Materi Pembelajaran 3 Antropologi Kelas XII : Kearifan Lokal

Materi ini diperoleh dari blog Rima Ayu Dewanti

Materi Pembelajaran 3 Antropologi Kelas XII : Kearifan Lokal

Setelah kita mempelajari materi pembelajaran dari kelas X dan XI, selanjutnya kita mulai membahas materi pembelajaran kelas XII yang terdiri dari tiga bab. Bab pertama dan kedua sudah kita bahas, dan selanjutnya bab ketiga yaitu tentang Kearifan Lokal. Paparan ini merupakan materi pengayaan yang diambil diluar buku paket SMA, dan untuk lebih memahaminya kalian dapat membaca paparan dibawah ini.

Kearifan (wisdom) secara etimologi berati kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya untuk menyikapi suatu kejadian tertentu. Sedangkan lokal menunjukkan ruang interaksi dimana peristiwa tersebut terjadi. Jadi kearifan lokal merupakan perilaku positif manusia dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya, yang bersumber dari nilai agama, adat istiadat, budaya, yang tercipta secara alamiah dalam suatu komunitas mayarakat untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya. Perilaku ini bersifat umum dan berlaku pada masyarakat luas, secara turun temurun sehingga berkembang menjadi nilai-nilai yang dipegang teguh dan disebut kebudayaan.

Secara umum kearifan lokal muncul melalui proses internalisasi yang panjang dan berlangsung secara turun-temurun sebagai akibat interaksi antara manusia dengan lingkungannya.Kearifan lokal menjadi norma dalam masyarakat dalam menentukan manusia bertindak dan berperilaku sehari-hari.

Secara substansi kearifan lokal dapat berupa aturan mengenai:

  1. Kelembagaan dan sanksi sosial
  2. Ketentuan tentang pemanfaatan ruang dan perkiraan musim untuk bercocok tanam
  3. Pelestarian dan perlindungan terhadap kawasan sensitif
  4. Bentuk adaptasi dan mitigasi tempat tinggal terhadap bencana alam.

Kelestarian kearifan lokal telah tercantum dalam berbagai undang-undang, seperti contoh pada UU No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dikatakan bahwa penetapan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang harus tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.

Kearifan lokal merupakan aset budaya yang harus dipertahankan dan dikembangkan keberadaannya, mengingat aset tersebut menunjukkan peradaban kehidupan berbudaya suatu bangsa. Pengembangan dan pelestarian kearifan lokal diterapkan dengan berbasis penataan ruang dari tingkat nasional, wilayah, perkotaan, kawasan dna lingkungan tempat tinggal harus memanfaatkan budaya dan kearifan lokal. Kearifan pada setiap daerah berbeda-beda satu dengan lainnya tergantung pada norma budaya yang dianutnya.

Kalian dapat membaca contoh berita faktual mengenai kearifan lokal dengan klik https://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/21/kearifan-lokal-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berkaitan-dengan-cara-pandang-tentang-kerukunan

Penugasan

  1. Jelaskan pengertian kearifan lokal?
  2. Bagaimana kearifan lokal di tiap daerah?

Sumber referensi

Wikantiyoso, Respati dan Pindo Tutuko. 2009. Kearifan Lokal Dalam Perencanaan Dan Perancangan Kota; Untuk Mewujudkan Arsitektur Kota yang Berkelanjutan. Malang : Group Konservasi Arsitektur & Kota.

Tulisan ini dipublikasikan di Antropologi SMA. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: