Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Pencegahan merupakan pengurangan sumber-sumber dampak kerusakan linkungan. Menurut undang –undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penaganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan:
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri
Limbah industri berperan banyak terhadap pencemaran lingkungan. Pabrik-pabrik banyak yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola hasil produksinya. Mereka cenderung tidak memperdulkan akibat yang ditimbukan karena pembuangan limbah pabrik tersebuat baik berupa padat, cair, maupun gas.
Oleh karena itu kita harus melakukan pengaturan terhadap sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan pemukiman penduduk
Agar limbah industri tidak berdamapak secara langsung terhadap masyarakat, maka ada baiknya jika kita menempatkan industri atau pabrik terpisah terhadap kawasan pemukiman penduduk.
- Melakukan penghijauan
Untuk menyeimbangkan lingkungan maka diperlukan adanya penghijauan. Semakin kita menggalakkan penghijauan maka kita juga ikut andil dalam pengurangan pencemaran lingkungan.
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida, dan bahan kimia yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
Seperti kita ketahui bahwa penggunaan pestisida, insektisida, dan bahan kima lain secara berlebihan menyebabkan kerusakan lingkungan bahkan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida, dan bahan kimia yang mungkin berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang dapat mencemari lingkungan
Banyak orang yang tidak peduli akan tindakan yang mereka lakukan dengan alasan bahwa kurang adanya sanksi atau hukuman yang tegas. Oleh karena itu pemerintah seharusnya memberikan sanksi atau hukuman yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
Sekian dari saya, semoga bermanfaat dan dapat menggerakkan hati masyarakat lingkungan agar lebih peduli terhadap lingkungan da tidak melukakan tindakan pencemaran lingkungan lagi.