Cara Perpanjangan IAR dan KTA ORARI

February 27th, 2020 by YD2SMG Leave a reply »

Setelah lama tidak menulis karena bingung mau nulis apa, akhirnya saya punya bahan untuk saya tuliskan di Blog ini. Kali ini saya akan sharing pengalaman saya tentang perpanjangan ijin amatir radio yang disingkat dengan IAR dan perpanjangan KTA ORARI. Jadi judul kali ini saya tulis Cara Perpanjang IAR dan KTA ORARI.

Langsung saja ya, sebetulnya prosedurnya perpanjangan KTA ORARI dulu baru melakukan perpanjangan IAR. Mari kita mulai dengan Prosedur perpanjangan KTA ORARI. Prosedur perpanjangan KTA Orari ini saya copy dari website Orari yang dapat dilihat disini. Berikut Prosedurnya:

Prosedur Perpanjangan KTA ORARI

Oh iya ada yang lupa, jika Anda belum registrasi ORARI Apps, silahkan baca dulu panduan cara penggunaan ORARI Apps disini.

1. Registrasi Anggota lama, setelah login apps Anda akan masuk ke halaman user orari. Klik menu Keanggotaan.

2. Registrasi Anggota lama (perpanjangan KTA) dimulai dengan konfirmasi data anggota, unggah dokumen amatir radio, dan membayar iuran. Klik menu Data anggota, lengkapi data personal terutama kolom-kolom yang wajib diisi. Selanjutnya pada bagian alamat isikan alamat lengkap, provinsi, kab/kota, kecataman, kelurahan dan kode pos.

3. Klik next dan Anda akan diarahkan ke halaman data perizinan amatir radio. Isikan data-data perizinan Anda dan klik next jika sudah selesai. Halaman terakhir Data personal adalah menandatangani pernyataan. Pada halaman pernyataan ini Anda wajib membaca pernyataan yang ada, jika setuju maka Anda wajib menandatangani pada kolom tandatangan dan mencentang saya telah membaca dan memahami peraturan (lihat gambar dibawah sebelah kanan). Setelah selesai klik tombol submit dikanan bawah.

4. Selanjutnya melengkapi dokumen amatir radio yang terdiri dari foto terbaru berlatarbelakang warna merah, KTP, IAR dan KTA yang masih berlaku, serta KK jika anggota berumur kurang dari 17 tahun. Setelah semua diunggah, klik tombol submit.

       

5. Selanjutnya Klik menu Iuran lihat gambar 1 diatas. Gambar yang ada dibawah adalah pembayaran IAR naik tingkat, karena tadi saya tidak bisa screenshot yang pembayaran IAR perpanjangan jadi saya upload gambar yang naik tingkat, jumlah nominal tagihan perpanjangan KTA YD (Siaga) Rp. 510.000 (Lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian seperti gambar dibawah. Kemudian Anda Klik Tombol Bayar maka anda akan diarahkan ke pilihan metode pembayaran. Silahkan bisa memilih metode pembayaran yang menurut anda mudah. Saya tadi membayar dari BTN Mobile apps, dengan cara pilih menu transfer, pilih bank transfer bank permata (saya lupa kode bank permata), kemudian isikan no.doku atau no.VA yang ada. Saya tadi mau bayar pakai doku tidak bisa karena ada peringatan untuk melengkapi dokumen (ga tahu dokumen apa) dan saldo doku yang kurang :D.

jika sudah berhasil membayar maka Anda bisa melihat status pembayaran dan bisa download invoice Lunas.

 

Jika sudah lunas anda dapat unduh KTA yang sudah diperpanjang.

 

Demikian prosedur perpanjangan KTA ORARI, mari kita lanjutkan ke prosedur perpanjangan izin amatir radio (IAR).

Untuk melakukan perpanjangan Anda bisa login ke web postel SDPPI https://iar-ikrap.postel.go.id/index.php, jika belum pernah daftar silahkan mendaftar dulu melalui url ini https://iar-ikrap.postel.go.id/site/registermember. Bila Anda sudah terdaftar silahkan login ke website tersebut,

Setelah berhasil login Anda akan diarahkan ke halaman user seperti gambar dibawah ini. Jika Anda sudah menyelesaikan perpanjangan KTA (termasuk membayar iuran anggota) pada halaman user paling bawah akan muncul invoice tagihan pembayaran perpanjangan IAR. Untuk pembayaran Anda bisa mengikuti petunjuk yang ada di file invoice tersebut. Saya lebih menyarankan pembayaran ke Bank Mandiri, silahkan ke teller dan bilang ke tellernya mau membayar perpanjangan iar stasiun radio. Yang perlu anda sampaikan adalah 50000 sebagai nomor institusi SDPPI, kemudian sampaikan juga No.Invoice, No.ID Client dan Type Pembayaran 50 (untuk perpanjangan IAR). Untuk type pembayaran di SDPPI sebagai berikut UNAR = 40, IAR = 50, IKRAP = 60. Mengenai info pembayaran Anda bisa mengunjungi website SDPPI melalui link ini https://iar-ikrap.postel.go.id/site/faq.

Setelah berhasil melakukan pembayaran perpanjangan IAR, pada halaman user Anda di web SDPPI status pembayarannya menjadi Lunas dan Anda bisa mendownload file e-IAR Anda, dan pada Orari Apps meminta Anda untuk mengunggah e-IAR terbaru Anda. Jika ada kesulitan perpanjangan IAR atau KTA bisa saya bantu, silahkan kunjungi https://www.qrz.com/db/YD2SMG atau Anda bisa mengkontak orlok setempat. 73 de yd2smg.

Advertisement

Leave a Reply

Skip to toolbar