Awalnya taman budaya jawa tengah bernama taman budaya surakarta yang kemudian diganti menjadi Taman Budaya Jawa Tengah. Pasalnya Taman Budaya ini milik Provinsi Jawa Tengah. Taman ini berdiri sejak tahun 2981.Taman ini berada di bawah Dirjen Kebudayaan. Tetapi setelah otonomi Daerah tahun 2008 nama Taman Budaya Surakarta Berubah secara linier dan kedinasan.Karena biaya semua untuk oprasional diambil dari Provinsi.

Di Taman Budaya Jawa Tengah sering diadakan ujian ujian seni dari sekolah sekolah yg adan d Solo pasalnya meskipun fasilits yg ada di Taman Budaya ini terbatas namun di Taman Budaya Jawa Tengah ini ada 2 galeri,teater arena,teater terbuka,wisma seni dll, tapi cukup untuk ujian seni siswa.Namun saat ini perkembangannya agak kurang bagus dalam arti fasilitas dalam Provinsi kurang. karena induk dari Taman Budaya ini kurang pas sehingga bubar akibatnya anggarannya sangat terbatas.

“Taman Budaya Jawa Tengah ini sering mengadakan acara yang di bagimenjadi 2 yaitu program dan non program dari pelayanan. Dalam program masing masing ada divisi teater,divisi tari,divisi pedalangan serta seni rupa dan sastra yang setip tahunya di bagi sesuai dengan programnya di samping itu ada pelayalan yang di gunakan untuk melayani masyarakat sesuai dengan aturan SOP yg ada”. Tegas Suparman (53) seksi pengembangan seni.

Taman Budaya Jawa Tengah ini bekerja sama dengan semua pihak dan sangat terbuka misalnya dalam pihak swasta,sponsor,dll itu untuk perkembangan kesenian tegas Suparman (53) seksi pengembangan Seni.

Saat di wawacarai oleh tim kami akan ada acara mimbar teater(hari teater dunia) yang bertempat di wisma seni dalam acara ini yang menyelegaran adalah komunitas serta dihadiri orang orang teater seluruh Dunia.

harapan untuk Taman Budaya Jawa Tengah ini supaya kedepannya sesuai dengan kebijakan Pemerintah dari fasilitas yang ada bisa terpelihara dan pelayanan seniman lebih maksimal.

Sumber : https://detak.asia/web/wisata-dan-kuliner/taman-budaya-jawa-tengah.html

Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang (UU No 7 Tahun 2004).
Tujuan utama dari upaya/kegiatan konservasi sumber daya air yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
Adapun beberapa kegiatan pokok konservasi sumber daya air menurut UU No 7 Tahun 2004, dijelaskan dalam beberapa point sebagai berikut :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air
Perlindungan dan pelestarian sumber air ditunjukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebapkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebapkan oleh tindakan manusia.
Perlindungan dan pelestarian sumber air menurut UU No 7 Tahun 2004, mencakup beberapa hal yaitu :
· Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
· Pengendalian pemanfaatan sumber air;
· Pengisian pada sumber air;
· Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
· Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
· Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
· Pengaturan daerah sempadan sumber air;
· Rehabilitasi hutan dan lahan;
· Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air bisa dikatakan sebagai konservasi segi suplai karena domain ada di sumbernya. Contohnya, dalam Keppres No 32 Tahun 1990 ditetapkan kriteria bagi kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Artinya hutan di daerah mata air harus tetap terjaga dan bersih dari aktivitas budi daya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penurunan debit mata air, sehingga suplai air tetap terjaga baik dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

b. Pengawetan Air
Pengawetan air ditunjukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai fungsi dan manfaatnya.
Pengawetan air menurut UU No 7 Tahun 2004, dilakukan dengan cara :
· Menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dimanfaatkan pada waktu saat diperlukan;
· Menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif;
· Mengendalikan penggunaan air tanah.
Pengawetan atau penghematan air ini bisa dikatakan sebagai konservasi dari sisi kebutuhan dan domainnya ada pada pengguna air terkait digunakan untuk kebutuhan apa. Pengguna air harus menggunakan secara hemat sesuai kebutuhan. Kegiatan pengawetan air ini berkorelasi positif dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menitikberatkan pada penghematan dalam menggunakan sumber daya alam. Selain itu, kegiatan pengawetan air ini juga sejalan dengan prinsip ekoefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya alam.

c. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditunjukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang pada sumber air (UU No 7 Tahun 2004).
Pada point ini kegiatan kegiatan konservasi tergantung pada kualitas air dan kandungan bahan pencemar dan domainnya ada pada teknologi yang digunakan. Jika kualitas air baku bahan pencemarnya tinggi, tentu instalasi pengolahannya lebih kompleks dan biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar.

Kesimpulan
Konservasi sumber daya air adalah upaya yang dilakukan guna menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber air. Konservasi sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Sumber :
UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Dikutip dari Lorens Rinto Kambuaya.”Peningkatan Ketahanan Air Melalui Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air”.Didalam https://lorenskambuaya.blogspot.co.id/2014/11/peningkatan-ketahanan-air-melalui.html diunduh Selasa, November 25, 2014

Hello world!

Posted by: adityaf in Uncategorized 1 Comment »

Welcome to Jejaring Blog Unnes Sites. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!


Skip to toolbar