Pangsa Pasar Hoaks Capai 119 Juta di Indonesia

Pangsa Pasar Hoaks Capai 119 Juta di Indonesia

Warganet Indonesia menjadi sasaran ’empuk’ para penyebar hoaks. Pasalnya, era Post Truth membuat para warganet lebih mempercayai berita berbau hoaks daripada berita valid.

Kepada Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengakui pengguna internet di Indonesia menjadi pasar legit bagi para penyebar hoaks, terutama memasuki tahun politik.

Pasalnya, pengguna internet di Indonesia mencapai 142 juta, bahkan 80 persen di antaranya masuk daftar pemilih tetap (DPT).

“Hoaks ini mempunyai pangsa pasar yang empuk dengan jumlah penduduk kita sekitar 260 juta orang. Pengguna internet berdasarkan Kominfo ada 142 juta. Dari 142 juta yang masuk DPT 80 persen berarti ada sekitar 119 juta yang pangsa pasar hoaks yang paling enak terutama menjelang Pileg dan Pilpres”, kata Setyo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (16/10).

Lihat juga: Pengamat Minta Orang Tua Waspadai Hoaks Agama Untuk Anak-Anak

Setyo mengatakan belum lagi mengingat 70 persen penduduk di Indonesia hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sehingga, semakin sulit dalam menangkal berita hoaks.

Oleh karena itu, mengacu pada penanganan berita hoaks pada zaman Orde Baru, Setyo mengatakan negara membutuhkan juru bicara yang bisa langsung mengklarifikasi dan menetralisir isu hoaks.

“Kalau dulu ada berita hoaks muncul langsung ada Menteri Penerangan menjelaskan, Pak Harmoko. Saat ini, jika hoaks muncul akan ada humas. Wacana ini harus dikaji untuk memberikan pernyataan resmi dari pihak negara”, tutur Setyo.

Lihat juga: Google Dan Apple Lakukan Ini Untuk Batasi Waktu Berponsel

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmat Wibowo menjelaskan konten negatif dikelompokkan menjadi tiga. Ketiga konten negatif ini diklasifikasi agar semakin mudah untuk menentukan pasal beleid yang dikenakan ke pelaku.

Rachmat mengatakan kategori pertama adalah berita hoaks dan berita bohong. Jenis konten negatif itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 28 ayat 1 dan 2.

“Itu dicover di pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946. Itu berita yang dimanipulasi jadi berita seolah-olah asli. Berita tidak benar atau berita yang dilebih-lebihkan. Itu dicover di pasar 15”, kata Rachmat.

Kategori kedua adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan penistaan agama. Rachmat menjelaskan ujaran kebencian ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2. Kendati demikian, Rachmat mengatakan berita palsu dan berita hoaks tidak diatur dalam UU ITE.

Lihat juga: Pelaku Hoaks Bisa Dijerat Tanpa Ada Aduan

“Ada hate speech, itu saudara dekatnya blasphemy (penistaan agama). Hate speech dalam UU ITE dicover pasal 28 ayat 2. Yang berita palsu dan berita bohong itu tidak ada di UU ITE. Tidak di cover, yang ada berita palsu yang menyebabkan kerugian transaksi elektronik”, ujar Rachmat.

Selain UU ITE, ujaran kebencian terkait SARA juga diatur dalam UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia menengaskan penyebar ujaran kebencian terkait SARA bisa terkena pidana.

“Kalau orang masuk kerja itu tidak bisa karena agama atau ras itu kena 15. Pasal 16 itu kalau mengucapkan kebencian SARA. Pasal 17 itu lebih parah lagi kalau berbuat kejahatan berdasarkan kebencian SARA, seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan”, kata Rachmat.

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Skip to toolbar