• Monday, September 19th, 2022

Kajian Arbain Nawawi (37): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat) Hadist Ke-14

Oleh Agung Kuswantoro

 

Masih mengkaji hadist ke-14: “ats-tsayyib az-zaaniy (orang yang sudah menikah, janda, atau duda yang berzina”

 

Dalam syarah Arbain Nawawi menurut Kiai Hasan (2020) Maksud kalimat tersebut adalah zina muhshan. Ulama telah menyepakati (ijma) bahwa pelakunya harus dirajam sampai meninggal (mati). Imam Abu al-Abbas al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ats-tsayyib di sini adalah al-muhshan. Ini adalah nama jenis, termasuk didalamnya laki-laki dan perempuan. Ini adalah hujjah atas apa-apa yang telah disepakati kaum Muslimin. Diantara hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah rajam”.

 

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan, “sabdanya: orang yang sudah menikah, atau janda, atau duda yang berzina, (ini) mengisyaratkan pada apa-apa yang telah disepakati kaum muslimin, (yaitu) berupa rajam”.

 

Adapun untuk gadis atau perjaka yang berzina (ghairu muhshan), para ulama juga telah ijma’ bahwa mereka didera (dicambuk) seratus kali. Syekh Sayyib Sabiq rahimahullah mengatakan, “Para fuqaha telah bersepakat bahwa gadis merdeka jika dia berzina, dia dihukum jilid (cambuk atau dera) seratus kali, sama saja baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah SWT berfirman (surah an-Nuur ayat 2), “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduanya seratus kali. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah jika engkau beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. Wallahu ‘alam.

 

Bersambung.

 

Sumber: Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply