Vaksinasi COVID-19 Pada Guru yang Diharapkan Dapat Memulihkan Proses Belajar Mengajar

Proses belajar mengajar dalam dunia Pendidikan di Indonesia sedang dilanda permasalah karena pandemic COVID-19 yang sedang berlangsung di negara tercinta kita ini. Berbagai permasalahan dalam proses belajar terjadi, mulai dari permasalahan sumber daya manusianya hingga fasilitas-fasilitas yang belum merata di setiap daerah di Indonesia. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia terus mencari cara agar bisa membuahkan solusi yang baik sehinggal proses belajar mengajar dapat dilakukan secara baik dan lancar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik memberikan optimisme kembali pulihnya proses belajar mengajar. Namun, dalam konferensi persnya pada Jumat 26 Februari 2021 dokter Reisa menekankan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan asalkan sudah memenuhi persyaratan pembukaan sekolah.

“(Vaksinasi tenaga pendidik) semakin membuka optimisme bahwa proses belajar dan mengajar akan dapat kita pulihkan saat semua persyaratan pembukaan sekolah siap,” ujarnya.

Reisa mengatakan, pembelajaran jarak jauh memang masih bisa memberikan transfer ilmu dan keahlian akademis tetapi disatu sisi banyak juga timbul masalah-masalah baru yang perlu ditangani Bersama.

“Namun perlu kita sadari juga, bahwa tatap muka di sekolah, membuka besar transfer nilai dan norma, kecakapan sosial, dan bahkan peningkatan peluang pemerataan tingkat kesehatan anak dan remaja, melalui program kesehatan yang ada di sekolah-sekolah,” ujarnya.

“Insya Allah, masa yang akan indah dikenang tersebut akan segera datang,” kata dokter Reisa.

Tetap Lakukan Protokol Kesehatan

Ia pun mengingatkan walaupupun sudah mendapat vaksinasi COVID-19, seseorang tetap harus patuh melaksanakan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun sebagai bentuk tindakan preventif demi keselamatan bersama.

“Dengan langkah-langkah pencegahan tersebut dan dilakukan secara kolektif, yakni semua melakukannya bersamaan, terbukti kasus aktif bisa diturunkan, keterisian rawat inap di rumah sakit dikurangi, dan para tenaga medis dapat berkonsentrasi lebih banyak menyembuhkan pasien, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi angka kematian.”

Vaksinasi COVID-19 untuk guru dan tenaga pendidik sendiri dimulai pada Rabu pekan ini, dengan penyuntikan awal dimulai di SMAN 70 Jakarta.

Presiden Joko Widodo dalam tinjauannya ke kegiatan tersebut mengatakan, guru dan tenaga pendidik menjadi prioritas penerima vaksin agar nantinya, diharapkan awal semester dua tahun 2021, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan.

“Targetnya pada bulan Juni nanti 5 juta guru, tenaga pendidik dan kependidikan semuanya Insya Allah sudah bisa kita selesaikan sehingga di bulan Juli saat mulai ajaran baru semuanya bisa berjalan normal kembali,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Sehat Negeriku.

Beberapa contoh protokol Kesehatan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah:

  1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker
  2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang
  3. Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan
  4. Seluruh warga sekolah/tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan
  5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun
  6. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan
  7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer
  8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah

Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar

  1. 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
  2. Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah
  3. Guru dan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizersebelum masuk kelas
  4. Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas
  5. Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk
  6. Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter
  7. Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas
  8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan
  9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya
  • Peserta didik diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizerterlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah
  • Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya
  • Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan