Sebab Sujud Sahwi

Sebab-Sebab Disunahkan Sujud Sahwi:
Oleh Agung Kuswantoro

Sebab-sebab disunahkan sujud sahwi ada empat:

  1. Meninggalkan satu sunah Ab’ad atau Sebagian dari sunah Ab’ad.
  2. Mengerjakan sesuatu yang bila disengaja dapat membatalkan salat tapi tidak membatalkan, jika keadaan lupa.
  3. Memindah rukun ucapan di lain tempat semestinya.
  4. Mengerjakan Rukun Fi’li (perbuatan), tapi ada dugaan kemungkinan tambah, (misal: rakat saya ini yang keempat atau ketiga).

Catatan: materi pernah disampaikan dalam kajian safinatunnajah pertemuan ke-18. Sumber tulisan: kitab Safinatunnajah. Semarang, 9 September 2024/3 Robiul Awwal 1446.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: