1. Fenomena Ahmadiyah

Berbicara tentang Ahmadiyah berarti harus juga membicarakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai pendiri yang diyakini sebagai mujadid, Imam Mahdi sekaligus sebagai nabi oleh pengikutnya. Inilah seorang sosok manusia yang penuh dengan kontroversial, karena ajaran yang dibawanya sangat jauh berbeda dengan teologi Islam pada umumnya.  Seiring dengan semakin berkembangnya Ahmadiyah apalagi setelah diresmikan menjadi gerakan keagamaan dan pengikutnya semakin banyak maka pada tahun 1891 Mirza Ghulam Ahmad mulai memperkenalkan dirinya sebagai Imam Mahdi yang dijanjikan. Dua tahun kemudian ia pun mengaku sebagai nabi dan rasul.

Memang pada awalnya gerakan Ahmadiyah tidak langsung dapat diterima oleh umat Islam, mengingat jauh sebelum Ahmadiyah berdiri umat Islam sudah mengenal Islam terlebih dahulu. Bagi umat Islam pada umumnya ajaran Ahmadiyah dianggapnya sebagai ajaran yang sangat aneh, karena mereka tidak mengakui bahwa Nabi Muhammad merupakan nabi terakhir yang diutus Allah Khataman Nabiyin yang berarti penutup dari semua nabi dipahami bahwa yang ditutup hanyalah syariatnya, bukan nabinya. Oleh sebab itu umat Islam India khususnya dan umat Islam pada umumnya ramai-ramai menentang berdirinya Ahmadiyah. Namun demikian penentangan yang dilakukan umat Islam sedikit banyak tidak berhasil karena Ahmadiyah pada waktu itu mendapat dukungan dan dilindungi oleh pemerintah Inggris. Munculnya Ahmadiyah sebagai gerakan keagamaan yang mengatasnamakan Islam justru membawa dampak negative yang berkepanjangan bagi eksistensi umat Islam. Umat Islam kemudian terpecah menjadi beberapa kelompok, yang masing-masing kelompok berjuang dengan caranya sendiri. Perpecahan akhirnya tidak dapat dihindari bahkan semakin menjadi-jadi.

Masyarakat pada umumnya berpendapat, bahwa Ahmadiyah merupakan wadah bagi orang-orang yang mengimani adanya nabi baru sesudah Nabi Muhammad. Pendapat yang demikian biasanya terlontarkan dari kebanyakan orang Islam ketika mereka sedang membicarakan Ahmadiyah. Tidak adanya penjelasan yang detail tentang apa itu Ahmadiyah, sehingga masyarakat umumnya menganggap bahwa Ahmadiyah itu hanya ada satu. Dalam Ahmadiyah ada dua kelompok yang mempunyai keyakinan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Kedua kelompok itu biasa disebut dengan Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore.

Keyakinan dari sebagian pengikut Ahmadiyah bahwa MGA sebagai nabi merupakan ciri yang ada pada Ahmadiyah yang berpusat di Qadian. Kelompok ini tetap meyakini bahwa pintu kenabian tidak akan ditutup oleh Allah sepanjang dunia ini masih ada. Sedangkan teologi Ahmadiyah Lahore hanya menempatkan MGA sebagai mujadid (pembaharu), yang tidak memegang kitab suci sebagaimana Ahmadiyah Qadian, maka dalam ajarannya Ahmadiyah Lahore tidak akan mengkafirkan kelompok lainnya yang tidak berbaiat kepada MGA. Pengkafiran yang dilontarkan oleh Ahmad Qadian kepada kaum muslimin yang tidak berbaiat kepada MGA, oleh Ahmadiyah Lahore dipandang suatu yang berlebihan.

Ahmadiyah menyadari betul apa yang disampaikan dengan mengajarkan ajaran agama yang berlainan dengan yang diterima masyarakat pada umumnya akan mendapatkan penentangan. Bagi para pengikut Ahmadiyah bahwa apa yang ada pada diri mereka merupakan yang paling benar, sehingga merekapun tidak menghiraukan sama sekali tantangan yang sedang dan akan dihadapi.

Umat Islam pada umumnya merasa kecolongan dengan datangnya Ahmadiyah di Indonesia. Prinsip-prinsip ajaran agama yang berbeda dengan yang lainnya manjadikan Ahmadiyah mulai dijauhi oleh organisasi keagamaan lainnya. Ajaran Ahmadiyah dianggap sangat membahayakan aqidah dan tauhid umat Islam, maka pimpinan pusat Muhammadiyah merasa perlu mengambil langkah-langkah yang dianggap penting dalam menyelamatkan anggota dan organisasinya dari pengaruh Ahmadiyah.

Sekalipun Ahmadiyah mempunyai kitab suci sendiri yang biasa disebut dengan “Tadzkiroh” dan diyakini isi dari kitab itu wahyu dari Allah yang diterima oleh MGA, tetapi Ahmadiyah juga memakai Al-Quran sebagai rujukan dalam beberapa hal. Ahmadiyah yang mengaku sebagai sebagian dari Islam tentu saja akan memakai Al-Quran sebagai seumber hokum dalam menentukan persoalan yang dihadapi umat. Masalah kenabian selalu saja menjadi masalah bagi umat Islam. Hamper saja setiap jaman masalah ini kembali muncul. Ada saja orang yang mengaku-aku sebagai nabi utusan Tuhan dan bertugas untuk menyampaikan risalahNya.

Dalam teologi Ahmadiyah, bahwa umat manusia akan selamat dalam mengarungi kehidupan dunia dan akhirat jika umat manusia mau masuk ke dalam Jamaat Ahmadiyah. Sebagaimana umat Nabi Nuh yang selamat dari bencana banjir, karena mau masuk ke dalam kapal yang telah disediakan. Kapal yang dimaksud adalah Ahmadiyah dengan MGA sebagai nahkodanya. Inilah cara yang dapat ditempuh dan menjadi satu-satunya jalan bagi umat manusia kalau dia menginginkan keselamatan di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang tidak mau masuk ke dalam jemaat Ahmadiyah, diyakini akan tersesat dan akan berakhir dengan kesengsaraan. Neraka merupakan tempat yang paling pas bagi manusia kotor yang mengingkari Ahmadiyah dan mendustai MGA. Begitulah keyakinan Ahmadiyah, sehingga wajah serta isi yang ada sangat berbeda dengan Islam yang dirisalahkan oleh Nabi Muhammad. Namun demikian sekalipun berbeda dalam masalah aqidah dengan yang diyakini oleh sebagian besar umat Islam lainnya, Ahmadiyah tetap saja mengaku sebagai bagian dari Islam sebagaimana umat Islam lainnya.

DIALEKTIKA HEGEL
Kebenaran Agama Filsafat Hak dan Kewajiban
Setiap agama pastinya mengajarkan kebenaran dan membimbing umatnya menuju jalan yang lebih baik. Kebenaran agama bersumber dari wahyu yang berasal dari Tuhan. Agama dengan kitab suci dapat memberikan jawaban atas segala persoalan manusia, termasuk kebenaran. ·         Ontologis : adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu.

·         Epistimologi : membahas secara mendalam proses yang terlibat dalam gerakan organisasi Ahmadiyah. Dengan kata lain epistimologi adalah teori pengetahuan tentang Ahmadiyah.

·         Aksiologi : akibat dari adanya ontologis.

Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan pancasila kita mempunyai hak untuk beragama. Misalnya kita memilih agama Islam sebagai agama yang kita percayai, walaupun dalam agama Islam dibagi dalam organisasi NU, Muhammadiyah dan Ahmadiyah dan setiap individu berhak untuk memilih organisasi tersebut. Dan setiap individu berkewajiban menjalankan aturan/perintah agama sesuai dengan kepercayaannya.
  1. Fenomena Aborsi

Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, ada juga yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa si bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan. Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.

Di satu pihak aborsi dianggap illegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat.

  1. Aborsi dari segi kedokteran

Menurut ilmu kedokteran aborsi di definisikan sebagai lahirnya embrio atau fetus sebelum dia mampu lahir di luar kandungan. Biasanya usia kandungan dengan berat 500 gram berada dalam tahap perkembangan kurang dari 20 minggu. Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam aborsi (keguguran kandungan) yakni aborsi spontan dan aborsi buatan.

  1. Aborsi sari Segi Hukum dan Agama

Aborsi spontan merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab lain yang pada umumnya berhubungan kelainan pada sistem reproduksi. Lain halnya dengan aborsi buatan, aborsi dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar. Aborsi buatan jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan menjadi dua yaitu aborsi buatan legal dan aborsi buatan illegal. Masalah aborsi pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan nilai-nilai serta norma-norma agama yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Terkait dengan hukum pidana positif di Indonesia pengaturan masalah pengguguran kandungan tersebut terdapat pada pasal 346, 347, 348, 349 dan 350 KUHP.

FILSAFAT
ONTOLOGIS EPISTIMOLOGI AKSIOLOGI
Dalam ontologi  membahas apa itu aborsi. Aborsi merupakan berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian pada  janin. Dalam epistimologi membahas secara mendalam proses yang terlibat dalam aborsi. Proses tersebut diawali dengan membunuh janin di dalam kandungan dengan menggunakan alat penjepit, setelah itu potongan-potongan akan dikeluarkan satu persatu dari dalam kandungan. Dalam proses ini akan terjadi pendarahan hebat sehingga dapat membahayakan nyawa sang ibu. Dalam aksiologi membahas kegunaan aborsi. Aborsi dilakukan karena banyak sebab, misalnya pemerkosaan, kegagalan program KB, dll. Masalah aborsi sering menimbulkan konflik hukum yang disamakan dengan membunuh. Tapi hukum ini semu, karena tidak ada kejelasan mengenai awal dari kehidupan itu kapan.