Pengertian Program Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
- Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
- Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
- Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa sub – direktorat pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak di daerah terpencil, anak-anak jalanan, dan peserta didik dewasa.
a. Pengertian Dasar
- Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
- Hasil pendidikan nonformal dapat sihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Psl 26 Ayat (6).
- Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
b. Tujuan Pendidikan Kesetaraan
- Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
- Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
- Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan.
c. Standar Kompetensi
- Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
- Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.
d. Sasaran Pendidikan Kesetaraan
- Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
- Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
- Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
- Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
- Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
- Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
- Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
- Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
e. Sasaran Pencapaian
- Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus sekolah 3 tahun di atas usia sekolah.
- Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap sekolah formal tidak ada.
f. Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
- Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
- Kelompok usia 16-18 tahun terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
g. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar, Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren, Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
h. Kualifikasi Akademik
- Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
- Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
- Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
- Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
- Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
i. Peserta Didik
PAKET A:
- Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
- Putus sekolah dasar,
- Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
- Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
- Putus SMP/MTs,
- Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
- Lulus Paket B/SMP/MTs,
- Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
- Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
Source : https://imadiklus.com/pengertian-program-pendidikan-kesetaraan/
Comments