Mendikbud: Sekolah Wajib Punya Sarjana PLS

Mendikbud: Sekolah Wajib Punya Sarjana PLS

MALANG KOTA – Selama ini terlalu banyak dikotomi yang ada di dunia pendidikan. Yakni ada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Nah, hal tersebut rupanya membuat gusar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Prof Dr Muhadjir Effendy MAP.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini berencana menghilangkan dikotomi atau pembagian tiga jenis pendidikan tersebut. Sebab, ketiga ketiga konsep ini bercampur dan menjadi rancu dalam sistem pendidikan. “Saya ingin menghilangkan dikotomi formal, nonformal, dan informal. Termasuk konsep luar sekolah. Perlu ada perspektif baru di Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kita,” ujar Muhadjir dalam Seminar Nasional di Hotel Ollino Garden, kemarin.

Dia mencontohkan, kegiatan studi di museum merupakan kegiatan di luar sekolah. Namun berada dibawah tanggung jawab sekola. Sehingga terjadi kerancuan dalam menentukan jenis pendidikan ini. “Banyak kegiatan yang menjadi ambigu karena ada dikotomi formal, nonformal dan informal,” papar Muhadjir.

Sebagai salah satu solusinya agar tidak terlalu banyak kerancuan, dia berharap, semua sekolah mempunyai ahli PLS. Agar menerjemahkan konsep Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K) dan juga agar tidak banyak kerancuan antara pendidikan formal dan nonformal. “Tiap sekolah harus ada sarjana PLS. Biarkan mereka berinovasi untuk mengembangkan karakter anak, dan inovasi itu bisa menjadi bagian dari kurikulum,” ujarnya.

Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang diperoleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dnegan syarat yang jelas. Satuan pendidikan formal meliputi SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, dan perguruan tinggi.

Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal. Diantaranya TK, TPA, kelompok bermain, lembaga kursus, sanggar, lembaga pelatihan, kelompok belajar masyarakat, majelis taklim dan lainnya. Sementara pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang juga di luar pendidikan formal. Seperti pendidikan kepemudaan, organisasi seni dan olahraga, pendidikan keterampilan dan lembaga kursus.

Menanggapi rencana Mendikbud tersebut, Kepala Jurusan PLS Universitas Negeri Malang (UM) Dr Achmad Rasyad M. Pd. Mengatakan, perlu ada perbaikan di ranah kebijakan PLS. “Keluahan kami lebih pada regulasi. Harus disinkronisasi, bukan dirombak. Karena antarjenis pendidikan punya kepentingan sama namun dalam aspek berbed,” ujarnya, kemarin.

Pria yang akrab disapa Rasyad ini mencontohkan, perubahan regulasi perlu menitikberatkan pada undang-undang guru. Dimana selama ini terbagi menjadi tiga, yakni guru, dosen, dan pendidik lainnya, “Nah yang pendidik lainnya ini harus dibenarkan dan dipejelas. Karena selama ini kurang sinkronisasi,” pungkasnya.

Sumber : Silviana Franela, Radar Malang (Jawa Pos) terbit Senin, 24 Oktober 2016img-20161025-wa0002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: