• Thursday, September 15th, 2022

Kajian Arbain Nawawi (36): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat)

Oleh Agung Kuswantoro

 

Hadist ke-14 Arbain Nawawi mengatakan: Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Untuk makna dari tersebut, saya mengambil dari Kiai Hasan (2020). Maksud haram darah seorang Muslim adalah orang yang telah mengikrarkan kalimat syahadat (Tiada Tuhan, selain Alllah, dan sesungguhnya (Muhammad) adalah rasulullah) – untuk ditumpahkan (dibunuh). Hal ini sesuai hadist dari Rasulullah Saw: “Sesungguhnya, darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian, haram atas kalian (untuk diganggu)”.

 

Para ulama memaknai hadist ini, tidak halal darah seseorang muslim sebagai keharaman membunuh seorang Muslim. Syekh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Tidak halal darah seseorang muslim, yaitu tidak halal membunuhnya. Kami menafsirkannya demikian karena itu sudah dikenal (ma’ruf) dalam bahasa Arab. Syekh Isma’il al-Anshari rahimahullah mengatakan: “Tidak halal darah seseorang artinya tidak boleh menumpahkan darahnya. Maksudnya adalah larangan membunuhnya walaupun darahnya tidak tumpah. Muslim di sini adalah siapa  saja yang mengucapkan dua kalimat syahadat secara sadar dan ridha maka terjaga jiwa mereka, serta kita pun dilarang menyakiti mereka.

 

Jika salah satunya terjadi, atau dua, apalagi semuanya, mereka boleh ditumpahkan darah mereka karena tiga keadaan tersebut. Syekh Muhammad bin Isma’il al-Anshari menjelaskan mengapa tiga hal ini jika dilakukan, pelakunya wajib dibunuh, “Perbuatan yang dengannya wajib bagi imam (pemimpin) untuk membunuh atau memeranginya karena terdapat maslahat yang luas di dalamnya, yaitu penjagaan terhadap jiwa, nasab, dan agama”. Imam Ibnu Daqiq al-Id rahimahullah mengatakan, “Ketiga hal ini merupakan alasan kemubahan ditumpahkannya darah berdasarkan nash.” Dia juga mengatakan, “Jadi, maksudnya adalah tidak halal menyengaja bermaksud untuk membunuh, kecuali  tiga hal ini, wallahu’alam.

 

Sumber: Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply