Konservasi adalah suatu tindakan yang bertujuan melestarikan, memanfaatkan, dan menjaga lingkungan secara bijak agar tidak terjadi permasalahan lingkungan. Konservasi ini perlu dikembangkan di semua kalangan masyarakat, agar masyarakat mengetahui perannya sebagai masyarakat yang baik dalam menghadapi permasalahan lingkungan sekitarnya. Dengan masyarakat mengetahui perannya, maka permasalahan di lingkungan sekitar juga akan berkurang sedikit demi sedikit. Maka dari itu diperlukan penerus bangsa yang memiliki jiwa konservasi dalam dirinya. Jiwa konservasi pada penerus bangsa dapat didapatkan pada masa pendidikan. Contoh lembaga pendidikan yang menerapkan konservasi yaitu Universitas Negeri Semarang. Universitas Negeri Semarang telah menerapkan kebijakan konservasi dalam lingkup universitas. Penerapan kebijakan ini dilakukan oleh semua kalangan yang ada di kampus, baik itu mahasiswa, dosen, pegawai hingga pejabat Universitas Negeri Semarang juga menerapkan kebijakan konservasi ini.
Universitas Negeri Semarang dalam pelaksanaan kebijakan konservasi ini didasarkan pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2012 . UNNES memiliki 7 pilar utama konservasi, yaitu:
1. Konservasi keanekaragaman hayati.
2. Arsitektur hijau dan sistem transportasi internal.
3. Pengelolaan limbah.
4. Kebijakan nirkertas.
5. Energi bersih.
6. Konservasi, etika, seni, dan budaya.
7. Kaderisasi konservasi.
Dengan adanya suatu lembaga pendidikan yang menanamkan jiwa konservasi kepada penerus bangsa, diharapkan para penerus bangsa ini bisa mengembangkan konservasi di lingkungan sekitarnya. Dengan menyebarnya jiwa konservasi di semua kalangan maka akan adanya tindakan konservasi di masyarakat kemudian harinya. Sehingga di masa depan permasalahan lingkungan akan berkurang secara otomatis.
“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.”