Pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian daripihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen ataupartisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukanberarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakantugas (kewajiban) negara secara given. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berartiterbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungandan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukanproses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunandan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002). Read the rest of this entry »