Welcome to Delicate template
Header
Just another WordPress site
Header

Euthanasia

October 23rd, 2017 | Posted by Novis in Uncategorized - (0 Comments)

Euthanasia: Apa, Mengapa, dan Bagaimana Seharusnya

 

Yuni (nama samaran), seorang ibu dari empat anak mengalami sakit parah. Penyakit yang diderita itu sudah dalam stadium lanjut, hingga membuatnya harus berbulan-bulan tinggal di rumah sakit. Meskipun demikian, sang suami akhirnya memutuskan membawa Yuni pulang ke rumah, meski belum sembuh, dengan pertimbangan biaya. Pasangan dari ibu itu berkata bahwa jika di rumah sakit terus menerus, maka uang yang dikeluarkan akan sangat banyak hingga akan mengganggu ekonomi keluarga. Tak lama setelah dibawa pulang, Yuni meninggal.

Kasus di atas ialah kisah nyata yang diketahui oleh penulis sendiri. Hal itu bukanlah peristiwa yang langka, malah kejadian seperti itu sering terjadi di sekitar kita. Tanpa adanya bantuan medis, hampir mustahil Ibu tersebut dapat memperoleh kebugarannya kembali. Dari sudut pandang tertentu, contoh di atas bisa disebut sebagai euthanasia juga.

Definisi Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu “eu” yang berarti “indah”, “bagus”, atau “terhormat”, dan “thanatos” yang mempunyai makna “mati” (N. Billy, 2008). Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diterjemahkan sebagai mati dengan baik atau terhormat.

Dr. Gregor Wolbring menjelaskan bahwa salah satu macam euthanasia adalah euthanasia tidak sukarela, yaitu ketika seseorang diakhiri hidupnya tanpa persetujuannya (https://www.independentliving.org/docs5/Wolbringeuthanasia.html). Dalam kasus Yuni diatas, dia juga tidak dimintai pendapat. Walau, perempuan yang melahirkan empat anak tersebut mampu untuk memberikan pendapat, toh hal tersebut tak dilakukan. Jika bisa memilih maka, ibu tersebut tentu juga ingin tetap dirawat dan diberi kesempatan untuk memperjuangkan kesehatannya.

Misalnya Ibu Yuni dalam keadaan koma, keputusan untuk menghentikan bantuan makanan dan minuman padanya bisa disebut sebagai Euthanasia non sukarela. Arli Aditya Parikesit (2007) dalam Euthanasia dan Kematian Bermartabat: Suatu Tinjauan Bioetika menegaskan bahwa suatu keadaan dimana seorang individu diakhiri nafasnya tanpa persetujuan karena ketidakmampuannya dalam memberikan jawaban karena faktor umur, ketidakmampuan fisik, dan mental maka hal ini disebut euthanasia non sukarela.

Selain dua jenis Euthanasia itu ada pula Euthanasia sukarela. Hal ini terjadi jika seseorang dengan sadar menginginkan kematiannya. Motivasi sadar untuk menghentikan detak jantung ini ada pula yang dikenal sebagai Bantuan bunuh diri, jenis terakhir dari Euthanasia. Perbedaan antara keduannya adalah bahwa euthanasia dilakukan oleh orang ketiga, sedang bantuan bunuh diri dilakukan oleh si pasien sendiri. Misalnya dengan cara menelan atau mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter dengan tujuan untuk meniadakan hidupnya hingga overdosis (Marker dan Hamlon, https://www.internationaltaskforce.org/faq.htm).

 

Sejarah Euthanasia
Hippocrates di 400 S.M. mengatakan bahwa dia akan menolak jika seseorang memintanya atau menyarankannya untuk memberikan obat mematikan (https://www.euthanasia.com/historyeuthanasia.html/). Inilah catatan pertama tentang euthanasia terekam saat “bapak ilmu pengobatan” menolak untuk melakukannya.

Ribuan tahun kemudian, Belanda, Belgia, dan Oregon serta Washington (dua negara bagian yang ada di Amerika Serikat telah melegalkan euthanasia (Marker dan Hamlon, https://www.internationaltaskforce.org/faq.htm; Assisted Suicide Law, 2009; https://www.euthanasia.com/historyeuthanasia.html/; Southern Cross Bioethics Institute, 2002).

Alasan Melakukan Euthanasia
Bagi orang yang melakukan atau menyetujui euthanasia, ada beberapa hal yang membuat mereka pro dengan euthanasia.

1. Keputusan atau persetujuan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakhiri rasa sakit secara fisik dan psikologis yang tak tertahankan pada pasien dengan penyakit tak tersembuhkan (Southern Cross Bioethics Institute, 2002).

Kemajuan ilmu kedokteran tidak jarang membantu seseorang yang telah berhenti pernapasannya dan denyut jantungnya untuk bangkit kembali berkat intervensi medis misalnya alat bantu nafas (respirator). Tapi, terkadang meski fungsi pernapasan dan jantung kembali normal, kesadaran mereka tidak pulih seperti semula, dan hal tersebut yang terkadang bersifat permanen. Secara klinis dia tergolong “hidup”, tetapi dia hanya bertahan hidup dengan bantuan berbagai alat medis (N. Billy, 2008).

Contohnya, dalam kasus perpanjangan umur pasien dengan alat bantu kesehatan, terkadang hal tersebut tidak mereka inginkan (Parikesit, 2002). Bisa dikatakan bahwa mereka secara psikologis, dan fisik, sudah tidak mampu menghadapi penyakit yang mereka idap.

2. Alasan pertama tadi berkaitan dengan sebab yang kedua ini, yaitu bahwa manusia tidak boleh dan tidak seharusnya dipaksa untuk tetap hidup (https://www.euthanasia.com/reasonsforeuthanasia.html). Mereka beranggapan bahwa ada saat tertentu dimana usaha untuk terus menyembuhkan seseorang bukanlah hal yang bijak. “Memaksa” orang untuk tetap hidup dengan alat bantu nafas (seperti contoh di atas) merupakan hal yang kejam dan tak manusiawi.

3. Marker dan Hamlon (https://www.internationaltaskforce.org/faq.htm) menambahkan bahwa euthanasia dapat menjadi jalan keluar yang dikarenakan ketidakmampuan untuk membayar biaya kesehatan. Seperti kita ketahui uang yang harus dikeluarkan untuk berobat kadang-kadang sangatlah mahal hingga membuat kesempatan untuk memperoleh pertolongan medis menjadi sulit. Apabila yang seperti itu terjadi, maka keputusan seperti yang terjadi pada kasus Yuni lah yang terjadi.

4. “Mati adalah hak” itulah yang sering diteriakkan oleh orang-orang pro euthanasia (https://www.euthanasia.com/reasonsforeuthanasia.html).

 

Penentang Euthanasia
Adanya Euthanasia tentu saja menjadi perdebatan. Walaupun ada yang mendukung,tapi banyak pula yang menentangnya. Secara singkat, mereka yang kontra menganggap:

1. Tidak ada euthanasia sukarela
Menurut Saunders (https://www.ethicsforschools.org/euthanasia/twelve.htm) penderita penyakit kronis adalah orang yang rapuh. Dia mungkin takut dengan masa depannya dan khawatir akan pengaruh penyakitnya terhadap orang di sekitarnya. Mereka sering merasa tidak berharga dan merepotkan keluarga serta masyarakatnya. Perasaan ini yang sering mendorong pasien untuk meminta euthanasia.

Marker dan Hamlon (https://www.internationaltaskforce.org/faq.htm) memberikan contoh yang menarik:

Kate Cheney, 85 tahun, menderita demensia. Setelah didiagnosa mengidap kanker, dokternya menolak memberikan resep mematikan untuknya. Melalui konseling dia diharapkan membuat keputusannya sendiri. Seorang psikiater menemukan bahwa Ny. Cheney tidak meminta euthanasia. Anak perempuannya lah yang mengajarinya untuk memohon hal tersebut. Dia bahkan tidak bisa mengingat nama orang terdekatnya atau rumah sakit tempatnya dirawat. Psikolog mengatakan bahwa Ny. Cheney mampu untuk meminta euthanasia, tapi mungkin di bawah pengaruh anaknya ketika meminta euthanasia.

Singkatnya, mereka menyatakan bahwa pemohon euthanasia tidak sepenuhnya sukarela.

2. Tidak ada rasa sakit yang tak tertahankan
WHO (1986) seperti yang tertulis dalam Nightingale Alliance Fast Facts (https://www.nightingalealliance.org/cgi-bin/home.pl?section+=3) menyatakan bahwa 95% rasa sakit karena pain bisa dikontrol dan 5% sisanya dapat dikurangi hingga ke tingkatanyang bisa ditoleransi.

Di tahun 2002, the International Task Force merilis buku yang berjudul “Power over Pain” yang meberikan penjelasan yang sangat berguna tentang mengkonsumsi obat penahan rasa sakit (Marker dan Hamlon, https://www.internationaltaskforce.org/faq.htm)

Dr.Kenneth Stevens, seoranng profesor onkologi radiasi dari Universitas Ilmu Kesehatan Oregon, menyampaikan bahwa hanya satu kasus bantuan bunuh diri di Oregon yang benar-benar dikarenakan rasa sakit yang tak tertahankan. Rasa sakit bisa dikontrol (https://www.euthanasia.com/onco.html).

 

Bagaimana seharusnya?

Dengan begitubanyaknya perbedaan antara yang setuju dan yang tidak, semua dengan alasan masing-masing yang bahkan semua terdengar masuk akal, perlukah regulasi untuk mengatur euthanasia?

 

Pembahasan

Kalau ditinjau dari kacamata agama, euthanasia tentu merupakan hal yang dilarang. Tidak ada satu agama pun yang memperbolehkan pembunuhan. Tetapi hal ini pun masih bisa diperdebatkan.

Jika euthanasia tidak diperbolehkan, bagaimana dengan hakim yang mempidana mati seseorang yang segar bugar?

Jika euthanasia tidak diperbolehkan, mengapa “membunuh” orang yang sudah hampir mati tidak diperbolehkan sedang “membunuh”orang yang segar bugar dianggap legal?

Jika jawabannya karena orang yang dihukum pantas mati, maka akan muncul pertanyaan “apakah ada orang yang pantas mati?”.

Siapa yang pantas mati? Orang seperti apakah yang pantas mati?

Bukankah pasien yang terkena penyakit dengan stadium lanjut yang pantas mati karena sudah mendekati waktu mereka, yang berarti Tuhan sudah menginginkan mereka?

Sebaliknya, bukankah mereka yang segar bugar, meski dihukum, berarti Tuhan masih belum ingin “memanggil” mereka?

Akhirnya, dibutuhkan banyak waktu bagi berbagai ahli agama untuk mendiskusikan itu semua dan mencari titik temunya. Meskipun sudah diupayakan dan dibicarakan, pereumusan itu juga pasti akan lama.

Sama seperti perspektif agama, jika dilihat dari sudut pandang hukum euthanasia juga disebut sebagai perbuatan yang terlarang. Perbuatan itu dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memaparkan:

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 340

Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya duapuluh tahun.

Pasal 344

Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 345

Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, kalau orang itu jadi bunuh diri.

Pasal 359

Menyebabkan matinya seseorang karena kesalahan atau kelalaian, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.

Singkatnya, jika memakai perspektif ranah hukum, euthanasia, baik itu euthanasia sukarela, non sukarela, tidak sukarela, ataupun bantuan bunuh diri semuanya ilegal.

Mengubah hukum tentu bukanlah hal yang gampang, bahkan sangat memakan fakta. Belum lagi perdebatannya yang akan panjang dan memakan banyak energi.

Kalaupun regulasi tentang euthanasia diajukan, yang akan lama dan membutuhkan banyak tenaga, orang-orang yang berpotensi melakukan euthanasia akan terus bermunculan. Jika hukum agama dan hukum ketatanegaraan melarang itu lalu bagaimana dengan nasib mereka? Meski hukum tidak memperbolehkan, pada kenyataannya, melalui ilustrasi kasus di awal tulisan, kita mengetahui bahwa euthanasia adalah fakta yang terjadi lapangan, yang sering kali kita tidak menyadarinya.

Kesimpulannya adalah bahwa regulasi tentang euthanasia tidak diperlukan. Harga yang harus dibayar untuk penyusunan peraturan itu akan sangat besar. Baik itu harga dari waktu yang dibutuhkan, tenaga, dan terutama haltersebut tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru dengan munculnya perdebatan-perdebatan yang entah dimana ujungnya.

 

Saran
Akan lebih baik jika kita mengurus masalah utamanya. Apabila kita lihat pemaparan tentang euthanasia sejak awal, komplikasi utamanya adalah bukan euthanasia, tapi mengapa orang-orang, pasien-pasien itu, meminta euthanasia.

Dari deskripsi di depan, kita tahu bahwa alasan pertama adalah karena adanya rasa sakit fisik dan psikologis yang tak tertahankan. Yang perlu kita ketahui adalah bagaimana jika rasa sakit baik fisik maupun psikologis itu mampu disembuhkan atau paling tidak bisa dikurangi dan dikontrol, apakah mereka akan tetap meminta euthanasia?

Seperti yang kita ketahui, rasa sakit fisik bisa dikontrol. WHO sejak tahun 1986 sudah menyatakan itu. Apalagi sekarang tahun 2010 tentu perkembangan ilmu pengobatan sudah lebih jauh lagi. Carlos F. Gomez, MD, PhD., menyatakan bahwa obat-obatan agresif dapat secara efektif melindungi pasien-pasien kronis dari rasa sakit (https://www.pregnantpause.org/euth/amagomez.htm).

Rasa sakit psikologis mereka bisa diatasi dengan terapi-terapi atau konseling dengan psikolog dan psikiater. Penanganan biomedis dengan obat-obatan antidepresan, antikonvulsan, terapi elektrokonvulsif, fototerapi, dan terapi kogntif-behavioural serta terapi interpersonal bisa menjadi pilihan untuk menangani beban psikologis (Nevid, Rathus, dan Greene, 2005). Dukungan, cinta dan perhatian dari teman, sahabat, keluarga, pasangan, dan orang-orang tercinta lainnya juga akan mengurangi tekanan psikologis pada diri mereka.

Jika rasa sakit fisik dan psikologis dapat dikontrol, dikurangi, bahkan dihilangkan maka keinginan untuk melakukan euthanasia tentunya tidak akan ada. Jika kamu bahagia apa kamu ingin mati?

Alasan yang kedua adalah bahwa manusia tidak boleh dan tidak seharusnya dipaksa untuk tetap hidup. Jika kita tidak boleh memaksa orang untuk tetap hidup, apakah kita kita boleh memaksa atau membujuk orang untuk mati? Sekronis apapun penyakitnya, separah apapun itu, apakah kita boleh “membunuhnya”? Jawabannya adalah tidak.

Solusi untuk alasan yang ketiga karena ketidakmampuan untuk membayar biaya kesehatan membutuhkan campur tangan pemerintah untuh menjamin kesehatan warganya. Mekanismenya bisa melalui jaminan kesehatan atau asuransi. Yang pasti dibutuhkan kepedulian dan keseriusan dari pemerintah agar tidak ada lagi warganya yang harus meninggal, dan secara tidak sadar melakukan euthanasia, hanya karena ketiadaan biaya.

Untuk alasan keempat bahwa “euthanasia alias mati sebagai hak” jawabannya sangat sederhana dan berkaitan dengan solusi untuk alasan yang pertama. Jika pasien-pasien tidak lagi merasakan sakit secara fisik dan psikologis lagi tentu saja mereka tidak akan ingin mati lagi.

 

Kesimpulan
Euthanasia merupakan masalah yang nyata di sekitar kita. Meski hal itu ada di sekitar kita, sering kali kita tidak menyadarinya. Untuk menyelesaikan masalah tentang euthanasia tidak bisa melalui regulasi atau peraturan. Selain harganya dalam proses penyusunan regulasi yang sangat mahal, pembuatan peraturan juga tidak menyelesaikan masalah sebenarnya, yaitu rasa sakit fisik atau psikologis dan kurangnya kemampuan ekonomi untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang menyebabkan seseorang melakukan euthanasia.

Ketika rasa sakit fisik ditangani dengan pengobatan yang tepat, beban psikologis ditangani dengan terapi dan konseling oleh psikolog atau psikiater serta dengan dukungan, cinta, dan perhatian dari teman, sahabat, keluarga,pasangan, dan lain-lainnya maka keinginan untuk mati tentutak ada lagi.

Keterpaksaan untuk melakukan euthanasia juga akan teratasi jika pemerintah ikut menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya yang kurang beruntung.

Akhirnya, euthanasia merupakan masalah, tapi dengan penanganan yang tepat hal itu bukan tidak mungkin untuk diatasi. Baik atau buruknya euthanasia bukanlah yang terpenting. Karena semua orang juga tidak menginginkan mendapat penyakit hingga stadium lanjut, dan rasa sakit baik fisik atau psikologis, yang bisa memunculkan keinginan untuk mati. Dan penyakit itulah yang menjadi masalah paling awal hingga memunculkan euthanasia.

 

Referensi
AMA: Anti-Euthanasia, Pro-Pain Control. Diakses dari https://www.pregnantpause.org/euth/amagomez.htm, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.52.

Cancer Specialists’ Support for Assisting Suicide, Euthanasia Drops By Half in Four Years. Diakses dari https://www.euthanasia.com/onco.html, tanggal10 Desember 2009, jam 19.47.

History of Euthanasia. Diakses dari https://www.euthanasia.com/historyeuthanasia.html, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.54.

Marker, Rita L., dan Hamlon, Kathi. Euthanasia and Assisted Suicide: Frequently Asked Questions. Diakses dari https://www.internationaltaskforce.org/faq.htm, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.27.

N. Billy. 2008. Aspek Hukum dalam Pelaksanaan Euthanasia di Indonesia. Diakses dari https://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aspek-hukum-dalam-pelaksanaan-euthanasia-di-indonesia/, tanggal 2 Maret 2010, jam 20.11.

Nevid, Jeffrey S., Rathus, Spencer A., dan Greene, Beverly. 2005. Psikologi Abnormal. Penerbit Erlangga.

Nightingale Alliance Fast Facts. Diakses dari https://www.nightingalealliance.org/cgi-bin/home.pl?section+=3, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.33.

Parikesit, Arli Aditya. 2007. Euthanasia dan Kematian Bermartabat: Suatu tinjauan Bioetika. Diakses dari https://netsains.com/2007/11/euthanasia-dan-kematian-bermartabat-suatu-tinjauan-bioetika, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.07.

Reasons for Euthanasia. Diakses dari https://www.euthanasia.com/reasonsforeuthanasia.html, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.30.

Saunders, Peter. Twelve Reasons Why Euthanasia Should not be Legalised. Diambil dari https://www.ethicsforschools.org/euthanasia/twelve.htm, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.43.

Southern Cross Bioethics Institute. 2002. Euthanasia and Physician-Assisted suicide: Recent Developments and Ethical Analysis. Diakses dari https://www.spuc.org.uk, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.40.

Wolbring, Dr. Gregor. Diakses dari https://www.independentliving.org/docs5/Wolbringeuthanasia.html, tanggal 10 Desember 2009, jam 19.58.

Artikel ini dibuat oleh Dody Luhansa

He is my the Best Teacher in senior high school ( SMA 1 Ngawen)

Semoga beliau sehat selalu ……

Anda bisa berkunjung di website asli beliau…

https://iamdluhansa.blogspot.co.id/2010/03/apa-mengapa-dan-bagaimana-seharusnya.html

Puisi Gusmus

October 19th, 2017 | Posted by Novis in Uncategorized - (0 Comments)

Aku masih sangat hafal nyanyian itu
Nyanyian kesayangan dan hafalan kita
bersama
Sejak kita di sekolah rakyat
Kita berebut lebih dulu
menyanyikannya
Ketika anak-anak disuruh
Menyanyi di depan klas
satu-persatu
Aku masih ingat betapa kita gembira
Saat guru kita mengajak
menyanyikan lagu itu
bersama-sama

Sudah lama sekali
Pergaulan sudah tidak
seakrab dulu
Masing-masing sudah terseret kepentingannya sendiri
Atau
tersihir pesona dunia
Dan kau kini entah di mana
Tapi aku masih sangat
hafal nyanyian itu, sayang
Hari ini ingin sekali aku menyanyikannya
kembali
Bersamamu

Indonesia
tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Selalu
dipuja-puja bangsa
Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan
bunda
Tempat berlindung di hari tua
Sampai akhir menutup
mata

Aku merindukan rasa haru dan iba
Di tengah kobaran kebencian
dan dendam
Serta maraknya rasa tega
Hingga kini ada saja yang mengubah
lirik lagu
Kesayangan kita itu
Dan menyanyikannya dengan nada
sendu

Indonesia air mata kita
Bahagia menjadi nestapa
Indonesia kini tiba-tiba
Selalu
dihina-hina bangsa
Di sana banyak orang lupa
Dibuai kepentingan
dunia
Tempat bertarung merebut kuasa
Sampai entah kapan
akhirnya

*Gusmus

Puisi yang patut untuk menjadi renungan kita.

Kumpulan kata-kata Tere Liye yang bagus.
*Setiap cinta memiliki waktunya. Jika sekarang belum saatnya, belum pantas, belum siap, maka bukan berarti itu tidak cinta.
*Salah-satu ciri seseorang setia kepada kita itu adalah: dia berkata jujur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
*Ini hanya beberapadari sekian banyak kata-kata nya yang menyentuh.Bersabar lebih baik.
*Mencintai dalam diam adalah seperti menari takjim sendirian di antara kabut pagi di sebuah padang rumput yangmegah dan indah. Dan meski tidak tersampaikan, tidak terucapkan, demi menjaga kehormatan perasaan, kita selalutahu itu sungguh tetap sebuah tarian cinta.Semoga besok lusa bisa menari bersama dalam ikatan yang direstui agama, dicatat oleh negara
*tere liye

Skip to toolbar