• Friday, September 23rd, 2022

Kajian Arbain Nawawi (38): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat)

Oleh Agung Kuswantoro

 

Masih mengkaji hadist ke-14: “jiwa dengan jiwa (membunuh)”. Maksudnya adalah seseorang yang membunuh orang lain maka pelakunya harus dihukum mati. Itupun setelah mendapatkan vonis dari mahkamah syari’at yang membuktikannnya dan dieksekusi oleh Negara.

 

Syekh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah dalam Hasan (2020) mengatakan, “iiwa dengan jiwa maksudnya adalah qishaash, yaitu jika seseorang membunuh orang lain secara sengaja, dia juga hendaklah dibunuh dengan syarat-syarat yang sudah diketahui.”Namun, jika pembunuhan terjadi secara tidak sengaja, tidaklah di-qishaash.

 

Lanjutan hadist tersebut adalah: “dan orang yang meninggalkan agamanya, dia memisahkan diri dari jamaah”. Maksudnya adalah orang yang murtad. Murtad merupakan “kriminalitas spiritual” tertinggi sehingga pelakunya harus dibunuh. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Hasan (2020), “ini adalah secara umum bagi setiap orang yang murtad dari Islam, dalam keadaan apa pun, wajib membunuhnya jika dia tidak kembali pada Islam.

 

Ulama mengatakan, “Ini juga berlaku untuk semua yang keluar dari jamaah (kaum Muslimin), berupa melakukan bid’ah, berontak, atau selain keduanya. Begitu pun, kaum Khawarij, wallahu’alam. Al-Allamah Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “meninggalkan agamanya (maksudnya) adalah dengan itu, dia murtad dengan segala macam bentuk riddah (kemurtadan). Sabdanya memisahkan diri dari jamaah, ini merupakan sambungan penjelasannya, yaitu bahwa orang yang meninggalkan agamanya adalah orang yang memisahkan diri dari jamaah, dia keluar darinya.”

 

Demikianlah syarah dari hadits keempat belas. Wallahu a’lam.

 

Sumber:

Kitab Azwadul Musthofawiyah karangan Kiai Bisyri Mustofa, Rembang.

Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

 

Catatan: Materi pernah disampaikan di kajian rutin usai solat subuh di Masjid Ulul Albab UNNES.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply