Telkomsel Klaim Tak Ada RBT ‘Jokowi Saja’ di Layanannya

Poster promosi nada dering atau ring back tone (RBT) berjudul “Jokowi Saja” beredar di internet untuk pengguna layanan seluler Telkomsel, Tri, Indosat Ooredoo, XL dan Axis. GM external corporate communication Telkomsel Denny Abidin mengatakan layanan RBT tersebut tidak ada di Telkomsel.

“Terkait adanya informasi yang beredar tentang poster digital Nada Sambung Pribadi (NSP) ‘Jokowi Saja’, Telkomsel menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan NSP tersebut tidak ada di pilihan lagu NSP kami”, kata Denny dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia, Rabu (19/8).

Berdasarkan poster, lagu ini dinyanyikan oleh Papa T.Bob feat Rega Rege Ririe. Menanggapi keberadaan lagu berbau kampanye sebagai RBT, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan hal ini sah untuk dilakukan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.9 Tahun 2017.

Beleid ini mengatur ikhwal penyenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler.

“Sehubungan dengan adanya RBT bernuansa politik beberapa hari ini, Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerjasama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business”, ujar Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi.

Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengatakan RBT tersebut sah untuk dijual di operator seluler selama tidak melanggar larangan yang berada dalam Permen Kominfo No.9 Tahun 2017.

Nando mengatakan beleid tersebut mengatur larangan bagi Penyedia Konten menyediakan konten bermuatan sebagai berikut bertentangan dengan Pancasila & UUD NRI 1945, berpotensi menimbulkan konflik SARA, melanggar kesusilaan & pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nando mengatakan penyedia konten harus memberikan informasi yang lengkap, benar dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut ia mengatakan bentuk kerjasama B2B (business to business) antara penyedia konten dengan operator ini untuk mendukung industri nasional.

“Kerjasama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional”, kata Nando.

Tags: , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Skip to toolbar