contoh Simulasi Pembentukan Partai Politik (apapun ini semoga berkah)

 

“Simulasi Pembentukan Partai Politik”

 

 

 

Diajukan untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah Prodi PENGANTAR ILMU POLITIK

 

 

Yang diampu oleh:

Drs. Ngabiyanto, M.si

Puji Lestari, S.Pd., M.Si,

Novia Wahyu Wardhani, S.Pd., M.Pd.

 

Disusun oleh

 

Henri Rahman                                 3301415001

Dwi Hermawan                               3301415046

Mohammad Zacki Pratama          3301415056

Pawuri Locananta                          3301415052

 

Politik dan Kewarganegaraan

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

2015

PARTAI POLITIK

 

PARTAI CIVIC BERKEADILAN
 

 

 

Ketua Umum

Dwi Hermawan (sejak 2015)
Sekretaris jenderal Mohammad Zacki Pratama
Ketua fraksi di DPR Henri Rahman
Didirikan 17 November 2004
Kantor pusat C4, FIS, UNNES Semarang
Ideologi Pancasila
Situs web
https://www.pcb.or.id/

 

 

 

 

 

Visi                        : “Mewujudkan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan NKRI, untuk Indonesia Yang Adil,  Makmur,    Sejahtera Dan Unggul berdasarkan Pancasila”

Misi                       :                              

  • Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Membangun masyarakat Pancasila yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, dan makmur.
  • Memperjuangkan kepentingan warga negara  di berbagai bidang kehidupan.
  • mencerdaskan warga negara disegala aspek kenegaraan.
  • Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi warga negara dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  • Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.

 

Lambang              :

Filosofi Lambang:

  • Bingkai Segi Lima

Menggambarakan nilai-nilai Pancasila yang hidup dalam Partai.

  • Neraca/Timbangan

Berarti memberikan keadilan kepada semua pihak.

  • Backgroun Warna Putih

Sebagai simbol kedamaian, kesucian dan kesejahteraan warga negara.

 

Asas               :  “Berasakan Pancasila dan berpedoman pada UUD 1945”

 

Ciri                  :

  • Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
  • Menjalankan kegiatan perpolitikan dengan amanah dan kejujuran
  • Memberikan keadilan dari setiap pihak terkait.
  • Melandaskan kegiatan partai dengan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 945 dan Undang-Undang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan                  :

  1. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan berbangsa, dan

Fungsi                   :

  1. Sebagai wadah pendidikan politik yang bermanfaat bagi kehidupan bernegara.
  2. Sebgaia fasilitator persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
  3. Menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan.
  4. Mewadahi partisipasi politik warga Negara.
  5. Memberikan masukan pada kebijakan pemerintahan.

 

Organisasi           : Organisasi didasarkan wilayah yakni adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai perwakilan masing-masing.

 

Tempat Kedudukan        : Gedung C4, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Seamarang.

 

Pengambilan Keputusan              :

  1. Aturan Partai terdiri atas Ketetapan dan Keputusan yang disusun secara hierarkis.
  2. Pengambilan keputusan di dalam rapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil secara suara terbanyak
  3. Pengambilan keputusan yang menyangkut hal-hal yang sensitif diatur dalam Peraturan
    Partai.
  4. Keputusan Partai yang dapat berubah yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika adalah bersifat temporer.
  5. Ketetapan/ Keputusan Sub Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Ketetapan/ Keputusan Partai yang lebih tinggi dan batal dengan sendirinya.

 

Kepengurusan Partai Politik       :

  1. A) Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut:

1) Dewan Pimpinan Pusat Partai disingkat DPP Partai.

2) Dewan Pimpinan Daerah Partai disingkat DPD Partai.

3) Dewan Pimpinan Cabang Partai disingkat DPC Partai.

4) Pengurus Anak Cabang disingkat PAC Partai.

5) Pengurus Ranting Partai.

6) Pengurus Anak Ranting Partai.

  1. B) Ketentuan kuantitas kenggotaan ditentukan dalam peraturan partai.

 

Pengurus dan Anggota

MAJELIS TINGGI

  1. Ketua : Dwi Hermawan
  2. Wakil Ketua : Henri Rahman
  3. Sekretaris : Pawuri Locanata
  4. Anggota : Mohammad Zacki Pratama
  5. Anggota : Rina Novianti
  6. Anggota : Nasoikhul Amaliyah

 

 

 

 

 

 

 

DEWAN PEMBINA

  1. Ketua : Ikayanti
  2. Wakil Ketua : Ardi Kurniawan
  3. Sekretaris : Margi Utami
  4. Anggota : Titi Indriyani
  5. Anggota : Alfi Rohmatin
  6. Anggota : Radika Ayu E.

 

DEWAN KEHORMATAN

  1. Ketua              :     E.E. Mangindaan
  2. Wakil Ketua :     Agus Hermanto
  3. Sekretaris :     Adjeng Ratna Suminar
  4. Anggota :     Melani Leimena Suharli
  5. Anggota :     Irzan Tanjung
  6. Anggota                 :     Achmad Mubarok

 

KOMISI PENGAWAS

  1. Ketua              :     Enaliya
  2. Wakil Ketua           :     Aziz Daryono
  3. Sekretaris             :     Aldi Cahyo
  4. Anggota            :     Bastian Simbolon
  5. Anggota            :     Dhiafakhri Aditama
  6. Anggota            :     Iqbaal Ramadhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS

DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI CIVIC BERKEADILAN

MASA BAKTI 2015 – 2020

 

 

PENGURUS UTAMA

 

Ketua Umum                                                                                                     : Dwi Hermawan

Wakil Ketua Umum                                                                                         : Refim Aditama

Sekretaris Jenderal                                                                                         : Arief Setiawan

Bendahara Umum                                                                                           : Rangga Imam Saputra

Direktur Eksekutif                                                                                            : Ersyad Aji Laksono

Ketua Komisi Pemenangan Pemilu                                                           : Astri Merinda

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi  : Ricky Ardiyanto

Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan                        : Dina Listiani

 

 

 

 

KEPALA DIVISI

 

  1. Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum : Elisabeth Evelin
  2. Divisi Pengabdian Masyarakat dan Program Pro-Rakyat : Oktora Rvanto
  3. Divisi Tanggap Darurat dan Bantuan Kemanusiaan : Samuel Zilgwin
  4. Divisi Logistik dan Sumber Daya : Anastasya Chaver
  5. Divisi Pendidikan dan Pelatihan : Hendrawan Ahmad
  6. Divisi Komunikasi Publik : Titi Alifka
  7. Divisi Hubungan Luar Negeri : Agus Riyanto
  8. Divisi Pengembangan dan Pengawasan Infrastruktur Partai : Ahmad Mutaqim
  9. Divisi Pengembangan Kemitraan Masyarakat : Bernadeta Susanti
  10. Divisi Keamanan Internal Partai : Mushofa Zaeni

 

 

 

KEPALA DEPARTEMEN

 

  1. Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan : Ardi Baechaqi
  2. Departemen Koordinasi Perekonomian : Rachmad Widodo
  3. Departemen Koordinasi Kesejahteraan Rakyat : Yogi Wibowo
  4. Departemen Koordinasi Kemaritiman : Ragil Pamungkas
  5. Departemen Dalam Negeri : Wahyu Adi Nugroho
  6. Departemen Luar Negeri : Agung Irawan
  7. Departemen Keuangan : Yunus Arifin
  8. Departemen Pertahanan : Ita Rustiana
  9. Departemen Penegakkan Hukum, Perudang-Undangan & HAM : Purwati Cahyaningrum
  10. Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum : Tri Purwasih
  11. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral : Andi Wijayanto
  12. Departemen Perindustrian                                                                                 : Ainun Niam
  13. Departemen Perdagangan : Rochmat Gobel
  14. Departemen Pertanian : Faizal Faiq
  15. Departemen Kehutanan : Raka Mahendra
  16. Departemen Perhubungan : Farhan Asroi
  17. Departemen Kelautan dan Perikanan : Maskur Al faqih
  18. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Alief Al Karim
  19. Departemen Pekerjaan Umum : Labiburohman
  20. Departemen Kesehatan : Hendriyanto
  21. Departemen Pendidikan Nasional : Eki Maulana
  22. Departemen Sosial :Febri Marantika
  23. Departemen Agama : Ryan Aji Pamungkas
  24. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata : Melisa Fuji Lestari
  25. Departemen Komunikasi dan Informatika : Elisa
  26. Departemen Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi : Arbain Mahmud Eko P.
  27. Departemen Koperasi dan UKM : Solikhun
  28. Departemen Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim : Nindita Nani Rahmawati
  29. Departemen Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak : Daniar Solekha
  30. Departemen Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi : Aprilia Ayu Wardani
  31. Departemen Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal : Nunung Sri Rahayu
  32. Departemen Perencanaan Pembangunan : Muhammad Fatkhul Arif
  33. Departemen Badan Usaha Milik Negara : Winanda Anggi Susanti
  34. Departemen Perumahan Rakyat : Dede Suherman
  35. Departemen Pemuda dan Olahraga : Ristika Irsyada Naily
  36. Departemen Perbankan : Siti Fatimah
  37. Departemen Pertanahan : Choifatul Assima
  38. Departemen Kependudukan dan Statistik : Septi Kurniasih
  39. Departemen Penanaman Modal dan Investasi : Arum Rahmawati
  40. Departemen Pengawasan Keuangan dan Pembangunan : Ita Indriani
  41. Departemen Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen : Dwi Oktavianna
  42. Departemen Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran : Muhrizal Hikam
  43. Departemen Pemberantasan AIDS dan Narkoba : Inayah Dwi Pangesti
  44. Departemen Pemberantasan Terorisme : Yuni Setiawati
  45. Departemen Perlindungan Hak-hak Perempuan dan KDRT : April Dwi Prastika
  46. Departemen Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Hak Cipta : Anas Mawardi
  47. Departemen Urusan Kepolisian : Puji Astuti
  48. Departemen Urusan TNI : Sofiyatun Badriah
  49. Departemen Urusan Kejaksaan Agung : Yuli Anjani
  50. Departemen Urusan MPR : Andre Andi Wiyanto
  51. Departemen Urusan DPR : Pangestika Putri
  52. Departemen Urusan DPD : Latief Abdul Malik
  53. Departemen Urusan MA : Pria Anggoro
  54. Departemen Urusan MK : Vito Julian
  55. Departemen Urusan BPK                                 : Pawuri Ananta
  56. Departemen Urusan KPK : Nurvita Fauziyah
  57. Departemen Urusan Serikat Pekerja : Rizka Aristyaningsih
  58. Departemen Urusan Usaha Mikro dan Pedagang Kaki Lima : Fadel Muhammad Al Hazmi
  59. Departemen Urusan Petani dan Nelayan : Hasan Al Bisri
  60. Departemen Urusan Guru dan Dosen : Fitriya Ulfah
  61. Departemen Urusan TKI : Aegyari Mukti Wibowo
  62. Departemen Urusan BPJS : Muhammad Syahid
  63. Departemen Urusan Legislasi : Oktafia Retno Asih
  64. Departemen Urusan Pers & Media : Mada Rizka Romadlona
  65. Departemen Urusan Ormas dan LSM : Banius Wakerkwa

 

Keanggotaan Pengurus keterwakilkan dari 34 Provinsi, yakni :

 

  1. Nanggroe Aceh Darussalam
    2. Sumatera Utara
    3. Sumatera Barat
    4. Riau
    5. Jambi
    6. Sumatera Selatan
    7. Bengkulu
    8. Lampung
    9. Kepulauan Bangka Belitung
    10. Kepulauan Riau
    11. Dki Jakarta
    12. Jawa Barat
    13. Jawa Tengah
    14. Daerah Istimewa Yogyakarta
    15. Jawa Timur
    16. Banten
    17. Bali
    18.Nusa Tenggara Barat
    19. Nusa Tenggara Timur
    20. Kalimantan Barat
    21. Kalimantan Tengah
    22. Kalimantan Selatan
    23. Kalimantan Timur
    24. Kalimantan Utara
    25. Sulawesi Utara
    26. Sulawesi Tengah
    27. Sulawesi Selatan
    28. Sulawesi Tenggara
    29. Gorontalo
    30. Sulawesi Barat
    31. Maluku
    32. Maluku Utara
    33. Papua
    34. Papua Barat


 

 

Program Kerja   :

1. Di Bidang Politik, Pemerintahan dan Keamanan :
a. Mensosialisasikan hakekat yang terkandung dalam kelima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara terus-menerus.

  1. Mengambil semua langkah dan tindakan yang diperlukan baik berupa upaya pencegahan maupun perlindungan terhadap semua nilai nilai Demikrasi.
  2. Menetapkan secara tegas dalam suatu komitmen dan perundang – undangan bahwa azas yang dianut dalam ajaran Trias Politika di Indonesia adalah Azas pemisahan kekuasaan dan bukan azas pembagian kekuasaan dalam rangka mengisi pembangunan didasarkan Pancasila

    2. Di Bidang Hukum dan Penegakan Hukum :

    a. Menetapkan Undang-Undang pembatasan tindak pidana korupsi yang baru yang menganut azas pembuktian terbalik.
  3. Menetapkan Undang-Undang tentang wajib pendaftaran harta kekayaan pribadi dan keluarga bagi pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan sekurang-kurangnya setiap dua tahun.
  4. Membentuk Undang-Undang tentang penetapan badan peradilan khusus untuk mengadili perbuatan atau seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.
  5. Menetapkan Undang-Undang tentang pembentukan Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi ketaatan mengenai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pada sektor pemerintah dan sektor swasta.
  6. Menetapkan Undang-Undang yang mengatur kewenangan mengenai pemberian hak pengelolaan Sumber Daya Alam di darat, di dalam bumi, di laut dan di udara dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  7. Di Bidang Pertahanan dan Keamanan
    a. Menetapkan Undang-Undang tentang perlindungan hukum terhadap gangguan keamanan dan pertahanan
  8. Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk turut serta secara reguler atau temporer dalam rangka pembelaan negara dari serangan pihak asing.

    4. Di Bidang Ekonomi dan Keuangan :

    a. Menetapkan Undang-Undang tentang ketentuan dan tata cara pemberian hak untuk pengelolaan sumber daya alam.
  9. Menetapkan sistem perpajakan yang baru yang dapat lebih meningkatkan pendapatan negara tetapi tetap memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan atau azas proporsionalitas.
  10. Menetapkan Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan negara yang lebih memungkinkan tercegahnya segala bentuk penyimpangan, pemalsuan, manipulasi dan perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.
  11. Di Bidang Pendidikan :
    a. Menetapkan Undang-Undang tentang pendidikan yang berorientasi terutama untuk pemahaman hakekat yang terkandung dalam Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dengan penekanan kepada pemahaman hakekat yang terkandung dalam dasar negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  12. Menetapkan Undang-Undang tentang pembebasan pembayaran pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Umum.
  13. Menetapkan Undang-Undang tentang kewajiban semua pengelola dan pimpinan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Umum.
  14. Menetapkan kurikulum yang proporsional berorientasi kepada kemampuan yang produktif.
  15. Di Bidang Industri Umum, Perumahan dan Pariwisata :
    a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan lokasi pembangunan industri dan industri perumahan khususnya yang tidak mengganggu areal pertanian subur.
  16. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah pertanian atau yang dipersamakan untuk lokasi pembangunan industri dan industri perumahan.
  17. Menetapkan Undang-Undang tentang perluasan daerah industri pariwisata ke seluruh wilayah negara Indonesia.
  18. Di Bidang Pertanian & Kelautan :
    a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan wilayah-wilayah dalam suatu daerah yang terlarang untuk digunakan sebagai lokasi industri umum dan industri perumahan.
  19. Menetapkan Undang-Undang tentang pembinaan para petani untuk pengembangan jenis-jenis tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
  20. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian bantuan kepada usaha-usaha tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
  21. Mengembangkan produk-produk unggulan dibidang Pertanian dan Kelautan.
  22. Mengembangkan usaha-usaha kemaritiman serta mempertegas pengawasannya.
  23. Di Bidang Kesehatan :
    a. Menetapkan Undang-Undang tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan sistem asuransi kesehatan menyeluruh.
  24. Menetapkan Undang-Undang tentang penyelenggaraan pendidikan dokter Spesialis dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan oleh dokter Spesialis sampai ke Ibukota Daerah Kecamatan.
  25. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan jumlah pasien maksimal yang boleh ditangani oleh dokter umum dan dokter Spesialis yang bekerja part time atau full time untuk setiap hari.
  26. Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan industri Farmasi khususnya industri obat-obatan untuk paling lama tahun 2005 sudah harus dapat memproduksi bahan baku obat setidak-tidaknya bahan baku obat-obatan untuk jenis-jenis penyakit-penyakit tropis.
  27. Di Bidang Penelitian dan Pengembangan :
    a. Menetapkan Undang-Undang tentang peningkatan usaha penelitian dan pengembangan dalam bidang-bidang :
    1) Industri pertanian, perikanan dan peternakan
    2) Industri pada umumnya dan industri dasar
    3) Industri yang menyangkut penggunaan teknologi modern.
  28. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan gaji khusus bagi para peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada semua sektor industri.
  29. Mensosialisaikan kepada masyarakat agar tidak perlu alergi terhadap pengisian data dan informasi yang dibutuhkan bagi para peneliti secara akurat dan proporsional.

 

Mekanisme Rekrutmen Keanggotaan Dan Jabatan :

Dalam rangka melanjutkan dan mencapai tujuan partai,maka diadakannya rekrutmen anggota partai politik guna pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender, sesuai UU Partai Politik, yang sifatnya terbuka dan akan diatur lebih lanjut oleh peraturan partai. Sesuai dengan peraturan berikut :

(1) PARTAI CIVIC BERKEADILAN melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:

  1. anggota Partai Politik
  2. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
  4. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

Rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(2) Rekrutmen dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan

(3) Penetapan atas rekrutmen dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD dan ART.

 

 

 

 

 

 

 

Sistem Kaderisasi            :

Kaderisasi keanggotaan bersifat Demokrasi dan terbuka, berasas Pancasila dan didasrkan pada Peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta AD/ART PARTAI CIVIC BERKEADILAN.

1) Kader Partai adalah anggota Partai yang dedikasi, loyalitas, dan pengabdiannya kepada Partai dan masyarakat umum.

2) Jenjang Kader Partai adalah:

  1. a) Kader Pratama
  2. b) Kader Madya
  3. c) Kader Utama

 

Mekanisme Pemberhentian Anggota    :

1) Keanggotaan berakhir apabila:

  1. a) menjadi anggota partai politik lain
  2. b) mengundurkan diri
  3. c) diberhentikan
  4. d) meninggal dunia

2) Ketentuan mengenai penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.

 

Kekayaan dan Keuangan              :

  • Harta kekayaan Partai terdiri dari :
  1. a) Harta bergerak
  2. b) Harta tidak bergerak

2) Harta kekayaan Partai diperoleh dari:

  1. a) Uang pangkal dan iuran anggota Partai
  2. b) Sumbangan yang tidak mengikat
  3. c) Pendapatan lain yang sah.

3) Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai Tahunan di tiap tingkatan kepengurusan.

 

 

 

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Internal               :

 

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik

(3) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik) harus diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.

(4) Putusan mahkamah Partai Politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

(5)  Jika penyelesaian perselisihan tidak tercapai tersebut, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

 

Lain-lain              :

  • Aturan yang belum dirumuskan akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pembina dan Pengurus Utama dan diatur oleh Peraturan Partai.
  • Penafsiran kata dalam tulisan ini, didasarkan padea penafsiran umum istilah politik.

 

Lampiran             :

 

  • Akta Notaris Pendirian PARTAI CIVIC BERKEADILAN
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARTAI CIVIC BERKEADILAN
  • Surat Pengesahan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: