Wahai Para Dosen

Dosen merupakan salah satu pondasi penting dalam berdirinya suatu negara. Tanpa adanya dosen mungkin suatu negara akan terseok-seok karena dosen memiliki peran penting dalam menciptakan SDM unggul dan bermanfaat yang nantinya akan melahirkan calon-calon penerus bangsa. Dosen tidak hanya memberikan suatu pengajaran saja melainkan juga harus menghasilkan tulisan-tulisan ilmiah yang bermanfaat untuk berlangsungnya suatu negara. Sebelum lebih lanjut kita perlu pahami terlebih dahulu mengenai dosen secara lebih terperinci dan jelas.

Pengertian Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen memiliki tugas mengajar dan membimbing mahasiswa agar yang bersangkutan memiliki kompetensi yang relevan dengan keahliannya dan memiliki tanggung jawab pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian yang semestinya dilakukan secara terus menerus.

Tugas Dosen

  • Menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi
  • Memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan, dan bidang kemasyarakatan.
  • Tugas umum dosen sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Merencanakan dan melaksanakan pengajaran
  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Tugas Umum Dosen

  • Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
  • Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
  • Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
  • Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
  • Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  • Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  • Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
  • Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  • Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
  • Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
  • Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
  • Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
  • Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
  • Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar). Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
  • Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang mati dan gersang.
  • Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
  • Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
  • Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.

Tugas Khusus Dosen

  • Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
  • Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
  • Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
  • Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
  • Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
  • Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk mengikuti kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi untuk mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
  • Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya.

Tanggung Jawab Dosen

  • Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  • Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Keahlian yang dibutuhkan seorang dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip dan keahlian sebagai berikut:

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan

Pada masa sekarang ini banyak dosen yang hanya mengejar angka kumulatif untuk administrasi jabatan fungsional, tidak banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Menjadi dosen seperti ini harus dihindari. Jadilah dosen yang mengikat keilmuannya dengan menulis buku. Dosen yang menulis buku telah mencatat sejarah bagi perkembangan ilmu mpengetahuan.

Dr. Hayat menyampaikan hal itu pada webinar “Penulisan Buku” yang diselenggarakan Aspikom Jabar, Rabu 23 Maret 2021.

Penulis 50 judul buku ini mengatakan, dosen seharusnya bekerja untuk membangun peradaban dan karenanya tidak boleh sekedar menjalankan tugas administratifnya. “Menulis buku itu bekerja untuk peradaban dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” demikian menurut Hayat, yang juga menjabat sebagai Direktur Unisma Press.

Webinar yang diikuti sekira 700 peserta dengan menggunakan juga kanal Youtube ini, dibuka oleh Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) Korwil Jawa Barat, Dr. Ani Yuningsih.

Ani mengatakan, buku merupakan karya warisan ilmu untuk generasi penerus yang tidak lekang oleh waktu. Buku juga merupakan tonggak pengembangan ilmu yang bermanfaat sebagai rujukan berbagai kepentingan. Contohnya, kata Ani, Ilmu Komunikasi. Kalau tidak ada para penulis yang mencatatkan pengembangan Ilmu Komunikasi, maka tidak akan ada pengembangan Ilmu Komunikasi yang terus dipelajari sampai sekarang.

Oleh karena itu, kata dia, Aspikom sangat berkepentingan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan penulisan buku kepada anggotanya agar lahir karya-karya buku terbaru sebagai tonggak pengembangan ilmu.Webinar Penulisan Buku diselenggarakan oleh Departemen Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat Aspikom Jabar, diselenggarakan secara daring melalui fasilitas webinar Pikiran Rakyat Media, dengan peserta dari seluruh Indonesia.

Ketua Panitia Acara, Dr. Rismawaty, mengatakan, webinar ini merupakan kegiatan perdana dari divisinya sejak dilantik. Rismawaty mengutip kalimat Pramoedya Ananta Toer, “Siapa yang tidak menulis, akan menghilang dari sejarah.” Selain itu, webinar ini dimaksudkan untuk mendorong dosen ilmu komunikasi untuk terus memperbaiki kemampuan dalam menulis buku yang bermutu.

Target webinar ini adalah para peserta yang telah terdaftar dalam pelatihan pembuatan buku, berhasil membuahkan karya berupa monograf, buku ajar maupun buku referensi dalam 6 bulan ke depan dan sudah ada penerbit yang siap membantu. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang No.14 tahun 2009 tentang guru dan dosen pasal 45 mengenai tugas dan kewajiban dosen, yakni melaksanakan pendidikan dan pengajaran, melaksanakan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Diharapkan untuk kedepan dosen-dosen bisa melaksanakan tugas serta wewenang sebagaimana mestinya, tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi dll semata. Karena untuk menciptakan SDM yang unggul serta bermanfaat peran dosen sangat berpengaruh dalam hal tersebut.

Vaksinasi COVID-19 Pada Guru yang Diharapkan Dapat Memulihkan Proses Belajar Mengajar

Proses belajar mengajar dalam dunia Pendidikan di Indonesia sedang dilanda permasalah karena pandemic COVID-19 yang sedang berlangsung di negara tercinta kita ini. Berbagai permasalahan dalam proses belajar terjadi, mulai dari permasalahan sumber daya manusianya hingga fasilitas-fasilitas yang belum merata di setiap daerah di Indonesia. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia terus mencari cara agar bisa membuahkan solusi yang baik sehinggal proses belajar mengajar dapat dilakukan secara baik dan lancar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik memberikan optimisme kembali pulihnya proses belajar mengajar. Namun, dalam konferensi persnya pada Jumat 26 Februari 2021 dokter Reisa menekankan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan asalkan sudah memenuhi persyaratan pembukaan sekolah.

“(Vaksinasi tenaga pendidik) semakin membuka optimisme bahwa proses belajar dan mengajar akan dapat kita pulihkan saat semua persyaratan pembukaan sekolah siap,” ujarnya.

Reisa mengatakan, pembelajaran jarak jauh memang masih bisa memberikan transfer ilmu dan keahlian akademis tetapi disatu sisi banyak juga timbul masalah-masalah baru yang perlu ditangani Bersama.

“Namun perlu kita sadari juga, bahwa tatap muka di sekolah, membuka besar transfer nilai dan norma, kecakapan sosial, dan bahkan peningkatan peluang pemerataan tingkat kesehatan anak dan remaja, melalui program kesehatan yang ada di sekolah-sekolah,” ujarnya.

“Insya Allah, masa yang akan indah dikenang tersebut akan segera datang,” kata dokter Reisa.

Tetap Lakukan Protokol Kesehatan

Ia pun mengingatkan walaupupun sudah mendapat vaksinasi COVID-19, seseorang tetap harus patuh melaksanakan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun sebagai bentuk tindakan preventif demi keselamatan bersama.

“Dengan langkah-langkah pencegahan tersebut dan dilakukan secara kolektif, yakni semua melakukannya bersamaan, terbukti kasus aktif bisa diturunkan, keterisian rawat inap di rumah sakit dikurangi, dan para tenaga medis dapat berkonsentrasi lebih banyak menyembuhkan pasien, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi angka kematian.”

Vaksinasi COVID-19 untuk guru dan tenaga pendidik sendiri dimulai pada Rabu pekan ini, dengan penyuntikan awal dimulai di SMAN 70 Jakarta.

Presiden Joko Widodo dalam tinjauannya ke kegiatan tersebut mengatakan, guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas penerima vaksin agar nantinya, diharapkan awal semester dua tahun 2021, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan.

“Targetnya pada bulan Juni nanti 5 juta guru, tenaga pendidik dan kependidikan semuanya Insya Allah sudah bisa kita selesaikan sehingga di bulan Juli saat mulai ajaran baru semuanya bisa berjalan normal kembali,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Sehat Negeriku.

Beberapa contoh protokol Kesehatan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah:

  1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker
  2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang
  3. Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan
  4. Seluruh warga sekolah/tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan
  5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun
  6. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan
  7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer
  8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah

Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar

  1. 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
  2. Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah
  3. Guru dan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizersebelum masuk kelas
  4. Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas
  5. Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk
  6. Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter
  7. Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas
  8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan
  9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya
  • Peserta didik diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizerterlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah
  • Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya
  • Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan