“Simulasi Pembentukan Partai Politik”
Diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Prodi PENGANTAR ILMU POLITIK
Yang diampu oleh:
Drs. Ngabiyanto, M.si
Puji Lestari, S.Pd., M.Si,
Novia Wahyu Wardhani, S.Pd., M.Pd.
Disusun oleh
Henri Rahman 3301415001
Dwi Hermawan 3301415046
Mohammad Zacki Pratama 3301415056
Pawuri Locananta 3301415052
Politik dan Kewarganegaraan
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
PARTAI POLITIK
PARTAI CIVIC BERKEADILAN | |
Ketua Umum |
Dwi Hermawan (sejak 2015) |
Sekretaris jenderal | Mohammad Zacki Pratama |
Ketua fraksi di DPR | Henri Rahman |
Didirikan | 17 November 2004 |
Kantor pusat | C4, FIS, UNNES Semarang |
Ideologi | Pancasila |
Situs web | |
https://www.pcb.or.id/ | |
Visi : “Mewujudkan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan NKRI, untuk Indonesia Yang Adil, Makmur, Sejahtera Dan Unggul berdasarkan Pancasila”
Misi :
- Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Membangun masyarakat Pancasila yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur.
- Memperjuangkan kepentingan warga negara di berbagai bidang kehidupan.
- mencerdaskan warga negara disegala aspek kenegaraan.
- Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi warga negara dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.
Lambang :
Filosofi Lambang:
- Bingkai Segi Lima
Menggambarakan nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam Partai.
- Neraca/Timbangan
Berarti memberikan keadilan kepada semua pihak.
- Backgroun Warna Putih
Sebagai simbol kedamaian, kesucian dan kesejahteraan warga negara.
Asas : “Berasakan Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945”
Ciri :
- Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
- Menjalankan kegiatan perpolitikan dengan amanah dan kejujuran
- Memberikan keadilan dari setiap pihak terkait.
- Melandaskan kegiatan partai dengan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 945 dan Undang-Undang.
Tujuan :
- mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan berbangsa, dan
Fungsi :
- Sebagai wadah pendidikan politik yang bermanfaat bagi kehidupan bernegara.
- Sebgaia fasilitator persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan.
- Mewadahi partisipasi politik warga Negara.
- Memberikan masukan pada kebijakan pemerintahan.
Organisasi : Organisasi didasarkan wilayah yakni adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai perwakilan masing-masing.
Tempat Kedudukan : Gedung C4, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Seamarang.
Pengambilan Keputusan :
- Aturan Partai terdiri atas Ketetapan dan Keputusan yang disusun secara hierarkis.
- Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak
- Pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalam Peraturan
Partai. - Keputusan Partai yang dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika adalah bersifat temporer.
- Ketetapan/ Keputusan Sub Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/ Keputusan Partai yang lebih tinggi dan batal dengan sendirinya.
Kepengurusan Partai Politik :
- A) Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:
1) Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP Partai.
2) Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai.
3) Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai.
4) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Partai.
5) Pengurus Ranting Partai.
6) Pengurus Anak Ranting Partai.
- B) Ketentuan kuantitas kenggotaan ditentukan dalam peraturan partai.
Pengurus dan Anggota
MAJELIS TINGGI
- Ketua : Dwi Hermawan
- Wakil Ketua : Henri Rahman
- Sekretaris : Pawuri Locanata
- Anggota : Mohammad Zacki Pratama
- Anggota : Rina Novianti
- Anggota : Nasoikhul Amaliyah
DEWAN PEMBINA
- Ketua : Ikayanti
- Wakil Ketua : Ardi Kurniawan
- Sekretaris : Margi Utami
- Anggota : Titi Indriyani
- Anggota : Alfi Rohmatin
- Anggota : Radika Ayu E.
DEWAN KEHORMATAN
- Ketua : E.E. Mangindaan
- Wakil Ketua : Agus Hermanto
- Sekretaris : Adjeng Ratna Suminar
- Anggota : Melani Leimena Suharli
- Anggota : Irzan Tanjung
- Anggota : Achmad Mubarok
KOMISI PENGAWAS
- Ketua : Enaliya
- Wakil Ketua : Aziz Daryono
- Sekretaris : Aldi Cahyo
- Anggota : Bastian Simbolon
- Anggota : Dhiafakhri Aditama
- Anggota : Iqbaal Ramadhan
SUSUNAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI CIVIC BERKEADILAN
MASA BAKTI 2015 – 2020
PENGURUS UTAMA
Ketua Umum : Dwi Hermawan
Wakil Ketua Umum : Refim Aditama
Sekretaris Jenderal : Arief Setiawan
Bendahara Umum : Rangga Imam Saputra
Direktur Eksekutif : Ersyad Aji Laksono
Ketua Komisi Pemenangan Pemilu : Astri Merinda
Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi : Ricky Ardiyanto
Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan : Dina Listiani
KEPALA DIVISI
- Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum : Elisabeth Evelin
- Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat : Oktora Rvanto
- Divisi Tanggap Darurat dan Bantuan Kemanusiaan : Samuel Zilgwin
- Divisi Logistik dan Sumber Daya : Anastasya Chaver
- Divisi Pendidikan dan Pelatihan : Hendrawan Ahmad
- Divisi Komunikasi Publik : Titi Alifka
- Divisi Hubungan Luar Negeri : Agus Riyanto
- Divisi Pengembangan dan Pengawasan Infrastruktur Partai : Ahmad Mutaqim
- Divisi Pengembangan Kemitraan Masyarakat : Bernadeta Susanti
- Divisi Keamanan Internal Partai : Mushofa Zaeni
KEPALA DEPARTEMEN
- Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan : Ardi Baechaqi
- Departemen Koordinasi Perekonomian : Rachmad Widodo
- Departemen Koordinasi Kesejahteraan Rakyat : Yogi Wibowo
- Departemen Koordinasi Kemaritiman : Ragil Pamungkas
- Departemen Dalam Negeri : Wahyu Adi Nugroho
- Departemen Luar Negeri : Agung Irawan
- Departemen Keuangan : Yunus Arifin
- Departemen Pertahanan : Ita Rustiana
- Departemen Penegakkan Hukum, Perudang-Undangan & HAM : Purwati Cahyaningrum
- Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum : Tri Purwasih
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral : Andi Wijayanto
- Departemen Perindustrian : Ainun Niam
- Departemen Perdagangan : Rochmat Gobel
- Departemen Pertanian : Faizal Faiq
- Departemen Kehutanan : Raka Mahendra
- Departemen Perhubungan : Farhan Asroi
- Departemen Kelautan dan Perikanan : Maskur Al faqih
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Alief Al Karim
- Departemen Pekerjaan Umum : Labiburohman
- Departemen Kesehatan : Hendriyanto
- Departemen Pendidikan Nasional : Eki Maulana
- Departemen Sosial :Febri Marantika
- Departemen Agama : Ryan Aji Pamungkas
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata : Melisa Fuji Lestari
- Departemen Komunikasi dan Informatika : Elisa
- Departemen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi : Arbain Mahmud Eko P.
- Departemen Koperasi dan UKM : Solikhun
- Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim : Nindita Nani Rahmawati
- Departemen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak : Daniar Solekha
- Departemen Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi : Aprilia Ayu Wardani
- Departemen Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal : Nunung Sri Rahayu
- Departemen Perencanaan Pembangunan : Muhammad Fatkhul Arif
- Departemen Badan Usaha Milik Negara : Winanda Anggi Susanti
- Departemen Perumahan Rakyat : Dede Suherman
- Departemen Pemuda dan Olahraga : Ristika Irsyada Naily
- Departemen Perbankan : Siti Fatimah
- Departemen Pertanahan : Choifatul Assima
- Departemen Kependudukan dan Statistik : Septi Kurniasih
- Departemen Penanaman Modal dan Investasi : Arum Rahmawati
- Departemen Pengawasan Keuangan dan Pembangunan : Ita Indriani
- Departemen Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen : Dwi Oktavianna
- Departemen Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran : Muhrizal Hikam
- Departemen Pemberantasan AIDS dan Narkoba : Inayah Dwi Pangesti
- Departemen Pemberantasan Terorisme : Yuni Setiawati
- Departemen Perlindungan Hak-hak Perempuan dan KDRT : April Dwi Prastika
- Departemen Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Hak Cipta : Anas Mawardi
- Departemen Urusan Kepolisian : Puji Astuti
- Departemen Urusan TNI : Sofiyatun Badriah
- Departemen Urusan Kejaksaan Agung : Yuli Anjani
- Departemen Urusan MPR : Andre Andi Wiyanto
- Departemen Urusan DPR : Pangestika Putri
- Departemen Urusan DPD : Latief Abdul Malik
- Departemen Urusan MA : Pria Anggoro
- Departemen Urusan MK : Vito Julian
- Departemen Urusan BPK : Pawuri Ananta
- Departemen Urusan KPK : Nurvita Fauziyah
- Departemen Urusan Serikat Pekerja : Rizka Aristyaningsih
- Departemen Urusan Usaha Mikro dan Pedagang Kaki Lima : Fadel Muhammad Al Hazmi
- Departemen Urusan Petani dan Nelayan : Hasan Al Bisri
- Departemen Urusan Guru dan Dosen : Fitriya Ulfah
- Departemen Urusan TKI : Aegyari Mukti Wibowo
- Departemen Urusan BPJS : Muhammad Syahid
- Departemen Urusan Legislasi : Oktafia Retno Asih
- Departemen Urusan Pers & Media : Mada Rizka Romadlona
- Departemen Urusan Ormas dan LSM : Banius Wakerkwa
Keanggotaan Pengurus keterwakilkan dari 34 Provinsi, yakni :
- Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8. Lampung
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Kepulauan Riau
11. Dki Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Tengah
14. Daerah Istimewa Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Banten
17. Bali
18.Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Selatan
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Utara
26. Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tenggara
29. Gorontalo
30. Sulawesi Barat
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua
34. Papua Barat
Program Kerja :
1. Di Bidang Politik, Pemerintahan dan Keamanan :
a. Mensosialisasikan hakekat yang terkandung dalam kelima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara terus-menerus.
- Mengambil semua langkah dan tindakan yang diperlukan baik berupa upaya pencegahan maupun perlindungan terhadap semua nilai nilai Demikrasi.
- Menetapkan secara tegas dalam suatu komitmen dan perundang – undangan bahwa azas yang dianut dalam ajaran Trias Politika di Indonesia adalah Azas pemisahan kekuasaan dan bukan azas pembagian kekuasaan dalam rangka mengisi pembangunan didasarkan Pancasila
2. Di Bidang Hukum dan Penegakan Hukum :
a. Menetapkan Undang-Undang pembatasan tindak pidana korupsi yang baru yang menganut azas pembuktian terbalik. - Menetapkan Undang-Undang tentang wajib pendaftaran harta kekayaan pribadi dan keluarga bagi pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan sekurang-kurangnya setiap dua tahun.
- Membentuk Undang-Undang tentang penetapan badan peradilan khusus untuk mengadili perbuatan atau seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan Undang-Undang tentang pembentukan Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi ketaatan mengenai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pada sektor pemerintah dan sektor swasta.
- Menetapkan Undang-Undang yang mengatur kewenangan mengenai pemberian hak pengelolaan Sumber Daya Alam di darat, di dalam bumi, di laut dan di udara dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Menetapkan Undang-Undang tentang perlindungan hukum terhadap gangguan keamanan dan pertahanan - Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk turut serta secara reguler atau temporer dalam rangka pembelaan negara dari serangan pihak asing.
4. Di Bidang Ekonomi dan Keuangan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang ketentuan dan tata cara pemberian hak untuk pengelolaan sumber daya alam. - Menetapkan sistem perpajakan yang baru yang dapat lebih meningkatkan pendapatan negara tetapi tetap memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan atau azas proporsionalitas.
- Menetapkan Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan negara yang lebih memungkinkan tercegahnya segala bentuk penyimpangan, pemalsuan, manipulasi dan perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.
- Di Bidang Pendidikan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang pendidikan yang berorientasi terutama untuk pemahaman hakekat yang terkandung dalam Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dengan penekanan kepada pemahaman hakekat yang terkandung dalam dasar negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa. - Menetapkan Undang-Undang tentang pembebasan pembayaran pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Umum.
- Menetapkan Undang-Undang tentang kewajiban semua pengelola dan pimpinan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Umum.
- Menetapkan kurikulum yang proporsional berorientasi kepada kemampuan yang produktif.
- Di Bidang Industri Umum, Perumahan dan Pariwisata :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan lokasi pembangunan industri dan industri perumahan khususnya yang tidak mengganggu areal pertanian subur. - Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah pertanian atau yang dipersamakan untuk lokasi pembangunan industri dan industri perumahan.
- Menetapkan Undang-Undang tentang perluasan daerah industri pariwisata ke seluruh wilayah negara Indonesia.
- Di Bidang Pertanian & Kelautan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan wilayah-wilayah dalam suatu daerah yang terlarang untuk digunakan sebagai lokasi industri umum dan industri perumahan. - Menetapkan Undang-Undang tentang pembinaan para petani untuk pengembangan jenis-jenis tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
- Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian bantuan kepada usaha-usaha tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
- Mengembangkan produk-produk unggulan dibidang Pertanian dan Kelautan.
- Mengembangkan usaha-usaha kemaritiman serta mempertegas pengawasannya.
- Di Bidang Kesehatan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan sistem asuransi kesehatan menyeluruh. - Menetapkan Undang-Undang tentang penyelenggaraan pendidikan dokter Spesialis dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan oleh dokter Spesialis sampai ke Ibukota Daerah Kecamatan.
- Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan jumlah pasien maksimal yang boleh ditangani oleh dokter umum dan dokter Spesialis yang bekerja part time atau full time untuk setiap hari.
- Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan industri Farmasi khususnya industri obat-obatan untuk paling lama tahun 2005 sudah harus dapat memproduksi bahan baku obat setidak-tidaknya bahan baku obat-obatan untuk jenis-jenis penyakit-penyakit tropis.
- Di Bidang Penelitian dan Pengembangan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang peningkatan usaha penelitian dan pengembangan dalam bidang-bidang :
1) Industri pertanian, perikanan dan peternakan
2) Industri pada umumnya dan industri dasar
3) Industri yang menyangkut penggunaan teknologi modern. - Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan gaji khusus bagi para peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada semua sektor industri.
- Mensosialisaikan kepada masyarakat agar tidak perlu alergi terhadap pengisian data dan informasi yang dibutuhkan bagi para peneliti secara akurat dan proporsional.
Mekanisme Rekrutmen Keanggotaan Dan Jabatan :
Dalam rangka melanjutkan dan mencapai tujuan partai,maka diadakannya rekrutmen anggota partai politik guna pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender, sesuai UU Partai Politik, yang sifatnya terbuka dan akan diatur lebih lanjut oleh peraturan partai. Sesuai dengan peraturan berikut :
(1) PARTAI CIVIC BERKEADILAN melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
- anggota Partai Politik
- bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
- bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
Rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) Rekrutmen dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
(3) Penetapan atas rekrutmen dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.
Sistem Kaderisasi :
Kaderisasi keanggotaan bersifat Demokrasi dan terbuka, berasas Pancasila dan didasrkan pada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta AD/ART PARTAI CIVIC BERKEADILAN.
1) Kader Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya kepada Partai dan masyarakat umum.
2) Jenjang Kader Partai adalah:
- a) Kader Pratama
- b) Kader Madya
- c) Kader Utama
Mekanisme Pemberhentian Anggota :
1) Keanggotaan berakhir apabila:
- a) menjadi anggota partai politik lain
- b) mengundurkan diri
- c) diberhentikan
- d) meninggal dunia
2) Ketentuan mengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Kekayaan dan Keuangan :
- Harta kekayaan Partai terdiri dari :
- a) Harta bergerak
- b) Harta tidak bergerak
2) Harta kekayaan Partai diperoleh dari:
- a) Uang pangkal dan iuran anggota Partai
- b) Sumbangan yang tidak mengikat
- c) Pendapatan lain yang sah.
3) Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan di tiap tingkatan kepengurusan.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Internal :
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik
(3) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik) harus diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Putusan mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(5) Jika penyelesaian perselisihan tidak tercapai tersebut, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Lain-lain :
- Aturan yang belum dirumuskan akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pembina dan Pengurus Utama dan diatur oleh Peraturan Partai.
- Penafsiran kata dalam tulisan ini, didasarkan padea penafsiran umum istilah politik.
Lampiran :
- Akta Notaris Pendirian PARTAI CIVIC BERKEADILAN
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARTAI CIVIC BERKEADILAN
- Surat Pengesahan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham