‘f’ dalam bahasa Indonesia. Huruf /c/ (bunyi k) diikuti vokal o menjadi /k/, dan /y/ (bunyi i) menjadi /i/. Sehingga istilah ‘photocopy’ sudah diserap dalam bahasa Indonesia menjadi fotokopi. Sebagai bangsa yang besar sudah seharusnya kita menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar seuai dengan kaidah yang sudah ada tidak hanya ikut-ikutan atau menggunakan istilah lain.

12063744_518438398322007_2627618677874377440_n

KONTROVERSI AKREDITASI DI DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Posted by: Nurhuda Kharisna (5201414010) in Uncategorized 1 Comment »

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan di Indonesia merupakan amanah dari rakyat untuk terus ditingkatkan oleh pemerintah. Baik dari tenaga pendidik, sarana parasarana serta kebutuhan lain sehingga dapat menciptakan lulusan yang dapat berguna bagi masyarakat dalam hal ini dunia kerja. Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Namun pada pelaksanaanya ada berbagai macam perbedaan tanggapan mengenai akreditasi didalam dunia pendidikan di Indonesia. Pada dasarnya akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Secara umum akreditasi diartikan masyarakat akademisi sebagai tolak ukur seberapa baik keadaan suatu sekolah dalam menjalankan kegiatan kependidikan. Namun muncul berbagai tanggapan mengenai diskriminasi atas diterapkanya akreditasi tersebut dimana kurangnya pemretaan pendidikan keseluruh Indonesia menyebabkan kesenjangan pendidikan dimana pendidikan yang perkembanganya bagus dan pesat adalah di pulau jawa sebab pembangunan lebih terpusat di pulau jawa sedangkan di pulau lain disebabkan kurangnya akses untuk menggapai daerah pinggiran Indonesia menyebabkan kualitas pendidikan disana jauh dari kata layak lalu apakah ini merupakan diskriminasi atas akreditasi sekolah yang diterapkan sebab dengan kondisi seperti itu maka daerah pinggiran Indonesia akan terus tertinggal pendidikanya sedangkan pendidikan di pulau jawa akan terus meningkat dan tidak mampu terkejar oleh daerah luar jawa maka itu akan memperlihatkan perbedaan kelas pendidikan antar rakyat Indonesia.
Disamping itu permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah dimana di kemudian hari adalah masyarakat akan berbondong bondong mengincar sekolah yang berakreditasi baik saja sedangkan sekolah yang tidak berpredikat dengan akreditasi yang baik akan kesulitan mencari murid. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana sebuah sekolah akan memperbaiki mutunya dan mencetak lulusan terbaik jika tidak ada siswa yang mendaftar di sekolah tersebut? Demikianlah masalah yang bisa dan mungkin sudah muncul di dunia pendidikan sekitar kita. Masih banyak permasalahan lain yang muncul dari sistem akreditasi ini seperti pada program SNMPTN dimana ptn akan memperhitungkan akreditasi sekolah yang dapat membantu siswa masuk ke perguruan tinggi yang didaftar. Menurut kabar bahwa nilai 7 di sekolah yang akreditasinya baik akan lebih tinggi dari nilai 9 sekolah dengan akreditasi yang kurang baik. Maka dengan itu dunia kerja ataupun ptn akan lebih memilih siswa yang bernilai 7 dari sekolah yang berakreditasi baik. Disitulah terjadi deskriminasi padahal tidak semua begitu bisa saja siswa dari sekolah yang akreditasinya kurang baik bisa menjadi lebih tinggi disbanding dengan siswa dari sekolah yang berakreditasi baik. Terkadang juga akreditasi dicapai dengan kemajuan kemajuan instant seperti melengkapi fasilitas fasilitas kemudian pembenahan dan lainya. Namun setelah proses visitasi dari tim asesor sudah terlewati suatu instansi tidak menjaga komitmen dari akreditasi yang sudah didapatkan dan masalah lainya yang muncul karena sistem akreditasi.

B. PERMASALAHAN
Dalam kesempatan ini persoalan yang diangkat adalah apakah penerapan sistem akreditasi sekolah ini akan terus diterapkan untuk menjadi tolak ukur suatu sekolah dan lulusanya dalam dunia pendidikan di Indonesia.

C. KERANGKA TEORITIS
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).

Ada juga Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 dengan tugas melakukan akreditasi terhadap perguruan tinggi. Pada awal pembentukannya BAN-PT telah memutuskan untuk melakukan terlebih dahulu akreditasi program studi, dengan alasan bahwa program studilah yang menentukan mutu hasil pendidikan dan kenyataan bahwa tingkat mutu program studi beragam.
Landasan Hukum Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Pengembangan akreditasi institusi perguruan tinggi merujuk kepada:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61).
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 47).
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86, 87 dan 88).
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
1. Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telahmemenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT.

D. PEMBAHASAN
Akreditasi sekolah dilakukan Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan agar lebih efektif dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi (BAP). Secara berkala semua sekolah di semua jenjang harus diakreditasi. Akreditasi dimaksudkan untuk menjamin dan mengendalikan mutu sekolah sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, dan standar kompetensi lulusan.
Namun pada pelaksanaanya terkadang beberapa sekolah melakukan pelobian terhadap tim asesor agar proses pengakreditasian berjalan lancar dan hasilya dapat sesua yang sekolah harapkan. Ini sudah berlangsung seperti budaya dalam dunia pendidikan di Indonesia. Kegiatan visitasi dari tim asesor dilakukan terkadang sampai beberapa hari tentu sekolah akan menjamu mereka dengan cara yang sebaik mungkin seperti memfasilitasi penginapan kepada tim asesor di hotel berbintang kemudian diajak berkeliling daerah setempat serta makan makanan yang serba mahal. Itu semua ditujukan agar tim asesor dapat memberikan hasil survey yang sesuai yang sekolah harapkan. Terkadang muncul deskriminasi bagi sekolah yang tidak menyediakan fasilitas sebagaimana diatas kemudian sekolah tersebut akan didiskriminasi dengan dipersulit ketika ada sesuatu yang berurusan dengan birokrasi pendidikan. Ini adalah salah satu dari ironi proses dari pengakreditasian suatu sekolah.
Dengan itu budaya lobi-melobi dengan cara yang demikian menjadi suatu budaya dalam dunia pendidikan di Indonesia. Praktiknya akreditasi merupakan satu alat tolak ukur untuk menunjukan hasil prestasi dari suatu sekolah. Namun dalam pelaksanaanya memang perlu banyak perbaikan untuk mencapai tujuan dan untuk mempertahankan kualitas sesuai predikat akreditasi yang didapat. Disekolah juga perlu perhatian khusus untuk meningkatkan kwalitas sekolah tersebut shingga dalam meningngkatkan akreditasi sekolah harus brusaha mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan cara meningkatkan kuawalitas peserta didik dalam prestasi, sehingga sekolah itu mendpatkan peminat untuk bersaing dengan sekolah lain.
Akreditasi mempengaruhi daya tarik sekolah tersebut. Akreditasi hanya digunakan untuk meningkatkan daya tarik sekolah di mata masyarakat namun pada kenyataanya kualitas didalam sekolah tersebut tidak dijaga sesuai predikat akreditasi yang didapat. Sehingga sekolah hanya focus dalam mengejar predikat akrditasi tersebut tanpa memperdulikan kondisi yang memang harus mulai ditingkatkan yaitu sumber daya manusia itu sendiri yang mana sumber daya manusia itu sendiri adalah para siswa di sekolah tersebut. Padahal tujuan sebenarnya dari suatu sekolah yaitu untuk meningkatkan kualitas siswa itu sendiri. Untuk bersaing dengan dunia luar, maka apabila dengan penerapan yang demikian tidak akan membantu siswa untuk bisa bersaing atau. Bisa digunakan oleh masyarakat dalam hal ini DU/DI. Itu terjadi dikarenakan sekolah hanya mengejar reputasi dari sekolah tersebut, namun bukan karena keegoisan sekolah tetapi sekolah tersebut sedang menaikan nama baik sekolah agar sekolah tersebut memiliki reputasi yang tinggi sehingga sekolah dapat menarik minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebu
Penyimpangan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengakreditasian suatu sekolah disebabkan karena budaya gratifikasi masih tinggi di dunia pendidikan Indonesia. Oleh karena itu mau tidak mau sekolah akan mengikuti budaya tersebut untuk mencapai target yang mereka tetapkan. Sebab kalau tidak kemungkinan diskriminasi biasanya akan dilakukan oleh birokrasi ketika sekolah yang bersangkutan tidak mengikuti budaya tersebut. Maka disinilah titik yang menyebabkan banyak tanggapan atas pelaksanaan pengakreditasian sekolah. Apabila kebiasaan tidak baik yang ini diteruskan maka kualitas dari sekolah hanyalah sebuah predikat yang diberikan suatu badan akreditasi namun bukanlah sebuah refleksi dari kualitas dari sebuah sekolah.
Terlepas dari tidak baiknya proses pengakreditasian suatu sekolah, akreditasi menciptakan diskriminasi dari suatu sekolah atas sekolah yang lain. Misalnya akreditasi sekolah kota dan sekolah desa terjadi kesenjangan antara kota yang dekat pusat pemerintah dengan sekolah yang jauh dari sentuhan pemerintah apalagi dari pedalaman. Dengan keaadaan yang demikianlah yang dirasa proses akreditasi masih perlu banyak pertimbangan atau perlu tinjauan ulang pelaksanaan proses pengakreditasian yang masih berjalan sampai sekarang. Misal dalam keadaan suatu sekolah yang belum memiliki akreditasi yang belum baik maka minat akan berkurang pada sekolah tersebut sehingga peluangnya untuk meningkatkan kualitas sekolahnya dengan proses yang baik akan berkurang sebab para calon siswa akan memilih sekolah yang akreditasinya sudah baik saja. Sehingga kesenjangan yang terjadi disini adalah sekolah yang sudah baik akreditasinya sudah baik akan semakin baik dan sekolah yang belum baik akan semakin sulit untuk menjadi sekolah yang lebih baik lagi. Kemudian permasalahan yang mungkin muncul kembali adalah masih kurang maksimalnya upaya pemerataan pendidikan di Indonesia yang masih terpusat di pulau jawa akan menyebabkan kesenjangan pendidikan sehingga masih jauh kesempatan daerah lluar jawa untuk mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang sudah berjalan di daerah jawa.

E. SIMPULAN DAN SARAN
SIMPULAN
Akreditasi adalah suatu tolak ukur untuk menunjukan hasil pencapaian dari suatu sekolah. Semakin baik akreditasi suatu sekolah akan semakin baik pula predikat akreditasi yang didapat. Akreditasi memunculkan berbagai tanggapan dimana ada yang mendukung proses pengakreditasian suatu sekolah ada juga yang menganggap akreditasi tidaklah baik sebab memunculkan diskriminasi atas suatu sekolah. Misal saja dalam proses penerimaan SNMPTN yang sekolah swasta dan sekolah negeri yang akreditasinya lebih bagus dari sekolah swasta tetapi PTN tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru dari sekolah negeri. Apabila dikaitkan dengan kualitas sesungguhnya tidak semua sekolah swasta memiliki kualitas yang kurang baik.
Pada pelaksanaan praktik dilapangan banyak cara-cara yang kurang baik dalam melancarkan proses pengakreditasian suatu sekolah dikarenakan banyak faktor sehingga ada sekolah yang akreditasinya sudah baik namun kualitas dilapangan tidak sesuai. Ini dikarenakan apabila menginginkan akreditasi yang baik maka mengharuskan sekolah untuk melakukan gratifikasi dalam prosesnya atau dengan cara menyajikan kualitas sekolah yang memang benar benar layak untuk mendapatkan hasil akreditasi yang baik. Namun dengan tuntutan demikan maka tidak semua sekolah mampu untuk menyajikan kualitas yang baik sebab kurangnya sarana prasarana kemudian tenaga pendidik dan kependidikan yang minim yang membuat mereka tidak mampu. Terlebih lagi pemerintah yang belum mampu meratakan pendidikan keseluruh pelosok Indonesia sehingga ini akan menyebabkan kesenjangan antar daerah dimana suatu daerah yang pembangunannya cepat akan memiliki pendidikan yang lebih baik ketimbang daerah yang pembangunanya lambat.

SARAN
Setelah mempelajari dan mengamati dari proses berjalanya pengakreditasian sekolah di dunia pendidikan di Indonesia yang menunjukan berbagai tanggapan mengenai akreditasi sekolah tersebut. Kami menanggapi bahwa akrediitasi boleh menjadi tolak ukur dalam menunjukan suatu sekolah sudah baik atau belum tetapi jangan digunakan sebagai salah satu syarat untuk memutuskan seorang siswa dapat digunakan di masyarakat dalam hal ini DU/DI atau PTN. Namun syarat diterima atau tidaknya seorang siswa dalam proses seleksi apapun ditentukan dari setiap individu dan tidak ada campur tangan faktor lain sehingga siswa yang diterima merupakan siswa yang lolos uji baik dari sekolah manapun itu sehingga tidak memunculkan diskriminasi dan apabila ingin melakukan proses pengakreditasian suatu sekolah sebelumnya pendidikan haruslah diupayakan merata sehingga tidak menimbulkan kesenjangan.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, 2011. Buku I Naskah Akademik Jakarta
Taroepratjeka, Harsono. 1997. Kebijakan pengembangan sumber daya manusia di Perguruan Tinggi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia. Jakarta.
C.E.Beeby, 1982. Pendidikan di Indonesia Penilaian dan Pedoman Perencanaan, Jakarta : Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Perencanaan Ekonomi dan Sosial
Atmodiwirio, Soebagio. 2000. Manajemen Pendidikan. Jakarta : Ardadizya sJaya.

 

Poros maritim ialah konsep keunggulan geo strategis berbasis kekayaan bahari yang dimiliki Indonesia untuk dijadikan sebagai produk unggulan yang akan ditampilkan kepada dunia. “usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya. Bukan sekedar menjadi jongos-jongos di kapal, bukan. Tetapi bangsa pelaut dalam arti kata cakrawala samudera. Bangsa pelaut yang mempunyai armada niaga,bangsa pelaut yang mempunyai armada militer, bangsa pelaut yang kesibukanya di laut menandingi irama gelombang lautan itu sendiri.” Itu adalah penggalan pidato Presiden Pertama RI Ir. Soekarno pada tahun 1953. Pesan ini sungguh sangat selaras untuk bangsa Indonesia sekarang yang mencita-citakan menjadi poros maritim dunia. Namun cita-cita itu masih memiliki hambatan hambatan yang besar. Mari kita perhatikan kejahatan illegal fishing  yang dilakukan ribuan kapal asing terus saja marak terjadi. Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013 menunjukan, potensi pendapatan sektor perikanan laut kita jika tanpa illegal fishing mencapai Rp. 365 triliun per tahun. Namun, akibat illegal fishing, menurut Kementrian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011, pendapatan tersebut hanya berkisar pada Rp. 65 triliun per tahun jadi ratusan triliun devisa negara hilang setiap tahun. Selain masalah itu, kita juga masih belum pandai memanfaatkan teknologi dan memanfaatkan letak geografis kelautan Indonesia.

Tantangan perkembangan ekonomi di dunia mengalami era baru dimana semangat globalisasi menjadi ruh pembuatan kebijakan-kebijakan negara-negara di dunia. Apabila melihat banyak potensi yang dimiliki Indonesia, visi menjadi poros maritim dunia mungkin sekali akan terwujud namun masih memiliki syarat yang harus dimiliki Indonesia untuk mencapai visi negara yang memiliki power maritim yang kemudian sebagai poros maritim dunia. Seperti yang dikemukakan mahan bahwa syarat yang harus dipenuhi ialah Posisi Geografi, Konfirmasi Fisik, dan Luas Wilayah; Jumlah Populasi dan Karakter Bangsa; dan Karakter Pemerintah. Semuanya telah dimiliki Indonesia dalam syarat menuju poros maritim dunia. Tentu meski syarat telah terpenuhi dalam pelaksanaanya Indonesia harus konsisten dengan visinya untuk menjadi poros maritim dunia. Karena dengan perkembangan ekonomi di era dunia sekarang dua kemungkinan bagi bangsa Indonesia yakni tergeser dari kancah dunia atau menjadi besar di kancah dunia

 

Penulis akan menyampaikan ada beberapa strategi untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Yakni, ditinjau dari berbagai aspek yang memungkinkan tercapainya cita-cita tersebut.

Posisi Strategis Laut Indonesia

Indonesia merupakan Negara Kelautan terbesar di dunia yang memiliki bentang laut luas dengan ribuan pulau besar dan kecil. Jumlah pulaunya lebih dari 13.500 buah dan mencakup wilayah sepanjang 3.000 mil laut dari Sabang sampai Merauke. Ini menjadi salah satu modal terbesar Indonesia untuk menguasai perdagangan dunia. Sebab seiring potensi berkembangnya volume perdagangan dengan pesat setelah diberlakukanya pasar bebas bagi negara-negara yang tergabung dalam MEA dan WTO serta meningkatnya produktivitas perekonomian di Tiongkok, maka semua itu harus dapat diterjemahkan oleh bangsa Indonesia sebagai tantangan sekaligus peluang untuk Indonesia menjadi poros maritim dunia karena arus perdagangan yang terjadi menggunakan moda transportasi laut yang tentunya akan memanfaatkan banyak alur laut di Indonesia. Ini didukung data bahwa mencapai 45 persen arus perdagangan dunia melewati wilayah laut Indonesia dan potensi itu akan terus meningkat di masa mendatang.

Pengembangan Ekonomi Kelautan

Kedepan proyeksi perkembangan perekonomian maritime harus benar-benar mendapatkan perhatian khusus serta perhitungan yang matang dan meyakinkan mengenai prospeknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak sektor yang dapat dibangun untuk mengembangkan perekonomian kelautan Indonesia. Apabila di lihat dari sektor arus perekonomian dunia ada beberapa hal yang dapat ditawarkan sebagai poros maritim dunia yakni, pasar, jasa, dan investasi (serta keamanan yang akan kita bahas pada poin selanjutnya). Pengembangan perkonomian kelautan dibidang ini memungkinkan untuk lebih memungkinkan Indonesia tidak tersingkir dari dominasi dari luar yang merugikan kepentingan nasional dan untuk tetap konsisten terlibat dalam menyelesaikan masalah keamanan internasional. Selain itu solusi yang paling mendekati untuk mengembangkan perekonomian kelautan dan pesisir adalah dengan mengembangkan kota-kota pelabuhan dan objek pariwisata atraktif. Itu bisa diimplementasikan dengan memberikan peluang bagi investor luar untuk membangun pariwisata di pesisir Indonesia tentu dengan kebijakan dan peraturan yang tidak akan merugikan Indonesia baik secara ekonomi dan kedaulatan bangsa Indonesia. Sehingga solusi untuk memecahkan suatu masalah itu tanpa menimbulkan masalah lain bagi bangsa Indonesia.

 

Untuk mencapai visi sebagai poros maritim dunia tentu tidak akan mudah. Ini adalah sebuah tantangan besar bagi bangsa Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun lamanya Indonesia membangun perekonomianya dari sektor darat. Dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk terus konsisten mengurus kekayan bahari yang dimiliki Indonesia untuk dijadikan sebagai modal utama memajukan Indonesia di mata dunia. Salah satu tuntutan akan datang yang harus dipenuhi bangsa Indonesia jika ingin meuwujudkan visi sebagai poros maritim dunia ialah keamanan kelautan. Ini membutuhkan peningkatan kapasitas angkatan laut untuk mengontrol, mengawasi, dan melindungi keamanan maritim. Keamanan maritim ini menyangkut keamanan sipil, keamanan perdagangan dan keamanan wilayah yang harus selalu mendapat perhatian dari pemerintah untuk terus menjaga bangsa Indonesia dari segala tindakan yang tidak diinginkan.

Namun, pada hakikatnya Indonesia sungguh memiliki potensi yang besar untuk mewujudkan visi sebagai poros maritim dunia yang akan digagas dari pengembangan perokonomian kelautan dari berbagai sektor yang berpotensi meningkatkan perekonomian kelautan Indonesia. Semangat juang, kedisiplinan, dan cara pandang masyarakat Indonesia yang harus dibangun bahwa tidak hanya melalui darat perekonomian Indonesia dapat dibangun namun dari sektor maritim Indonesia juga berpotensi besar untuk meningkatkan perekonomianya. Itu adalah salah satu dari berbagai cara untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia sekaligus sebagai bangsa yang mandiri perekonomianya dan bangsa kelautan yang sesungguhnya seperti pesan Ir. Soekarno.

 

 

Referensi

Keliat, Makmur, (2009) Keamanan Maritim dan Implikasi Kebijakannya
Bagi Indonesia Jakarta: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 13, Nomor 1, Juli 2009

Rahmawaty, S.H.Int., Amelia (2014) POROS MARITIM DUNIA DALAM MENINGKATKAN PENGARUH INDONESIA DI TINGKAT INTERNASIONAL diakses dari https://jurnalmaritim.com/author/amelia-rahmawaty-s-h-int/ pada tanggal 15 April 2015

Usadi, Bambang, (2014) Indonesia Poros maritim dunia Menuju Ekonomi
Berbasis Kelautan diakses dari https://jurnalmaritim.com/2014/08/indonesia-poros-maritim-dunia-menuju-ekonomi-berbasis-kelautan/  pada tanggal 25 April 2015

 

Pendidikan adalah amanah dari rakyat yang harus diemban pula oleh seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus dikembangkan hingga mewujudkan manusia manusia yang berilmu dan berakhlak mulia. Menjadi bangsa yang besar menjadi satu tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk memajukan pendidikan bagi rakyatnya. Keterbatasan akses,  jauhnya titik-titik lokasi yang memerlukan sentuhan lebih atas pendidikan dan banyak hal lain yang itu menjadi suatu peluang Indonesia untuk memajukan pendidikanya di negerinya sendiri. Bidang pendidikan adalah bidang yang sangat dinamis, perkembangan pendidikan berjalan dari hari ke hari. Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah, masyarakat dan peserta didik semakin beragam. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah menjadikan peserta didik manusia yang cakap intelektual serta berakhlak mulia. Karena perkembangan zaman maka cara-cara pun harus mengikuti zaman baik konsep dan pelaksanaan di lapangan. Sehingga dengan upaya maksimal diharapkan mampu mewujudkan harapan dari tantangan tersebut.

Sebagai penggiat inovasi pendidikan Unnes memiliki tantangan yang siap untuk dihadapi. Dengan usia yang sudah setengah abad ini Unnes akan yakin melangkah kedepan untuk menjawab tantangan tantangan atas pendidikan di Indonesia. Bukan hal yang mustahil untuk menjawab tantangan tantangan itu sebab Unnes sudah memiliki sumber daya manusia yang baik, dosen yang kredibel dan mulai melakukan pembangunan pembangunan guna melengkapi sarana dan prasaran bagi para mahasiswa untuk menimba ilmu di Unnes.

Menjadi universitas konservasi tentu memiliki tantangan lebih dari universitas biasa. Dengan mendeklarasikan diri sebagai universitas berwawasan konservasi maka Unnes memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memenuhi kriteria sesuai dengan deklarasi  tersebut. Salah satu tujuan Unnes adalah agar dapat menjadi rumah ilmu bagi seluruh elemen dan yang paling utama adalah mahasiswa. Untuk memiikat masyarakat agar mereka tau bahwa Unnes adalah rumah ilmu maka Unnes harus menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan untuk menimba ilmu. Seolah-olah mahasiswa dan dosen adalah anak dan orang tua yang sedang belajar dirumah mereka sendiri dengan segala fasilitas yang Unnes sediakan. Maka yang perlu dikembangkan adalah misal bidang ekonomi, pembangunan dan teknologi yang berbasis lingkungan. Kemudian sesuai dengan permintaan masyarakat yakni masyarakat membutuhkan manusia manusia yang berkarakter maka Unnes juga harus perhatian akan pengembangan karakter bagi seluruh elemen kampus.

Karakter yang harus dibangun oleh Unnes dengan mengembangkan karakter sumberdaya manusia secara personal dan secara global yang itu tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak didalam lembaga Unnes namun ini harus dilaksanakan secara kolaborasi sehingga Unnes dapat menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas. Selain itu Unnes juga harus menanamkan pada setiap individu agar mereka selalu berpegang pada nilai kebajikan serta budi pekerti luhur sehingga selain cerdas untuk diri sendiri sumber daya manusia unnes dapat cerdas bagi orang lain seperti yang dicita-citakan orang tua kepada para mahasiswa seperti agar mereka menjadi pengusaha muda, innovator produk, peneliti yang kredibel dan sebagainya.

 

Skip to toolbar