cara men- Charger baterai smartphone agar tahan lama

Cara Tepat Mencharge Baterai Smartphone

via : Ponselbaru.net

1. Jangan menunggu sampai baterai sampai habis total
Jangan pernah membiarkan baterai Anda habis hingga mati total atau nol persen. Berbeda dengan baterai zaman dulu yang berbasis nikel, jika Anda melakukan charge baterai li-ion atau li-polimer sampai smartphone mati total, justru akan memperburuk kualitasnya dan memperpendek umur baterai. Karena, dalam waktu yang sama, proses charge baterai dari 0-50% akan memakan daya yang lebih besar dibandingkan charge dari 50-100%.

2. Gunakan charger yang tepat
Meski smartphone Anda bisa menggunakan charger yang berasal dari merek lain, sebaiknya usahakan untuk tetap menggunakan charger bawaannya. Hal tersebut untuk mencegah baterai terisi melebihi kapasitas dan bisa menyebabkan baterai Anda meledak. Selain itu, charger bawaan smartphone saat ini biasanya sudah pintar, yang sudah mengusung fitur auto current cut, yang memutus arus ke baterai ketika baterai sudah penuh.

3. Jangan melakukan isi ulang baterai hingga penuh
Selain jangan menunggu sampai baterai habis total, begitu pula saat Anda melakukan charge. Cara terbaik menjaga baterai lithium-ion atau lithium-polimer pada smartphone bertahan hingga lama adalah mencabut charger sebelum baterai Anda benar-benar penuh dan menjaga baterai di sekitar angka 40-80%. Meski saat ini baterai smartphone sudah bisa menghentikan charge saat sudah terisi penuh, sebaiknya hindari berlama-lama melakukan charge karena bisa membuat baterai menjadi panas atau menggelembung.

4. Matikan saat melakukan charge
Semakin banyak cycle (charge, pakai, charge, pakai) akan semakin memperburuk kinerja baterai. Untuk itu, sebaiknya matikan perangkat saat baterainya diisi ulang atau setidaknya saat berada dalam mode sleep.

5. Hindari tempat panas
Sebab, salah satu musuh utama baterai li-ion dan li-polimer adalah panas. Jadi, sebisa mungkin Anda menghindari perangkat smartphone dari tempat panas. Meskipun dalam keadaan matisekalipun, hal ini sangatlah berbahaya kareana panasnya suhu dapat merusak komponen yang ada di dalam baterai.

6. Jangan Membiasakan meng-Charge Semalaman
Kebiasaan ini memang kurang baik bagi perangkat Smartphone, meski kini beberapa Charger bisa dengan sendirinya memutuskan arus listrik jika daya sudah terisi 100 persen. Membiarkan kondisi baterai dalam keadaan 100% terus menerus pun tidak begitu baik. Mengisi baterai hingga kondisi 100% secara berkali- kali justru lebih baik disbanding dengan terlalu sering membiarkan baterai berada pada kondisi 0% atau 100% secara terus- menerus.

Source: Pintarkomputer.com

Persyaratan Pembuatan VISA

  1. Visa Kunjungan:
    1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
      1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
      2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
      4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
      5. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
    2. Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus dari negara tertentu harus melampirkan persyaratan:
      1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
      2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
      3. Tidak termasuk dalam daftar cegah tangkal.
    3. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
      1. Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
      2. Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Persetujuan Visa Kunjungan
    1. Penjamin dari Instansi Pemerintah
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan), contoh rekomendasi dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa;
      7. Tidak tercantum dalam daftar cekal.
    2. Penjamin dari Pihak Swasta
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan perusahaan;
      9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      10. Tidak tercantum dalam daftar cekal.
    3. Penjamin dari Perorangan
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir (apabila diperlukan);
      7. Tidak tercantum dalam daftar cekal.