Sebelas Nilai Karakter Konservasi Unnes

                    karakterfix
       Unnes mewajibkan setiap mahasiswa memiliki 11 nilai karakter konservasi, 11 nilai konservasi tersebut yaitu 1). Religius; 2). Jujur; 3). Cerdas;  4). Adil; 5). Tanggung jawab; 6). Peduli; 7). Toleran; 8). Demokratis;  9).cinta tanah air; 10). Tangguh; 11). Santun. Kesebelas nilai karakter tersebut dan kriteria normatifnya dijabarkan sebagai berikut.

  1. Religius
  • Meyakini kebenaran agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing;
  • Mmenghargai perbedaan agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki jiwa amanah (tulus, ikhlas, dan dapat dipercaya) dalam menerima dan melaksanakan tugas dengna segala konsekuensinya;
  • Melakukan suatu pekerjaan secara sngguh-sungguh, disertai doa, dan menyerahkan apapun haislnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
  1. Jujur
  • Berperilaku sesuai denan nilai dan norma kebenaran dalm segala aspek kehidupan;
  • Beranimembelakebenaran secara objektif sesuai dengan hrkat dan martabat manusia;
  • Berani mengatakan yang benar dan tidak lazim;
  • Melaksanakan janji secara konsisten dan kosekuen;
  • Berani mencela kebohongan dan kecurangan.
  1. Cerdas
  • Berpikir logis sesuai dengan konsep ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya;
  • Menemukan kebenaran secara logis dan metodologis;
  • Memcahkan masalah secara tepat dan akurat berdasarkan data empiris;
  • Kreatif dalam mengembangkan model atau cara-cara yang abaru;
  • Menemukan solusi secara cepat berdasarkan pemikirann yang logis.
  1. Adil
  • Berperilaku sesuai harkat dan martabat manusia;
  • Berperilaku seimbang, serasi, dan selaras dalam hubungan manusia dan lingkungan;
  • Tidak sewenang-wenang dan tidak diskriminatif terhadap orang lain;
  • Tidak membeda-bedakan hak orang yang satu dengan yang lain;
  • Berperilaku objektif dan proporsional dalam menyelesaikan masalah.

Continue reading

Tujuh Pilar Konsevasi Universitas Negeri Semarang

 7pilar      Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan salah satu universitas yang mengedepankan pentingnya konservasi. Dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27  Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Kampus Berbasis Konservasi di Universitas Negeri Semarang pada Pasal 2 disebutkan bahwa tata kelola berbasis konservasi bertujuan mewujudkan suasana kampus yamg mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara bijaksana melalui pembangunana berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan partisipasi penuh dari warga Unnes.

       Berdasarkan pemahaman tersebut setiap unit kerja bertanggung jawab mendukung, menjaga, memantau, dan melakukan koordinasi untuk mewujudkan pertisipasi aktif dari warga Unnes. Warga Unnes berkewajiban mendukung pelaksanaan  tata kelola kampus berbasis konservasi dan setiap unit kerja wajib mendorong dan memfasilitasi pengembangan tata kelola kampus berbasis konservasi. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa tata kelola kampus berbasis konservasi diwujudkan melaluin7 (tujuh) pilar utama universitas konservasi ;

  1. Konservasi keanekaragam hayati
  2. Arsitektur hijau dan sistem transportasi internal
  3. Pengelolaan limbah
  4. Kebijakan nirketas
  5. Energi bersih
  6. Konservasi, etika, seni, dan
  7. Kederisasi konservasi

       Masing-masing pilar utama tersebut diimplementasikan dalam progrma-program yang dilaksanakan oleh unit kerja.